Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: Yuliyati Sambas, S.Pt (Member akademi Menulis Kreatif)
“Berbuat baiklah kepada perempuan, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka sikapilah para perempuan dengan baik.” (HR Imam Bukhari kitab An-nikah no 5186).
Perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki untuk berada di sampingnya, bukan diciptakan dari kepalanya untuk berada di atas laki-laki, atau dari kakinya supaya bisa diinjak-injak oleh laki-laki, tapi terlindung di bawah lengannya, dekat ke hatinya untuk dicintai oleh laki-laki. Hal ini menjadi jaminan betapa perempuan mendapat tempat demikian mulia.
Kemuliaannya tidak mesti didapat dengan meraih porsi sama tinggi dengan laki-laki dalam setiap perkara, melainkan dengan menjalani setiap peran yang telah ditetapkan demikian ideal oleh Allah Swt, Zat Yang Maha Mengetahui hakikat kebaikan dan keburukan.
Di masa kapitalis demokrasi saat ini dimana aturan hidup yang diterapkan di tengah masyarakat didesain oleh manusia dengan ruh sekulerisme, dimana agama dinihilkan perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya boleh dipakai untuk mengurus permasalahan ibadah mahdhah, sementara kehidupan dan segala problematika yang ada di dalamnya mesti menuruti kehendak akal manusia yang pada faktanya bersifat lemah dan serba terbatas.
Maka dapat diindera seperti yang terjadi saat ini. Perempuan dirasa mulia ketika memiliki kedudukan yang sama tinggi dengan laki-laki dalam berbagai hal. Kesetaraan gender yang menjadi jargon sesat feminisme telah menjerumuskan perempuan ke dalam kubangan kehinaan yang dihasilkan oleh sistem aturan yang menjauhkan masyarakat dari spirit keimanan dan ketakwaan. Mereka tak menyadari betapa setiap produk aturannya telah menjauhkan mereka dari kemuliaan hakiki, sebaliknya malah mendorong dengan kekuatan penuh ke jurang nestapa.
Sistem kapitalis demokrasi tentu sangat berbeda dengan sistem Islam yang hanya dapat diterapkan secara sempurna dalam naungan institusi warisan Rasulullah Saw yakni Daulah Khilafah Islam. Ia mampu mewujudkan tidak hanya kesejahteraan rakyat, namun juga ketenteraman hidup seluruh warganya, termasuk di dalamnya kaum perempuan. Khilafah mengangkat perempuan menuju posisi terhormat dan mulia. Khilafah memastikan mereka mampu menjalankan peranan mulia mereka untuk melahirkan dan mencetak generasi.
Islam memandang bahwa hukum asal seorang perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumahtangga, kehormatan mereka wajib dijaga dengan sepenuh cinta. Dalam mengejawantahkan hal itu Daulah Khilafah Islam memberlakukan seperangkat aturan yang bersumber dari Alquran yang mulia dan sunah Rasulullah Saw.
Sebagai negara yang berdaulat Daulah Khilafah akan menerapkan syariat Islam yang dengan sangat tegas menjaga kehormatan perempuan. Aturan tersebut diantaranya yang pertama adalah adanya kewajiban dalam hal meminta ijin bagi orang asing ketika memasuki kehidupan khusus orang lain. Ini dimaksudkan agar perempuan -yang di dalamnya dibolehkan melepas jilbab- tidak terlihat auratnya oleh lelaki yang bukan mahramnya sebagaimana termaktub dalam Alquran surat An-nur [24]: 27. Islam pun mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya (kecuali wajah dan dua telapak tangannya) serta mengenakan kerudung sebagaimana tertera dalam Alquran surat An-nur [24]: 31 dan jilbab dalam surat Al-ahzab [33]: 59 ketika keluar rumah.
Khilafah Islam juga akan memerintahkan mahramnya untuk menemani perempuan ketika dia bepergian jauh. Khilafah akan melarang perempuan untuk bepergian sejauh perjalanan lebih dari sehari semalam seorang diri tanpa ditemani mahramnya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw. Dari Abu Hurairah RA berkata: Nabi Saw bersabda: “Tidak halal (boleh) bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar (bepergian) sejauh (perjalanan) sehari semalam dengan tanpa mahram (yang menyertainya)”. (HR. Imam Bukhari dalam Fathul Baari II/566, Imam Muslim (hal.487), dan Imam Ahmad II/437; 445; dan 506).
Penerapan aturan larangan bagi kaum perempuan menampakkan kecantikan mereka (tabarruj) di depan lelaki asing juga diberlakukan khilafah sesuai dengan nash syara dalam Alquran surat Al-ahzab [33]: 33. Sebagaimana adanya larangan bagi perempuan bekerja jika pekerjaan itu justru mengeksploitasi mereka, separti menjadi model atau peragawati, karena sesungguhnya hal ini hanya akan menghinakan diri mereka sendiri.
