Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 25 September 2016 05:49 wib
7.559 views
Dua Cara Memudahkan Mahar dalam Islam
Mahar di dalam Islam adalah hak perempuan ketika ada laki-laki yang ingin menikahinya. Mahar ini merupakan salah satu rukun nikah sehingga tanpanya tidak sahlah satu pernikahan. Pensyariatan mahar ini menunjukkan bahwa perempuan adalah makhluk yang berharga dan tidak bisa diambil seenaknya. Tidak ada satu orang pun yang bisa menikahinya tanpa persetujuan dari si perempuan sendiri.
Perempuan di dalam Islam berhak menentukan besar kecilnya jumlah mahar yang harus diberikan pihak laki-laki. Tidak ada batasan terlalu banyak atau terlalu sedikit dalam perkara mahar. Perempuan tidak bisa dicap matre hanya karena ia mensyaratkan mahar yang tinggi. Pun, perempuan tidak boleh dicap murah hanya karena ia meminta mahar yang sedikit dan mudah.
Lalu, bagaimana bila laki-laki sebagai calon suami merasa keberatan dengan jumlah mahar yang diajukan oleh pihak perempuan si calon istri? Islam pun memberi solusi dalam perkara ini. Sebagaimana disebutkan dalam buku Muslimah Sukses tanpa Stres oleh Dr. Erma Pawitasari bahwa untuk memudahkan pembayaran mahar ada 2 cara yang bisa ditempuh.
...Perempuan di dalam Islam berhak menentukan besar kecilnya jumlah mahar yang harus diberikan pihak laki-laki. Tidak ada batasan terlalu banyak atau terlalu sedikit dalam perkara mahar...
Cara pertama adalah mahar bisa dibayarkan dalam bentuk cicilan. Cara yang kedua, pihak perempuan bisa menurunkan nilai mahar agar tidak memberatkan pihak laki-laki.
Silakan si calon istri memilih dari kedua cara di atas supaya pernikahannya bisa segera terlaksana dan tidak terhalang perkara mahar. Bila memang si perempuan sudah suka dengan laki-laki yang melamarnya, maka ia boleh menentukan mahar yang tidak menyulitkan. Tapi bila ia kurang suka dengan calon yang akan dinikahinya, maka perempuan tersebut bisa meminta mahar tinggi sebagai kompensasi atas hal yang kurang berkenan di hatinya.
Kedua cara tersebut, insya Allah baik bagi kedua belah pihak untuk memudahkan jalannya pernikahan. Wallahu alam. (riafariana/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!