Ahad, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 28 Maret 2021 14:34 wib
5.586 views
Pernikahan Anak, antara Kesiapan dan Hawa Nafsu
Oleh: Henyk Widaryanti
Pernikahan adalah fitrah bagi setiap manusia. Melihat anak menikah merupakan kebahagiaan terbesar bagi orang tua. Namun, saat ini pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah 19 tahun sedang dipermasalahkan. Pernikahan dini ini dikatakan banyak melahirkan masalah.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pernikahan anak dapat memunculkan kemiskinan antar generasi. Selain itu, anak-anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan anak juga ada yang stunting.
Menurut Menteri PPPA, akibat ini tentu berlawanan dengan target pemerintah. Di mana pemerintah sedang melawan stunting dan berusaha mengentaskan kemiskinan. Bintang pun menambahkan bahwa pernikahan anak dinilai masuk pada tindak kekerasan pada anak. Karena orang tua menikahkan anak di bawah umur (kompas.com, 18/3/21).
Sebab Pernikahan Anak
Bagi orang tua, menikahkan anak di usia cukup muda bisa jadi bukan pilihan. Tapi memang ada kondisi tertentu yang membuat anak dinikahkan di usia muda. Secara umum perkawinan anak terjadi karena:
Pertama, kondisi ekonomi keluarga. Di daerah pedesaan, perkawinan di usia muda cukup banyak. Karena banyak keluarga yang minim ekonominya, langsung menikahkan anaknya. Sebab ada anggapan, jika anak sudah menikah, tanggung jawab anak perempuan pindah ke suami. Sehingga mengurangi beban ekonomi keluarga.
Kedua, anak sudah siap. Tidak menutup kemungkinan adanya pendewasaan pemikiran membuat anak berani menikah. Selama ini banyak orang beranggapan, kalau anak belum usia 19 tahun, berarti belum dewasa. Padahal, kedewasaan berfikir bukan dari usianya. Tapi dari pola pendidikan yang diterimanya.
Ketiga, hamil di luar nikah. Pergaulan bebas yang marak terjadi belakangan ini turut menjadi penyumbang pernikahan anak. Kurangnya perhatian orang tua dan pemberian kebebasan terhadap anak. Ditambah dengan pengaruh lingkungan membuat anak melakukan free sex. Apalagi jiwa remaja saat ini memiliki keinginan mencoba yang besar.
Keempat, orang tua yang menikahkan. Melihat anaknya yang suka jalan berduaan. Tentu membuat para orang tua was-was. Bagi mereka yang memegang nilai agama, sosial dan adat yang kuat, akan memilih menikahkan anak dari pada kebobolan duluan. Hal ini juga dapat melindungi keluarga dari aib terjadi jika hamil di luar pernikahan.
Mencari Titik Terang
Pernikahan anak yang disebabkan oleh pemaksaan, pemerkosaan, hamil di luar nikah sebenarnya termasuk akibat dari kesalahan yang lain. Kondisi pernikahan seperti ini memang harus diperbaiki. Tapi akan berbeda jika yang disorot adalah pernikahan anak yang dinikahkan karena takut berzina atau Aisya Wedding yang sempat viral. Jika kedua mempelai sudah siap dan sudah baligh, apa masalahnya?
Bagaimana dengan alasan kesehatan, kemiskinan atau stunting? Sebagai orang beriman, bukankah kita diajarkan untuk yakin pada ketetapan Allah? Dimana rezeki, jodoh dan mati itu adalah keputusan Allah. Sebagaimana firman Allah,
"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allan akan menjadikan ja-lan keluar baginya dan akan memberi rizqi dari arah yang tidak dia perkirakan dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya." (QS. At Thalaq : 2-3)
Jadi, jikapun ada yang nikah muda kemudian punya permasalahan pada kesehatan seperti keguguran dll, itu adalah qodo' Allah. Manusia hanya dapat berikhtiar. Jika menikah muda menyebabkan kemiskinan antar generasi, belum tentu juga.
