Kamis, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Mei 2014 15:49 wib
25.091 views
Atjehpost: Inilah Alasan Janda Korban Pemerkosaan Diancam hukuman Cambuk
ACEH (voa-islam.com) - Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Provinsi Aceh, menarik perhatian internasional. Sejumlah media asing, termasuk Dailymail (Inggris), menyorot perkara ini. Umumnya, media asing mempertanyakan mengapa korban pemerkosaan justru dicambuk? (yang benar baru mendapatkan ancaman hukuman cambuk)
Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Provinsi Aceh, menarik perhatian internasional. Bagaimana sejatinya kasus ini?
Inilah keterangan Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif, memberikan keterangan lengkap di laman ATJEHPOST.com, Rabu (07/05/2014).
Kasus ini mengandung dua hal: perzinaan dan pemerkosaan. Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah.
Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. “Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan,” kata Latief.
Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, kata dia, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUH Pidana.
Sedangkan dalam kasus perzinaan, tidak ada jerat hukum dalam KUH Pidana, melainkan berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) menyebutkan,”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Mengapa pemerkosa tidak dihukum cambuk?
“Itu ranahnya polisi. Karena kalau dihukum secara hukuman syariat, ya cambuk 9 kali dan terlalu ringan. Enak sekali mereka,” ujar Ibrahim.
Dalam Qanun Syariat Islam yang berlaku sekarang, kata Ibrahim, tidak mengatur tentang hukuman cambuk bagi pelaku pemerkosaan.
“Saya juga belum mengetahui adanya aturan terbaru soal ini (pemerkosaan-red) dalam Qanun Syariat. Belum ada sosialisasi sama kami,” kata dia.
Ibrahim lantas bercerita tentang awal mula kejadian itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, kasus ini berawal Kamis dini hari pada 1 Mei 2014.
Saat itu, kata dia, sekitar pukul 01.00 dinihari seorang pria berinisial W, 43 tahun, asal Desa Lekong, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, kedapatan melakukan hubungan badan dengan janda berinisial Y, 25 tahun, di Desa Lhok Bani, Langsa Barat, Kota Langsa.
W adalah pria beristeri dan memiliki 5 orang anak. Sedangkan Y adalah janda yang sudah pernah menikah 2 kali serta memiliki 2 anak.
“Berdasarkan pengakuan janda Y, malam itu pasangan ini keliling kota dengan tujuan jalan-jalan. Sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya pulang ke rumah Y di Desa Lhok Bani. Pria W masuk melalui jendela terlebih dahulu, kemudian disusul Y masuk melalui pintu utama sekitar 15 menit setelah W masuk tadi,” kata Ibrahim Latif.
“Rumah janda Y kosong. Ini karena 2 anaknya tinggal bersama dengan mantan suami pertama,” kata Ibrahim lagi.
Rupanya, kata Ibrahim, pemuda desa sudah mengintai pasangan ini sejak awal masuk rumah. Mereka pun kemudian mengerebek pasangan ini.
“Saat digerebek. Pria W ditemukan dalam lemari kain. Pemuda desa tadi kemudian mengikat pria W dan disekap di kamar lain,” kata Ibrahim.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis dini hari, para pemuda desa ini kemudian menyerahkan pasangan mesum ini ke Kepala Desa setempat. Kemudian kepala desa kembali menelpon petugas Dinas Syariat Islam pada pukul 06.00 WIB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Nah, sampai di tangan kami lah, janda Y mengaku diperkosa oleh pemuda yang mengerebeknya, yaitu berjumlah 9 orang,” ujar Ibrahim.
Awalnya, kata Ibrahim, pihaknya berpikir untuk menikahkan pasangan ini sehingga proses selesai. Namun karena janda Y mengaku diperkosa, terpaksa dilimpahkan ke Reskim Polres Langsa.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, kata Ibrahim lagi, Dinas Syariat Islam kemudian berkonsultasi dengan jajaran Reskim Polres Langsa. “Sekitar pukul 11.00 WIB, janda Y dan pria W dibawa ke Reskim untuk dimintain keterangan. Selanjutnya sekitar Kamis malam, 3 tersangka pemerkosaan ditangkap oleh pihak Reskim,” ujar Ibrahim lagi.
