Jum'at, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Juli 2014 17:25 wib
18.982 views
Jadi Wanita Karir Boleh Enggak Sih?
Sahabat Muslimah VOA-Islam...
Ada ungkapan "Wanita telah diciptakan dari tulang rusuk, maka janganlah engkau jadikan tulang punggung." Tidak ada perselisihan di kalangan ulama' bahwa fitrah bagi wanita adalah dirumah. Namun realita saat ini banyak Sahabat Muslimah yang harus keluar rumah, bahkan harus menjadi tulang punggung keluarga atau harus mencari nafkah untuk dirinya sendiri.
Allah Ta`ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“ Tetaplah para wanita tinggal di dalam rumah mereka dan janganlah mereka bertabarruj seperti orang jahiliyah ” (Al Ahzab:33)
Dalam menjelaskan ayat di atas Ibnu Katsir berkata :” tetaplah mereka para wanita tinggal di dalam rumah, maka janganlah mereka keluar rumah melainkan ada keperluan syar’i ”.
(Tafsir Ibnu Katsir 3/450).
Sedangkan menurut Asy Syaukani Sesungguhnya maksud ayat di atas adalah “ memerintahkan kepada mereka (para Wanita) agar tinggal dan menetap di dalam rumah, dan bukankah ia(wanita) sebagai penyejuk pandangan “ (Fathul Qodir 4 / 347)
Yang lebih menarik lagi dari ayat di atas yaitu Alloh menyandingkan perintah untuk Sahabat Muslimah supaya tidak keluar rumah dengan kebiasaan tabaruj orang jahiliyah. Mari kita lihat reallita kebanyakan wanita yang keluar rumah. Apakah kebanyakan mereka sulit dibedakan dengan orang jahiliyah (kafir)? Subhanalloh... Maha benar Alloh atas segala firmanNya.
Terus bagaimana kita menyikapi realita banyaknya wanita karir saat ini? Bolehkah hal itu dilakukan Sahabat Muslimah?
Sahabat Muslimah...
Tidak ada larangan sama sekali dalam Islam bagi wanita untuk menyalurkan kemampuan yang dimiliki. Namun Islam mengatur bagaimana batas seorang Muslimah dalam memposisikan diri saat berhubungan dengan orang lain, terutama terhadap kaum Adam. Disaat Sahabat Muslimah melakukan aktrifitas di luar rumah haruslah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
1. Keluar rumah haruslah karena keterpaksaan. Bukan karena pilihan ataupun karena kesenangan. Keterpaksaan (darurat) bagi Sahabat Muslimah dilihat dari segi keurgensianya. Oleh karena itu seorang wanita diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi hajad pribadi ataupun untuk bekerja di luar rumah karena terpaksa.
2. Mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya untuk janda minta izin kepada siapa?(insyaAlloh kita bahas pada risalah yang lain). Apabila mendapatkan izin pun harus ditemani laki-laki yang berhak, minimal yang sudah bisa bercerita dan makbul atas apa yang telah diungkapkannya. Apabila tidak ada yang menemani, inipun harus karena darurat sekali. Harus pula tujuan keluar rumah bukan dalam masalah yang dilarang Alloh.
3. Tidak berlaku tabaruj dan menampakan perhiasaan yang dapat mengundang fitnah. menurut syeikh Almaududi, kata tabaruj, bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga pengertian :
a. Menampakan keelokan wajah dan bagian bagian tubuh yang membangkitkan birahi,
b. Memamerkan pakaian dan perhiasaan yang indah dihadapan kaum laki laki yang bukan mahram.
c. Memamerkan diri dan berjalan berlenggak lenggok dihadapan kaum laki-laki yang bukan mahram .
Menurut Alqur`an dan As Sunnah dan kesepakatan para ulama bahwa hukum tabaruj adalah haram.
4. Tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya. Rasulullah bersabda :
لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
“ Janganlah sekali kali seorang laki - laki berkhalwat (berduan) dengan wanita, karena yang ketiganya adalah syaithan”. (HR At Tirmidzi ).
5. Tidak memakai parfum atau wewangian
Rasullah bersabda :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً
“ Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Setiap mata memiliki bagian dari zina, dan wanita yang memakai wewangian kemudian lewat di perkumpulan (lelaki) berarti dia begini dan begini. Maksud beliau berbuat zina.”. { HR. At Tirmidzi }.
6. Memakai hijab menurut ketentuan syar`i,
Allah Ta`ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“ Wahai Nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu, dan para wanita mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ,dan Allah maha pengampun lagi maha penyanyang “ (Al- Ahzab :59 ).
Wallohu a'lam bi showab. [ukhwatua/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!