Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Oleh: Ummu Fakhira
Marital Rape atau pemerkosaan dalam perkawinan adalah istilah yang bagi sebagian kalangan masih sangat asing atau janggal didengar. Namun saaat ini istilah ini lumayan ramai dibicarakan. Hal ini dikarenakan dalam RKHUP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), marital rape mendapatkan ruang. Tidak tanggung-tanggung, pelakunya dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Marital Rape (pemerkosaan dalam perkawinan) ditambahkan dalam rumusan pasal 479 RKUHP supaya konsisten dengan pasal 53 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan”, kata guru besar hukum pidana dari UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto. (detiknews, 16/06/2021)
Dalam pasal 479 RKUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya maka dia dipidana, karena telah melakukan pemerkosaan. Orang tersebut dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun. Tindak pidana pemerkosaan itu antara lain: perbuatan persetubuhan dengan cara kekerasan, memaksa seseorang karena orang tersebut percaya bahwa orang yang disetubuhinya itu merupakan suaminya atau istrinya yang sah. (cnnindonesia, 16/06/2021)
Dengan definisi yang tercantum dalam pasal 479 ayat 1, maka bisa saja seorang suami memperkosa istrinya. Dengan syarat yaitu si istri sedang tidak mau berhubungan badan dan si suami melakukan kekerasan.
Marital Rape Lahir dari Sekulerisme Liberalisme
Konsep marital rape adalah produk pemikiran feminisme yang lahir dari rahim sekulerisme liberalisme. Paham yang membuang jauh aturan agama dari kehidupan, dan mengajarkan kebebasan dalam segala hal.
Ide feminisme tidak pernah lelah menyerang syariat Islam. Mereka senantiasa menuduh bahwa syariat Islam telah membelenggu kebebasan perempuan dan menciptakan berbagai macam penderitaan bagi perempuan. Syariat tentang kewajiban istri, kepemimpinan suami, syariat tentang nusyuz dan masih banyak lagi syariat Islam lainnya yang juga diserang.
Mereka menganggap bahwa syariat Islam adalah biang penderitaan perempuan. Padahal, justru sebaliknya. Berbagai masalah yang menimpa perempuan saat ini terjadi karena kaum perempuan telah tertipu dengan ide feminisme ini. Misalnya, pasal 53 UU No. 23 Tahun 2004, tentang PKDRT, atau pasal 479 RKUHP yang menetapkan bahwa suami yang diadukan oleh istrinya karena dianggap telah melakukan tindakan kekerasan seksual akan dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Jika suami dipenjara, siapa yang akan menanggung nafkah keluarga? Siapa yang akan melindungi dan menjaga keluarga? Akhirnya, istri yang akan melakukan semuanya sendirian, baik mencari nafkah, mengurus rumah, mendidik dan membesarkan anak, dan seterusnya. Bukankah ini semua malah memberatkan perempuan?
Beginilah ketika hukum dibuat oleh manusia. Tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara tuntas. Sungguh benar firman Allah SWT yang artinya: “Apakah hukum jahuliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi oyang-orang yang yakin”. (TQS. Al Maidah: 50)
Islam Solusi Tuntas
Tidak dipungkiri, kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. “Berdasarkan catatan tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk tahun 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan”, ucap komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini. (detiknews, 16/06/2021)
Hal ini tentu menuntut penyelesaian segera. Namun tepatkah menjadikan pasal 479 RKUHP sebagai solusi terlepasnya istri dari perkosaan suami? Tentu tidak sesederhana itu, mengingat tindak kekerasan suami terhadap istri tidak semata-mata karena kesalahan sang suami. Namun terkait aspek atau problem lainnya. Misalnya di satu sisi, situasi krisis saat ini telah melahirkan problem ekonomi yang mendera banyak keluarga. Atau saat sang suami menginginkan istrinya melayani, sementara istrinya berhalangan, tidak bisa menjalankan tugasnya, dan suami karena tekanan atau stres akibat masalah ekonomi, cenderung berlaku kasar dan memaksakan kehendak.