Reskim Polres Langsa sendiri, kata Ibrahim, saat ini masih memburu tersangka lainnya.
“Jadi pada Kamis malam, Reskim kembali memulangkan janda Y dan pria W pada Dinas Syariat Islam Langsa. Cuma persoalannya, kami (Dinas Syariat Islam Langsa-red)-kan tidak memiliki penyidik, jadi untuk memproses kasus mesum pria W dengan janda Y tetap harus melalui penyidik Polres Langsa,” kata Ibrahim.
Atas alasan tersebut, kata Ibrahim lagi, pada Kamis malam juga, pihaknya kembali menyerahkan pasangan ini ke Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan.
“Jika sudah selesai di tingkat penyidikan dan diserahkan ke Mahkamah Syariah, baru diserahkan kembali kepada kami untuk mengesekusi putusan, yaitu cambuk 9 kali,” ujar Ibrahim.
“Pengakuan janda Y sendiri, dia sudah sering melakukan hubungan badan dengan pria W,” kata Ibrahim lagi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari polisi, kata Ibrahim, pasangan ini sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor sembari menunggu proses hukum syariat berjalan.
Perkara pemerkosaan terhadap pelaku yang dituduh melakukan mesum bukan kali ini saja terjadi. Pada 2010, tiga polisi syariat (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa memperkosa tahanan wanita berinisial MN, 29 tahun. Dari tiga tersangka, dua sudah menjalani proses hukum, sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron.
Media Dinilai tak Adil Beritakan kasus Pemerkosaan di Langsa-Aceh
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Drs. H. Ibrahim Latif, MM, mengatakan media-media, terutama media asing tidak begitu adil memberitakan kasus mesum dan pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa Aceh.
“Semenjak dulu media-media asing selalu tidak adil menyorot pemberitaan Syariat Islam di Aceh, “ demikian menurut Ibrahim Latief kepada hidayatullah.com, Kamis (08/05/2014).
Menurutnya, kasus yang sekarang menjadi sorotan media adalah dua kasus yang berbeda. Pertama kasus tindakan mesum dan kedua kasus pemerkosaan.
“Untuk kasus kasus perzinaan menggunakan pasal 22 Qanun Syariat Islam yang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum). Sedangkan untuk kasus pemerkosaan sudah langsung ditangani pihak kepolisian dengan menggunakan KUHP, tambahnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini marak pemberitaan seorang janda beranak berinisial Y ditemukan sedang melakukan perzinahan dengan W, pria beristeri dan memiliki 5 orang anak di kediamannya Gampong Lhok Bani, Langsa Barat.
Perbuatan maksiat keduanya ini rupanya diketahui seorang pemuda yang menyebabkan kedua pasangan ini digerebek dan diarak keliling kota.
Di saat penggerebekan inilah Y diperkosa secara bergantian oleh sembilan pemuda.
Menurut Ibrahim Latif, dua kasus inilah yang tidak dicermati media; kasus mesum (perzinahan) yang sedang ditangani Dinas Syariat dan kasus pidana pemerkosaan yang ditangani polisi.
Menurut Ibrahim, dalam kasus perzinahan antara Y dan W akan menggunakan Qanun Syariat Islam bernnomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum), yang ancamannya dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Hanya masalahnya, menurut Ibrahim, soal kasus mesum ini baru masih tuduhan dan prosesnya masih lama. Belum tentu, ia mendapat hukuman cambuk.
“Saat ini si wanita sudah dilepaskan. Dia hanya diminta laporan. Proses hukum cambuk masih lama dan belum tentu pula ia mendapatkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara DPD Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Mustafa Husen mengatakan, pemberitaan media-media soal kasus ini jelas ada agenda tersembunyi ingin memberi citra negatif pada Syariat Islam di Aceh.
“Semua orang di Aceh tahu kasus ini dua hal (kasus Mesum dan pemerkosaan, red), tetapi media sengaja mencampurnya untuk memberi kesan buruk pada syariat Islam,” ujarnya. [atjehpost/Hidayatullah.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!