Semua hukum-hukum tersebut bukanlah untuk mengekang kebebasan kaum perempuan. Mereka justru dimuliakan karena dapat beraktivitas tanpa adanya potensi ancaman, juga keyakinan penuh bahwa Allah SWT akan melindungi mereka disebabkan mereka telah terikat dengan aturanNya.
Kedua, khilafah akan menjamin pelaksanaan tugas utama perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah (ummu wa rabbatul bayt). Demi menjamin kedudukan mulia ini, Islam menjauhkan perempuan dari tanggung jawab berat yang ada pada urusan pemerintahan. Hal ini tentu untuk menjaga kedudukan utamanya sebagai ibu generasi. Bisa dibayangkan jika perempuan menjadi penguasa, pengatur urusan rakyat yang demikian banyak dan kompleks, urusan rumah dan anak-anak mereka akan terabaikan. Untuk menjamin kelangsungan fungsi ibu, Islam pun membebaskan kewajiban shaum Ramadhan bagi mereka yang hamil dan menyusui anak, juga membebaskan kewajiban shalat ketika mereka haid.
Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi lelaki agar dapat memberi nafkah kepada keluarga mereka, menyediakan kemudahan yang diperlukan -seperti kesehatan dan pendidikan yang baik- agar kaum perempuan dapat menjalankan peranannya yang mulia dengan baik pula. Negara pun berkewajiban menjamin keamanan dalam kehidupan publik agar saat wanita hendak keluar rumah untuk menunaikan kewajiban mereka, sehingga mereka pun akan mendapat ketenangan.
Dalam hal pendidikan, khilafah menerapkan sistem berbasis akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, menguasai ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin. Tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak mereka. Kaum ibu tidak akan khawatir dengan keshalehan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak dalam lingkungan sekolah, teman-teman, dan masyarakat secara luas karena masing-masing memiliki satu basis yang sama yakni akidah Islam.
Ketiga, khilafah akan menjaga keamanan bagi perempuan, baik di dalam juga di luar rumahnya, dari segala gangguan yang akan mencelakakan dirinya. Khilafah akan menerapkan hukum ‘uqûbat Islam. Setiap pelaku pelanggaran akan dikenakan hukuman sesuai ketetapan syariat dan kebijakan khalifah. Khilafah akan memberlakukan hukum cambuk dan rajam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri, qishâsh bagi pembunuh dan kejahatan fisik, cambuk bagi peminum khamr, ta’zir (berupa denda, cambuk atau kurungan) bagi pelaku khalwat (berduaan dengan nonmahram), pelecehan dan lain sebagainya. Hukum-hukum tersebut akan menjamin keamanan, kehormatan serta kemuliaan perempuan.
Keempat, khilafah akan menguasai media massa sehingga isi yang disampaikan tidak menyimpang dari syariat Islam. Media massa bagi khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi strategis. Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islam yang kokoh. Karena itu media-media swasta yang ada akan diawasi secara penuh, baik cetak maupun elektronik agar tidak berpotensi membahayakan masyarakat. Untuk menjaga kehormatan perempuan dan keluarga muslim, tayangan-tayangan yang menampakkan aurat, juga pornografi-pornoaksi akan dihapuskan sama sekali. Ini karena tayangan-tayangan tersebut akan menumbuh suburkan kemaksiatan di tengah masyarakat yang dapat mengakibatkan pelanggaran kehormatan perempuan.
Demikianlah Islam dengan hukum-hukum syariatnya yang diterapkan oleh khilafah sedemikian rupa akan menjaga dan melindungi perempuan. Di dalam masyarakat khilafah, kaum perempuan tidak akan dipaksa atau terpaksa bekerja. Kerusakan akhlak generasi akibat tindakan kaum perempuan yang meninggalkan tugas-tugasnya juga tidak akan banyak terjadi.
Menilik fakta dan uraian di atas maka sungguh hanya dalam dekapan Islamlah perempuan dalam hal ini seorang muslimah demikian mendapat kemuliaan yang tinggi, masyarakat secara umum pun baik laki-laki juga perempuan, tua maupun muda akan terlindungi dan sejahtera menjalani kehidupan.
Saatnya kini semua elemen umat sadar untuk senantiasa berjuang bersama dalam menumbangkan sistem Kapitalis demokrasi yang merusak yang kini sedang berjaya digantikan dengan Sistem Islam yang akan menerapkan syariat secara menyeluruh dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian di tengah masyarakat. Wallahu a’lam bi ash-shawab. [syahid/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com