Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 18 November 2018 23:57 wib
4.776 views
Catatan Ibu Rumah Tangga: Tolak Perda Agama, PSI Tak Demokratis?
Oleh:
Lia Ummi'y Ayubi, ibu rumah tangga tinggal di Bogor, Jawa Barat
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas kasus dugaan penistaan agama. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menyatakan dugaan penistaan agama itu merujuk pada pernyataan Grace bahwa partainya tak akan pernah mendukung peraturan daerah yang berbasiskan agama seperti perda syariah dan perda injil. "Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," kata Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair. (Tempo.Co/17/11/2018)
Sejatinya Perda Syariah tidaklah bertentangan dengan sistem hukum nasional selama dibentuk dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip bernegara. Sikap untuk tidak mendukung peraturan negara yang berlandaskan agama adalah sikap yang keliru. Karena dalam hukum Islam, kehidupan bernegara merupakan bagian dari ajaran agama.
Pernyataan Ketum PSI memperlihatkan besarnya ketakutan mereka terhadap syariat Islam yang pada dasarnya memang diidap oleh musuh Islam. Mereka berusaha menyebarkan Islamophobia di kalangan umat Islam terutama para komprador yang menghambakan diri pada kepentingan mereka. Penyakit ini terbukti membutakan mata umat dari melihat akar masalah sebenarnya. Yakni bahwa ancaman terhadap rakyat dan negara bukan datang dari agama mereka melainkan dari sistem dan paham-paham yang sengaja diterapkan dan dicekokkan oleh musuh kepada mereka. Islamofobia akut inilah buah dari penerapan sistem demokrasi sekularisme yang menjauhkan kemurnian Islam dari benak manusia.
Seperti yang selama ini digembar-gemborkan bahwa demokrasi katanya menganut kebebasan berpendapat, tapi kenapa umat Islam yang menginginkan syariah tidak didukung? Bukankah ini artinya PSI tidak mendukung ruh demokrasi tersebut? Tidak menganut kebebasan berpendapat. Apa itu artinya PSI tidak demokratis? Jadi, sebenarnya kemanakah PSI ini berafiliasi? Islam? Jelas tidak.
Demokrasi? Tidak juga. Lalu apakah berafiliasi ke Komunisme? Mungkin saja. Karena Komunisme tidak menganut paham keagamaan. Bagi komunisme agama adalah candu yang tidak memberikan manfaat apapun bagi seseorang.
Kembali lagi, syariah bukan pilihan, tapi kewajiban. Syariah harus dengan keyakinan penuh dan keinginan kuat untuk diambil sebagai aturan, karena Islam merupakan sistem yang di dalamnya terdapat aturan berbagai persoalan hidup termasuk tata kelola negara.
Seperti halnya Undang-Undang, untuk memasukkan atau menghidupkan nilai-nilai hukum Islam ke dalam peraturan perundang-undangan harus melalui proses legislasi. Tidak semua hukum Islam dapat dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan. Hukum Islam yang telah dipilih dan didiskusikan yang bisa dijadikan sebagai UU atau Perda.
Menyikapi hal tersebut, sesungguhnya keberadaan Perda berbasis syariah di negeri mayoritas muslim adalah wajar adanya. Bahkan Pancasila pun menyebut “Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tentunya tidak melanggar konstitusi kan? Terlebih jika kita ambil dari paradigma demokrasi dimana suara mayoritaslah yang didengar.
Jika mayoritas penduduk negeri ini muslim, lalu mengapa disalahkan jika aturan syariat Islam yang mereka tuntut sebagai aturan? Lagipula, penerapan peraturan berbasis syariah niscaya akan membawa berkah. Peraturan ini juga akan melindungi perempuan dan laki-laki, muslim maupun non muslim dari perbuatan maksiat, menjaga moral dan martabat mereka sebagai manusia.
Syariat Islam adalah hukum yang berasal dari sang Pencipta, Sang Pengatur, Allah SWT. Ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Ia memberikan kemaslahatan tidak hanya untuk kehidupan dunia saja namun juga sampai ke kehidupan akhirat. Sejarah mencatat bagaimana ketika Islam diterapkan selama 13 abad lebih maka keadilan dan kesejahteraanlah yang didapat. Bandingkan dengan sistem Kapitalisme Demokrasi kini,usianya belum genap satu abad tapi kerusakan yang dibuatnya telah nampak di setiap lini kehidupan. Ia terbukti gagal memberikan keadilan dan mensejahterakan manusia.
Bukankah tujuan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat adalah keadilan dan kesejahteraan? Maka Islam telah menjamin hak-hak keadilan manusia secara keseluruhan, mewujudkan kesejahteraan dan ketenangan jiwa yang hakiki, serta kebahagiaan hidup dan keterpeliharaan urusan mereka dalam Islam, karena Islam datang dari Zat Yang Maha Tahu dan Maha Sempurna.
Maka jelas bahwa perda-perda syariah yang bermunculan menunjukkan kebutuhan umat terhadap tatanan syariah. Idealnya, negara mayoritas muslim memang diatur dengan syariah Islam, karena syariah akan membawa berkah bagi semua, tak hanya kaum muslim tapi juga non-muslim. Allah SWT telah berfirman,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. Al-A’raf: 96)
Wallahu ‘alam. []
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!