Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
1.685 views

Putri Munawwaroh Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus "terorisme" Putri Munawwaroh hari Kamis 29 Juli 2010 yang berlangsung di PN Jaksel ini akhirnya memvonis Putri dengan putusan 3 tahun penjara.

Sidang dimulai pukul 12:40 WIB dan berakhir sekitar pukul 13:30. Sidang putusan vonis tersebut dihadiri banyak pendukung Putri Munawwaroh, terutama dari kalangan wanita. Sebelum sidang dimulai para wanita yang mayoritas menggunakan cadar ini sempat membentangkan spanduk bertuliskan "BEBASKAN!!! PUTRI MUNAWWARAH & BAYINYA DARI KEBIADABAN DENSUS 88 DAN SEKUTUNYA (LAKNATULLAH 'ALAIKUM AJMA'IN), namun aksi ini langsung dihentikan petugas setelah diminta oleh hakim.

Pada akhirnya, hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara menyatakan "mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b Perpu No 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dikuatkan menjadi UU No 15/2003. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara potong masa tahanan."

Sontak pengunjung sidang meneriakkan takbir dan kekecewaan atas putusan hakim yang dinilai mendholimi Putri Munawwaroh ini.

Hakim Ida Bagus Dwiyantara selama persidangan berbicara dengan suara yang sangat pelan dan tidak jelas, hal ini membuat pengunjung protes, "pak ini sidang terbuka, bukan sidang bisik-bisik" kata seorang wanita bercadar yang duduk di baris kedua.

Hakim lalu menanyakan kepada Putri Munawwaroh apakah akan menerima putusan ini, atau pikir-pikir untuk naik banding, ia diberi waktu tujuh hari.

Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun , namun TPM tidak sependapat dengan pertimbangan hakim mengenai adanya kesepakatan antara Putri dan suaminya Adib Susilo, seperti yang disampaikan Ahmad Michdan. "Jelas fakta persidangan dia menyatakan ke suami, tamu itu sampai kapan? Artinya, tidak ada dasar kesepakatan terima tamu. Ini perbedaan pendapat kita dengan majelis," ucap Ahmad seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010) seperti dikutip dari Kompas.

Seusai sidang, pengunjung wanita melakukan aksi di luar ruang sidang mereka berorasi sambil kembali membentangkan spanduk. Aksi ini sebagai ungkapan kekecewaan atas putusan sidang. [muslimdaily.net]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslim Daily lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X