Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Sahabat VOA-Islam...
Sungguh miris setiap hari kita disajikan pemberitaan yang begitu menyesakkan dada, setiap detik angka kriminalitas di Indonesia semakin meningkat, salah satu dari sekian banyak kasus adalah kasus kejahatan seksual, pemerkosan disertai pembunuhan yang saat ini menjadi begitu fenomenal, kasus Yuyun seorang remaja 14 tahun asal Bengkulu, diperkosa oleh 14 pemuda lalu dibunuh dan jasadnya secara keji dibuang ke jurang. Kasus terbaru menimpa Eno Fariah (19) seorang karyawati diperkosa 3 pelaku secara bergantian dan dibunuh secara sadis dengan menancapkan gagang cangkul ke kemaluan korban.
Banyak faktor yang membuat angka kejahatan seksual di Indonesia semakin meningkat, Lemahnya akidah, kemiskinan, kepadatan penduduk, rendahnya pendidikan, hingga kurangnya perhatian orangtua, ditambah lagi semakin suburnya konten pornografi yang begitu mudahnya diakses oleh semua kalangan, Meski pemerintah telah memberlakukan UU ITE, termasuk memblokir konten pornografi, keefektifan dan keseriusannya masih dipertanyakan, Mensos khofifah Indar Parawansa pada tahun lalu mengatakan, Indonesia sudah termasuk kategori darurat pornografi.
Nilai belanja pornografi di Indonesia telah tembus angka Rp 50 triliun! Tak ketinggalan minuman keras dan narkoba juga menjadi faktor penyebab kejahatan seksual. Karena itu banyak kalangan meminta pemerintah memberantas peredaran miras. Apalagi konsumsi miras di Indonesia terus meningkat di kalangan usia muda. Menurut catatan Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (GeNAM) jumlah remaja yang gemar mengkonsumsi miras pada tahun 2014 naik menjadi 23% atau sekitar 14 juta anak muda.
Hukuman yang diberikan bagi para pelaku kejahatan seksual hingga saat ini masih menuai kontroversi, sejumlah kalangan menginginkan adanya pemberlakuan hukuman kebiri, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Berpendapat. “(hukuman kebiri) ini untuk efek jera," agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya atau mencegah orang lain berbuat serupa ujarnya di sela kunjungan kerja ke sejumlah panti jompo di Gorontalo pada Rabu, 4 Mei 2016. Akan tetapi pemerhati Anak, Seto Mulyadi, menilai bahwa hukuman kebiri meski di beberapa negara telah diterapkan, tetap harus dipertimbangkan dengan matang. "Kebiri bisa menjadi dendam ke negara. Pelaku bukan tidak mungkin tambah korbannya. Ini mengkahwatirkan," katanya. Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menyerukan hal serupa, hukuman kebiri kimiawi tidak akan membuat para pelaku jera. Menurut dia, ada kekeliruan asumsi yang melatari rencana tersebut.
"Kejahatan seksual berarti perilaku seksual dipercaya niscaya dilatari motif seksual," kata Reza saat dihubungi, Kamis (12/5). Faktanya, dalam sangat banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak, motif pelaku ialah dominansi dan kontrol. Di balik itu, Reza mengatakan ada amarah, dendam, kebencian yang berkobar-kobar. keterbangkitan seksual tidak sebatas karena faktor hormonal, tetapi juga masalah fantasi. Hukuman kebiri kimiawi juga akan sangat merepotkan. Hal tersebut lantaran menggunakan metode suntik, predator juga harus diinjeksi secara berkala.