Mungkin, kita berfikir anak muda belum dapat mencari nafkah. Jika mereka punya anak, bagaimana menghidupi anak-anaknya? Bagaimana dengan sekolahnya? Sedangkan saat ini saja butuh biaya untuk pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Dengan pemikiran yang serba tidak mungkin, menyebabkan kita berkesimpulan, anak nikah muda akan jadi miskin.
Padahal, saat ini masyarakat sudah ada yang miskin. Penyebab kemiskinan juga bukan semata-mata dari pernikahan anak. Rendahnya kesempatan kerja, pendidikan yang tidak layak hingga banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turut menyumbang jumlah kemiskinan.
Begitu pula stunting, masalah utamanya terletak pada kekurangan asupan gizi, baik oleh ibu hamil maupun pada anak ketika telah lahir. Saat ini, negeri yang katanya kolam susu justru telah mengalami stunting. Jika masalah gizi ini tidak ditangani dengan benar, bisa dipastikan masalah stunting tidak akan selesai hingga beberapa waktu ke depan.
Buruknya asupan gizi paling banyak dipengaruhi oleh berkurangnya kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan makannya. Bisa saja setiap hari makan, tapi makanannya tidak memenuhi kecukupan gizi. Mengapa demikian? Karena mereka tak memiliki uang. Kembali, masalah kemiskinan menjadi alasan utama stunting.
Jadi, tidak pas kalau hanya menyalahkan masalah di atas pada pernikahan anak. Harusnya kita mencari akar masalah mengapa semua itu bisa terjadi. Faktanya, meski sudah ada aturan tentang batas usia pernikahan, pernikahan anak masih terjadi.
Menikah di Saat yang Tepat
Islam mengatur pernikahan dalam sistem pergaulannya. Anak boleh menikah ketika telah baligh. Baligh itu dihitung dari awal mula laki-laki mengalami mimpi basah dan perempuan pertama haid. Sedangkan sistem pendidikan Islam baik yang dilakukan oleh keluarga sebagai madrasatul ula dan sekolah sebagai tempat pendidikan formal akan membuat anak berfikir dewasa dan siap menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim di kala baligh.
Lingkungan islami, yang menyandarkan halal dan haram, baik dan buruk, serta cinta dan benci hanya pada Islam akan membantu anak terbentuk kepribadian Islam. Dengan adanya kontrol masyarakat, anak terjaga pergaulannya. Selain itu juga dapat terhindar dari perbuatan maksiat.
Ketika baligh, anak sudah siap menerima taklif hukum. Kalau pun mereka ingin menikah, orang tua akan mengizinkan. Ketika anak sudah berniat menikah, ia akan tahu dan faham konsekuensi pernikahan. Bukan sekadar pemenuh hawa nafsu.
Negara pun tak tinggal diam. Dengan aturan Islam yang sempurna, akan membuka lapangan pekerjaan bagi para kepala keluarga yang belum mendapat pekerjaan. Bahkan negara dapat menikahkan para pemuda-pemudi yang siap menikah tapi belum ada biaya. Jadi, masalah kemiskinan ataupun stunting bisa dicegah lebih awal.
Dari sini, semestinya kita tidak mencari-cari alasan melarang seseorang menikah jika sudah siap, meskipun usia mereka masih belasan tahun. Jikalau mereka menikah karena Allah, itu adalah ibadah yang harus didukung. Justru yang perlu diperhatikan dan dievaluasi adalah aturan-aturan yang mendukung kemaksiatan penyebab pernikahan anak, seperti prinsip gaul bebas, bercampurnya laki-laki dan perempuan bukan mahram, sistem pendidikan di rumah maupun sekolah, kondisi lingkungan, dsb.
Jadi bukan lantas pukul rata setiap anak yang ingin menikah di bawah usia UU negeri ini kemudian dilarang. Seharusnya dikaji secara mendalam dulu latar belakang dan motivasi pernikahannya. Tentu tidak sama, menikahnya mereka yang ingin menjaga kesucian dengan yang menodainya. Semoga ada kebijakan lebih lanjut tentang hal ini. Wallahu'alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!