Sabtu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Maret 2019 11:12 wib
4.685 views
Mudahnya Perempuan Kehilangan Nyawa, Kemana Harus Berlindung?
Oleh: Khamsiyatil Fajriyah
Pekan lalu kita mendapatkan berita dari Banten, seorang suami membunuh istrinya yang baru melahirkan. Bulan lalu kita disuguhi berita pembunuhan yang sangat sadis dari Lampung, seorang suami membelah perut istrinya yang hamil tua setelah membacok lehernya. Di awal tahun ini, kita juga mendapat berita, seorang suami membakar diri, istri dan anak tirinya. Begitulah, hampir tiap hari kita menemui kejahatan yang menimpa perempuan, yang dilakukan bahkan oleh sosok yang seharusnya menyayanginya.
Kejahatan yang acapkali menimpa perempuan hingga menghilangkan nyawanya menjadi petunjuk bahwa perempuan saat ini kehilangan pelindungnya. Alih-alih kasih sayang, yang didapat adalah ancaman demi ancaman, ketakutan demi ketakutan. Pembunuhan terhadap perempuan sekarang menjadi masalah lumrah di tengah masyarakat kita, bahkan semakin meningkat kuantitas dan kualitas kekejamannya. Tentu saja hal ini tidak boleh terus dibiarkan.
Mengapa Terus Berulang?
Setiap pembunuhan selalu ada yang melatarbelakangi. Biasanya karena tidak ada lagi solusi untuk satu masalah. Sayangnya, pembunuhan istri oleh suami yang terjadi akhir-akhir disebabkan oleh hal-hal sepele, yang seharusnya masih banyak jalan keluar untuk menyelesaikannya. Sebutlah contoh saat istri tidak bisa melayani suami karena baru melahirkan, mencurigai istri selingkuh, dan masalah ekonomi. Dipicu hal-hal tersebut, seorang suami membunuh istrinya, bahkan dengan cara yang sadis. Bila pembunuhan sudah di luar nalar dan nurani manusia, biasanya penyakit kejiwaan yang menjadi kambinghitamnya.
Hukuman sudah diberikan, Undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan juga sudah dijalankan, tetapi semua itu tidak bisa menghentikan kejahatan yang menimpa perempuan. Akar masalah harus segera ditemukan agar pembunuhan terhadap perempuan bisa diakhiri dan perlindungan kepada perempuan tidak sekedar menjadi impian. Kejahatan apapun terhadap perempuan termasuk pembunuhan salah satu penyebabnya adalah karena kemudahan dan keringanan bagi pelaku kejahatan. Hal itu karena hukuman yang seharusnya berfungsi sebagai efek jera, sama sekali tidak menjerakan pelaku, bahkan menjadi inspirasi untuk aksi kejahatan selanjutnya.
Dengan prinsip hukum yang dianut di Indonesia bahwa pelaku kejahatan tetap harus diperlakukan manusiawi, sesuai dengan Hak Asasi Manusia, akhirnya hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan hanya 20 tahun bagi yang disengaja, dan 15 tahun bagi yang tidak disengaja. Ketentuan hukuman ini diatur dalam KUHP dari pasal 338 sampai 350. Bila pelaku bisa menunjukkan perilaku baik di penjara, dia akan dengan mudah mendapatkan remisi demi remisi yang akan memotong masa hukumannya.
Hukuman yang tidak menjerakan ini adalah produk hukum buatan manusia, konsekuensi dari sistem kehidupan sekular dengan sistem pemerintahan demokrasinya. Hak Asasi yang dijunjung di sistem ini sebenarnya sama sekali tidak bertujuan untuk melindungi kehidupan manusia. Maka tidaklah mengherankan tidak ada satupun peraturan atau produk hukum di sistem sekuler yang bertujuan untuk melindungi nyawa perempuan. Perlindungan yang diberikan oleh negara sekular kepada perempuan adalah perlindungan kesetaraan perempuan dengan laki-laki, menjamin kebebasan perempuan tetapi tidak mampu menghentikan kejahatan kepada perempuan, malah menjerumuskan perempuan untuk 'bertarung' melawan laki-laki demi kesetaraan.
Kemana Perempuan Berlindung?
Melindungi nyawa perempuan hanya bisa dilakukan oleh Islam, dengan penerapan syariatnya. Ketentraman dan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup karena diterapkannya syariah secara kaffah menjadi faktor penting tetap terjaganya emosi suami. Suasana kehidupan yang penuh ketakwaan, menjadikan suami memperlakukan istri dengan sebaik-baiknya. Seperti apa yang telah dipesankan oleh Rasulullah Muhammad SAW bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya (istrinya), dan Rasulullah SAW adalah sosok suami yang memperlakukan istri beliau dengan sangat baik.
Kekerasan terhadap perempuan yang selama ini dilekatkan kepada ajaran Islam hanyalah fitnah. Tidak pernah tercatat dalam sejarah ke-Khilafahan Islam, terjadi kekerasan terhadap perempuan apalagi pembunuhan suami terhadap istrinya. Jangankan nyawa, perlindungan menyatakan pendapat di depan seorang Khalifah adalah suatu hak yang dipenuhi dalam sistem ini, selain perlindungan terhadap kehormatan dan nafkahnya. Bilapun terjadi kasus pembunuhan akan terbangun sikap jera bagi orang yang berniat untuk melakukannya. Ada hukuman qishas, perlakuan yang sama bagi pelaku kejahatan. Pembunuh akan dibalas dengan hukuman mati. Maha benar Allah dengan segala firman-Nya, dengan disyariatkan qishas yang memberi jaminan kehidupan bagi manusia. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!