"Persoalannya, siapakah yang sudi jika sekian persen anggaran malah dialokasikan untuk merawat para pelaku kejahatan seksual," suntik hormonal dalam rangka mematikan nafsu seksual predator jangan dianggap akan bebas dari efek samping, baik fisik maupun psikis. Ketika efek samping itu muncul dan pelaku tersebut merasa perlu berobat, ia akan mengunjungi puskesmas ataupun dokter umum di rumah sakit. Bagaimana jika sumber pembiayaan pelaku berasal dari kartu Indonesia sehat (KIS). "Apakah rela membiarkan KIS-nya digunakan penjahat-penjahat seksual? (nasional.republika.co.id)
Kejahatan seksual ini adalah fenomena yang harus segera dicari solusi tuntasnya, Jika penanganannya hanya setengah hati tentu masalah-masalah ini akan kembali terjadi, yang harus dilakukan adalah mencabut masalah sampai keakarnya. fenomena ini merupakan dampak dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Sistem Kapitalisme, dengan azas manfaatnya telah melahirkan kebebasan bertingkah laku, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan kebebasan kepemilikan, Inilah sistem yang paling bertanggungjawab terhadap munculnya fenomena yang telah mengakibatkan berbagai kerusakan dalam seluruh aspek kehidupan.
Berbeda halnya dengan sistem sekuler kapitalis, Islam yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas, wahyu Allah SWT sebagai pijakannya. Islam memiliki aturan untuk seluruh aspek kehidupan yang sangat detail dan sempurna. Dalam sistem Islam negara bertanggungjawab menerapkan aturan-aturan Islam secara utuh dalam mengatur seluruh urusan umat, sehingga umat mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan menyeluruh.
Begitupun dalam menyelesaikan kejahatan seksual ini, islam mempunyai solusi untuk menyelesaikannya dengan cara Negara akan mencegah masuknya segala hal yang berpotensi melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim ke dalam negeri. seperti misalnya peredaran pornografi, miras, narkoba dan sebagainya. Dengan ketakwaan individu (terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan), kontrol masyarakat dan peran negara (beramar ma’ruf nahi mungkar), negara akan menerapkan aturan sosial yang bersih sekaligus melakukan internalisasi pemahaman melalui aktivitas dakwah dan pendidikan, sehingga setiap anggota masyarakat memahami tujuan hidup dan makna kebahagiaan hakiki, di samping itu, negara sebagai pelaksana utama berwenang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindakan kejahatan, termasuk kejahatan seksual, untuk kasus pemerkosaan disertai pembunuhan, islam mempunyai solusi yang akan memberikan efek jera.
DalamIslam jika perempuan diperkosa dan mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).
Namun, jika perkosaan disertai pembunuhan, maka al-Quran telah menyatakan dengan tegas : “Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin.
Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[TQS An Nisaa’ (6):92]
Ayat-ayat di atas dilalahnya qath’iy menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah perbuatan haram. Adapun sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan adalah qishash, atau membayar diyat. Sanksi qishash dijatuhkan pada kasus pembunuhan sengaja, dan pelaku pembunuhan tidak mendapatkan pemaafan dari pihak keluarga yang dibunuh. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, maka pelaku pembunuhan tersebut harus menyerahkan diyat syar’iy kepada keluarga korban.
Sedangkan untuk kasus-kasus pembunuhan selain pembunuhan sengaja, maka pelaku hanya diwajibkan membayar diyat. Jika pembunuhan dilakukan secara berkelompok, maka orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut wajib dikenai sanksi qishash (bunuh balik). Alasannya, hadits-hadits yang berbicara tentang sanksi pembunuhan, mencakup pelaku pembunuhan tunggal maupun berkelompok. Misalnya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudziy disebutkan :
“Barangsiapa terbunuh, maka walinya memiliki dua hak; memberikan pengampunan, atau membunuh pelakunya.” Hadits ini mencakup kasus pembunuhan yang dilakukan secara tunggal atau berkelompok.
Dalil lain yang menunjukkan bahwasanya sekelompok orang harus dikenai sanksi yang sama jika berserikat dalam sebuah pembunuhan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudziy dari Abu Sa’id al-Khudriy dan Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
“Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi berserikat dalam (menumpahkan) darah seorang Mukmin, sungguh Allah swt akan membanting wajah mereka semua ke dalam neraka”.[HR. Imam Turmudziy].
hadits ini membahas tentang pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok atau perserikatan dalam sebuah pembunuhan. Semua pelakunya mendapatkan ganjaran yang sama.
