Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Mei 2010 09:17 wib
2.031 views
Malika El Aroud "Sang Wanita Jihad" Divonis 8 Tahun Penjara
BRUSSELS - Pengadilan Brussels menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada seorang muslimah bernama Malika El Aroud dan denda sebesar € 5000 atas dakwaan mendirikan, memimpin dan mendanai kelompok teroris. Tujuh pria muslim lainnya juga didakwa telah merekrut para pemuda untuk berperang di Afghanistan. Malika El Aroud akan mengajukan banding atas vonis ini.
Malika El Aroud, suaminya Moez Garsallaoui dan Hicham Beyayo divonis bersalah memimpin dan mendanai jaringan yang mengirim para pejuang ke Waziristan, di perbatasan Pakistan-Afghanistan. Mereka akan dihukum 8, 8 dan 5 tahun penjara masing-masing. Moez Garsallaoui dijatuhi hukuman in absentia, karena dia saat ini berada di Afghanistan.
Tujuh tersangka lain dihukum karena keanggotaan mereka dalam jaringan "teror". Tersangka kesembilan, Jean Tréfois, dibebaskan. Partisipasi-nya tidak dapat dibuktikan dengan pasti. Tidak dapat dibuktikan bahwa ia mengenal Hamza El Alami, yang dia bawa ke bandara Zaventem, sedang dalam perjalanan ke zona pertempuran. Kelihatannya ia tidak sengaja secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan kelompok. Pembacaan vonis ini menghabiskan waktu hingga lima jam.
Kesembilan orang ini dituduh menjadi anggota organisasi teror yang memiliki hubungan dengan Al-Qaidah. Mereka diduga merencanakan serangan di Afghanistan, dan menurut penuntut, tidak dapat dikesampingkan bahwa mereka ingin melakukan tindakan ekstrimis lain. Selain itu, mereka diduga merekrut para pemuda untuk pertempuran di Afghanistan, tetapi mereka membantah tegas. Mereka mengatakan bahwa mereka bersimpati dengan pertempuran di sana, tetapi mereka tidak mendorong orang untuk berperang.
Menurut hakim, Malika El Aroud menggunakan website mimbar-sos.com, yang didirikan bersama suaminya, untuk menarik para netter dalam upaya untuk mengindoktrinasi mereka dan kemudian merekrut mereka untuk berpartisipasi dalam Jihad global yang dipimpin oleh Al-Qaidah. Website ini memiliki daya tarik besar dan mempunyai 1.500 user aktif, kata keputusan pengadilan.
Wanita muslimah berusia 50 tahun ini telah "menyapu tanggung jawab atas kematian Hamza El Alami," menurut hakim. Pemuda Prancis yang berangkat ke Afghanistan untuk berperang disana.
Menurut pengadilan, Moez Garsallaoui merupakan bagian dari kelompok teroris, yang terkait dengan Al-Qaidah, yang secara pribadi mengirimkan pejuang ke zona dekat Waziristan. Dia bahkan membiayai perjalanan orang-orang yang tidak mampu membayar untuk itu. Dia memimpin para pejuang dan Malika El Aroud, yang tinggal di Belgia, membantu organisasi ini dari belakang.
Hicham Beyayo, tersangka ketiga yang dianggap sebagai pemimpin kelompok teroris, adalah "di bawah pengaruh jelas Moez Garsallaoui", tapi dia tidak "mengurangi dukungannya terhadap Al-Qaidah", termasuk menerjemahkan pesan dan video Al-Qaidah.
Pengamanan ketat yang dilakukan selama persidangan. Petugas kemanan bertopeng berjaga dimana-mana, semua orang yang hadir di sidang harus melalui detektor logam, masih ditambah dengan pengamanan kawat berduri. Dikhawatirkan akan ada serangan yang dilakukan atau yang direncanakan saat sidang berlangsung atau upaya melarikan diri.
Yang menyedihkan adalah, Malika El Aroud yang biasanya mengenakan pakaian muslimah lengkap dengan cadar tertutup rapat. Dalam persidangan kali ini ia dipaksa membuka seluruh jilbab dan cadarnya dan mengenakan pakaian biasa sera rambutnya terlihat acak-acakan.
[muslimdaily.net/HNL]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!