Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Mei 2017 11:27 wib
10.823 views
Muslimah Ingin Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Minum Obat Penunda Haid, Bagaimana Hukumnya?
BANYAK perempuan yang merasa iri kepada kaum laki-laki yang memiliki kesempatan beribadah puasa dan lainnya sebeulan penuh pada bulan Ramadhan. Berbagai halangan seperti haid, hamil, serta menyusui menjadi penyebab kaum Hawa tak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan.
Demi bisa berpuasa sebulan penuh tak sedikit perempuan yang berpikir menunda kedatangan haid dengan meminum obat-obatan. Lalu, bagaimana hukumnya?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita.
Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya.
Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416]. * [Rumaysho/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!