Imam Malik menuturkan sebuah riwayat dari Sa’id bin Musayyab ra sebagai berikut:
“Sesungguhnya Umar ra menjatuhkan sanksi bunuh kepada lima atau tujuh orang yang berserikat dalam membunuh seseorang; yang mana mereka semua membunuh seorang laki-laki dengan tipu daya”.[HR. Imam Malik]
Di dalam riwayat lain dituturkan bahwasanya ‘Umar pernah bertanya kepada ‘Ali ra tentang pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap seseorang. ‘Ali bertanya kepada ‘Umar, apa pendapatmu seandainya ada sekelompok orang mencuri barang, apakah engkau akan memotong tangan mereka? ‘Umar menjawab, “Ya.” Ali menukas, “Demikian pula pembunuhan.”
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan; jika sekelompok orang bersekutu, dua orang, atau lebih untuk membunuh seseorang, semuanya dikenai sanksi. Semuanya harus dikenai sanksi pembunuhan meskipun pihak yang terbunuh hanya satu orang.
Adapun delik dan sanksi yang dijatuhkan kepada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan berkelompok itu tergantung dari keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Jika seseorang terlibat dalam pemukulan terhadap pihak yang terbunuh, maka ia terkategori sebagai orang yang terlibat dalam pembunuhan secara pasti. Adapun, jika seseorang tidak berlibat dalam pemukulan secara langsung, maka, hal ini perlu dilihat.
Jika ia berposisi sebagai orang yang memudahkan terjadinya pembunuhan, seperti menghentikan pihak yang hendak dibunuh, lalu orang tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan, atau menyerahkan korban kepada pelaku pembunuhan, ataupun yang lain-lain, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai pihak yang turut bersekutu dalam pembunuhan, akan tetapi hanya disebut sebagai pihak yang turut membantu pembunuhan. Oleh karena itu, orang semacam ini tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara saja.
Imam Daruquthniy mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi saw, beliau bersabda, “Jika seorang laki-laki menghentikan seorang pria, kemudian pria tersebut dibunuh oleh laki-laki yang lain, maka orang yang membunuh tadi harus dibunuh, sedangkan laki-laki yang menghentikannya tadi dipenjara.”
Hadits ini merupakan penjelasan, bahwa orang yang membantu dan menolong [pembunuh] tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara. Namun demikian, ia bisa dipenjara dalam tempo yang sangat lama, bisa sampai 30 tahun.‘Ali bin Thalib berpendapat, agar orang tersebut dipenjara sampai mati. Diriwayatkan oleh Imam Syafi’I dari ‘Ali bin Thalib, bahwa beliau ra telah menetapkan hukuman bagi seorang laki-laki yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, dan orang yang menghentikan (mencegat korban). Ali berkata, “Pembunuhnya dibunuh, sedangkan yang lain dijebloskan di penjara sampai mati.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, semua orang yang tidak bersekutu dalam pembunuhan hukumnya dipenjara, bukan dibunuh. Sedangkan orang yang bersekutu dalam pembunuhan maka ia harus dibunuh, apapun keterlibatannya. Oleh karena itu, orang yang bersekutu secara langsung, bersekutu sebagai pihak otak pembunuhan, dan eksekutor lapangan, pengatur taktik pembunuhan, dan lain sebagainya; maka, semuanya dianggap sebagai pihak yang bersekutu atau terlibat dalam pembunuhan.
Alasannya, mereka semua terlibat dalam pembunuhan secara langsung. Dan semua orang yang perbuatannya dianggap bersekutu dalam pembunuhan, hukumnya dibunuh, layaknya pembunuh langsung. Sedangkan orang yang mempermudah pembunuhan, tidak dianggap sebagai pihak yang bersekutu dalam pembunuhan, baik dalam secara langsung maupun tidak langsung, dan semua pelaksanaan sanksi ini hanya akan bisa dilaksanakan jika aturan Islam diterapkan secara keseluruhan dalam sebuah institusi negara, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah.
Maka “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS al-Maidah : 50). Wallahu ’alam bish showaab.
Penulis: Susan Andriani, S.Pd (Pemerhati Dunia Remaja)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com