Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.114 views

Sidang Terakhir Putri Munawwaroh Besok Kamis

JAKARTA - Hari Kamis, 29 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Jaksel yang berlokasi di Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan. Putri Munawaroh, terdakwa "Teroris" wanita dan Istri dari Almarhum Asy Syahid Susilo Adib akan menjalani sidang terakhirnya dengan agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Munawaroh. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum Putri dituntut dengan hukuman 8 Tahun penjara dikarenakan keterlibatanya dalam menyembunyikan dan membantu pelaku tindak pidana terorisme.

Pada sidang-sidang yang telah diselenggerakan sebelumnya terbukti sebagaimana yang telah disampaikan oleh para saksi bahwa Putri Munawaroh TIDAK BERSALAH. Tapi, dengan aroganya pihak Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan tuntutanya dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh Putri Munawaroh menyangkut Keberlangsungan Negara dan Keamanan Nasional. Padahal pada sidang yang diselenggarakan pekan lalu, Putri dan pihak Tim Pengacara Muslim menjelaskan bahwa Putri tidak tahu kalau tamunya itu adalah Noordin M Top. Putri hanya merasa  bahwa dia hanya menjalankan nilai-nilai Islam yang mewajibkan memuliakan tamu yang ada di rumahnya, walaupun Putri sendiripun tidak pernah mengetahui identitas tamu suaminya tersebut.

“Sebagai tuan rumah yang baik,saya dan almarhum suami berusaha untuk menjamu tamu kami tersebut,dengan menyediakan makanan baik dengan memasak sendiri maupun dengan membeli matang,” ungkap Putri.

Diakhir sidang sebelumnya TPM membacakan duplik kedua dengan menuntut pembebasan Putri Munawwaroh dan menyatakan bahwa Munawaroh secara sah tidak terbukti kesalahannya melakukan tindak pidana turut serta membantu tindak pidana terorisme dengan memberikan kemudahan kepada para pelaku. Pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 75 Th 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan pihak JPU telah dinasehati sebelumnya pada pembacaan Pledoi Putri Munawaroh, “Saya mengerti terhadap tuntutan pihak Jaksa terhadap saya, dan saya menilai semoga saja tuntutan tersebut bukan untuk mendzholimi saya, anak saya dan keluarga saya.”
 
Kemudian tidak ketinggalan Achmad Michdan dari TPM berujar, “Dia seorang istri, kalau suaminya melakukan tindak pidana, maka tidak bisa ditimpakan kepadanya. Terlalu jauh tuntutan dia delapan tahun dengan posisi dia. Iupun turut serta di mana suaminya sudah meninggal duluan." [muslimdaily.net/arb]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslim Daily lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X