Sistem Pendidikan sekuler telah menghasilkan pernikahan-pernikahan yang tidak didasari oleh “mahabbah fillah”, saling mencintai karena Allah dan minimnya pemahaman syariat tentang pernikahan. Karena itu, mustahil terjalin interaksi suami dan istri layaknya persahabatan yang penuh kebahagiaan dan ketenteraman. Ditambah lagi penerapan sistem kapitalisme telah menghasilkan himpitan ekonomi dan krisis, termasuk pandemi saat ini. Hal ini meniscayakan suami sebagai pencari nafkah akan terus berada dalam kehidupan yang berat.
Alhasil, di bawah penerapan sistem pendidikan sekuler dan sistem ekonomi kapitalis, suami akan merasa kering rasa kasih sayang dan pengertian. Sementara istri merasa diperkosa. Adapun masyarakat kian kehilangan fungsi kontrol akibat individualisme yang mengikis budaya amar ma’ruf nahi munkar. Sementara negara hanya menjadi pengurus dan penjaga kepentingan asing dan pengusaha, sibuk mengobral dagangan kekayaan alam negara kepada korporasi nasional maupun internasional.
Telah jelas bahwa sistem kapitalisme inilah penyebab rapuhnya ketahanan keluarga. Syariat Islam sejatinya telah menjamin perlindungan perempuan dari tindakan kekerasan di rumah, dengan adanya syariat pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami istri. Maka jika ada yang menistakan salah satu pihak, berarti sama saja sedang melanggar syariat Allah SWT. Oleh karena itu, syariat Islam mendorong agar laki-laki atau perempuan menikah atas dasar agamanya, bukan hartanya, keturunannya, atau fisiknya. Sehingga bekal keimanan dalam mengarungi bahtera rumah tangga adalah modal terbesar dalam kokohnya bangunan sebuah keluarga.
Dalam Buku Sistem Pergaulan dalam Islam karya Syekh Taqiyudin an Nabhani, dijelaskan bahwa pergaulan suami-istri adalah pergaulan persahabatan yang dapat memberikan kedamaian dan ketentraman satu sama lain. Jadi ketentuan dasar dalam sebuah pernikahan adalah kedamaian, dan dasar dari kehidupan suami-istri adalah ketentraman. Jika seorang suami yang tidak menyukai sesuatu dari istrinya lalu bersabar atas istrinya, juga seorang istri yang tidak menyukai sesuatu dari suaminya lalu bersabar atas suaminya, hal itu akan menjadi pembasuh dosa keduanya.
Islam pun menetapkan jalan keluar bagi kegagalan dalam pergaulan suami-istri. Sebelum kata cerai, Islam memiliki langkah-langkah praktis untuk menyelesaikannya. Pertama, bersabar atas setiap perkara yang tidak disukai dari pasangan. (QS. An Nisa: 19). Kedua, Islam memerintahkan kepada para suami untuk memberikan ta’dib atau pendidikan kepada para istri dari sikap nusyuz. (QS. An Nisa: 34). Ketiga, Islam memerintahkan kepada para suami untuk menempuh segala langkah agar menghindarkan keduanya dari peceraian.
Secara garis besar, rumah tangga akan mencapai keluarga bahagia, sakinah, mawaddah, wa rahmah, jika masing-masing anggota keluarga melaksanakan kewajibannya. Pelaksanaan kewajiban berarti pemenuhan hak kepada yang lain. Di samping itu, masing-masing anggota keluarga harus mengedepankan pelaksanaan kewajibannya dari pada menuntut haknya.
Di sinilah pentingnya keberadaan negara dalam menanamkan pemahaman Islam kaffah kepada masyarakat, melalui pendidikan yang memiliki kurikulum berbasis Islam. Namun, pelaksanaan pendidikan Islam harus didukung oleh terwujudnya sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiyah, yang akan menerapkan Syariat Islam secara kaffah, mencakup seluruh aspek kehidupan. Wallaahu a’lam bish shawab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |