Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
1.714 views

Putri Munawwaroh Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus "terorisme" Putri Munawwaroh hari Kamis 29 Juli 2010 yang berlangsung di PN Jaksel ini akhirnya memvonis Putri dengan putusan 3 tahun penjara.

Sidang dimulai pukul 12:40 WIB dan berakhir sekitar pukul 13:30. Sidang putusan vonis tersebut dihadiri banyak pendukung Putri Munawwaroh, terutama dari kalangan wanita. Sebelum sidang dimulai para wanita yang mayoritas menggunakan cadar ini sempat membentangkan spanduk bertuliskan "BEBASKAN!!! PUTRI MUNAWWARAH & BAYINYA DARI KEBIADABAN DENSUS 88 DAN SEKUTUNYA (LAKNATULLAH 'ALAIKUM AJMA'IN), namun aksi ini langsung dihentikan petugas setelah diminta oleh hakim.

Pada akhirnya, hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara menyatakan "mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b Perpu No 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dikuatkan menjadi UU No 15/2003. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara potong masa tahanan."

Sontak pengunjung sidang meneriakkan takbir dan kekecewaan atas putusan hakim yang dinilai mendholimi Putri Munawwaroh ini.

Hakim Ida Bagus Dwiyantara selama persidangan berbicara dengan suara yang sangat pelan dan tidak jelas, hal ini membuat pengunjung protes, "pak ini sidang terbuka, bukan sidang bisik-bisik" kata seorang wanita bercadar yang duduk di baris kedua.

Hakim lalu menanyakan kepada Putri Munawwaroh apakah akan menerima putusan ini, atau pikir-pikir untuk naik banding, ia diberi waktu tujuh hari.

Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun , namun TPM tidak sependapat dengan pertimbangan hakim mengenai adanya kesepakatan antara Putri dan suaminya Adib Susilo, seperti yang disampaikan Ahmad Michdan. "Jelas fakta persidangan dia menyatakan ke suami, tamu itu sampai kapan? Artinya, tidak ada dasar kesepakatan terima tamu. Ini perbedaan pendapat kita dengan majelis," ucap Ahmad seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010) seperti dikutip dari Kompas.

Seusai sidang, pengunjung wanita melakukan aksi di luar ruang sidang mereka berorasi sambil kembali membentangkan spanduk. Aksi ini sebagai ungkapan kekecewaan atas putusan sidang. [muslimdaily.net]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslim Daily lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X