Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juli 2010 08:28 wib
1.339 views
Pengusaha Prancis Tawarkan Diri Bayar Denda Cadar
Seorang pengusaha Prancis menawarkan diri menjual properti untuk membantu wanita muslim yang mengenakan cadar guna membayar denda, bila parlemen Prancis jadi mengesahkan rancangan undang-undang untuk melarang pemakaian cadar di muka umum.
Parlemen prancis akan bersidang pada hari Selasa, untuk memutuskan pengesahan RUU larangan cadar. Dalam RUU tersebut akan memberikan denda € 150 bagi wanita yang mengenakan cadar di tempat umum.
Dalam pernyataan yang diterbitkan di beberapa surat kabar, Rachid Nekkaz, pengusaha keturunan Aljazair yang mencoba mengikuti pemilihan presiden pada tahun 2007, mengatakan ia akan menggunakan hasil dari penjualan properti sebesar € 1 juta ($ 1.260.000) untuk membantu perempuan untuk membayar denda.
Prancis adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Hampir 10 persen dari 62 juta penduduk Perancis adalah muslim.
Menurut data pemerintah Prancis, 2.000 muslimah di Prancis adalah pemakai cadar.
Pemerintah Prancis terlihat begitu phobia dengan perkembangan Islam di negara mereka. Peraturan-peraturan yang jelas diskriminasi karena rasial mulai diperlakukan untuk menghambat kemajuan Islam.
[muslimdaily.net/alarby]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!