Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Juni 2010 08:44 wib
2.257 views
Aris Divonis 8 Tahun, Supono Divonis 9 Tahun Dalam Kasus Bom Marriott
JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua aktivis yang disebut sebagai anggota Jamaah Islamiyah pada hari Senin dengan total 17 tahun penjara karena membantu tersangka dalam pemboman hotel tahun lalu di Jakarta
Aris Susanto dihukum delapan tahun penjara karena menyembunyikan dua buronan Densus 88 tahun lalu di kota kelahirannya, Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam sidang terpisah, hakim memvonis Supono dengan sembilan tahun di penjara karena mengantar Noordin M Top dari Jawa Tengah ke Jakarta.
"Pengadilan telah meyakinkan bukti bahwa terdakwa, Aris Susanto, diduga menyembunyikan Syaifudin Zuhri dan Ibrohim di rumah saudaranya di Temanggung, Jawa Tengah," kata ketua hakim Haswandi saat membaca putusan.
Zuhri dan Ibrohim dinyatakan terlibat oleh polisi dalam pemboman tahun lalu di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta, di Kuningan, Jakarta.
Polisi menyatakan bahwa kedua orang itu membantu tersangka Noordin M. Top dan sebagai pembantu terdekat yang mendalangi pemboman.
Sembilan orang tewas dan 42 terluka dalam serangan bom pada hari itu.
Ibrohim terbunuh dalam serangan Densus 88 di Temanggung dan Zuhri ditembak mati ketika polisi menggerebek tempat kosnya di luar Jakarta di Ciputat.
JI Berubah Jadi JAT Kata Hakim
Hakim mengatakan bahwa JI kemudian menjadi Jamaah Ansharut Tauhid, yang dipimpin oleh ulama terkenal Abu Bakar Ba'asyir.
Aris sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa ia bergabung dengan Jamaah Islamiyah karena ia terpesona oleh ajaran-ajaran Urwah, pengakuan ini setelah Aris mendapat siksaan bertubi-tubi saat diinterogasi oleh Densus 88, terlihat di lengan kiri Aris terdapat luka bekas siksaan.
Urwah, Noordin M. Top, Ario Sudarso dan Adib Susilo terbunuh dalam serangan polisi Densus 88 di Desa Kepuhsari, Surakarta, pada bulan September 2009.
Salah satu yang selamat dari serangan itu, istri Adib, yakni Putri Munawaroh, sekarang juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal ia tak tahu-menahu apa- apa .
"Urwah memerintahkan Aris untuk menyediakan rumah aman untuk Ibrohim dan Zuhri," kata Haswandi.
Pengacara Aris telah gagal menghadirkan seorang saksi yang bisa bersaksi untuk meringankan Aris di persidangan, kata Haswandi.
Aris mengatakan bahwa ia akan meminta nasihat dari pengacaranya tentang apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Supono, yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, dituduh mengantar Noordin M. Top dan lainnya dari Surakarta ke Jakarta untuk melakukan serangan teror. Supono juga merupakan guru mengaji Al Quran dari Urwah.
Supono ditangkap oleh Detasemen 88, di sebuah pasar di Surakarta, yang menyamar sebagai seorang pemulung.
Polisi mengetahui tempat tinggal Noordin di dusun Kepuhsari menggunakan informasi yang diperoleh dari Supono.
[muslimdaily.net]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!