Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.379 views

Tips Menerapkan Sanksi Pukulan dalam Mendidik Anak

PERSELISIHAN pendapat mengenai penerapan sanksi pukulan kepada anak telah menempatkan para orangtua, guru, dan pendidik pada satu posisi dilematis. Padahal, sanksi pukulan hanyalah bagian kecil dari berbagai cara penerapan tindak hukuman, bukan segala-galanya. Orangtua yang memiliki pandangan bahwa hukuman hanya terbatas pada pukulan, berarti telah menghapus usaha-usaha pembinaan anak-anaknya.

Tak sedikit kalangan yang mengatakan bahwa pukulan adalah tindakan terakhir yang penggunaannya sangat dibatasi. Dalam buku At-Tadris wa Ash-Shihhah An-Nafsiyyah, DR. Umar Basyir Ath-Thuwaibi menyatakan, “Hukuman adalah gerbang terakhir dalam proses pembinaan. Sesungguhnya, tindakan kita menghukum seoran anak kecil dengan pukulan adalah bukti kegagalan kita sebagai manusia dewasa dalam memilih cara tepat untuk membina.”

Kendati demikian, sanksi pukulan merupakan sepenggal tindakan yang terikat banyak syarat, terbatas oleh banyak tahapan, dan hanya bisa dilakukan berdasarkan beberapa kondisi saja. Dalam artian, sanksi pukulan hanyalah salah satu cara yang digunakan dalam kondisi terpaksa, dalam sebuah proses pendidikan. Rasulullah sendiri membenarkan penerapan sanksi pukulan kepada anak yang enggan menunaikan shalat. Beliau bersabda, “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika mereka enggan menunaikannya) di saat mereka berusia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan)

Maknanya, sanksi pukulan sah-sah saja untuk diterapkan jika anak-anak menentang perintah Allah dan Rasulullah yang diwajibkan kepada mereka. Pasalnya, ketundukkan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan substansi dari beragama Islam.

....Sanksi pukulan sah-sah saja untuk diterapkan jika anak-anak menentang perintah Allah dan Rasulullah. Tapi sanksi pukulan tidak boleh dilakukan seenaknya. Ia memiliki beberapa tata cara dan syarat yang harus diperhatikan....

Meski demikian, sanksi pukulan tidak bebas dilakukan seenaknya. Ia memiliki beberapa tata cara dan syarat yang harus diperhatikan. Syaikh Syamsuddin Al-Imbabi, dalam Risalah Riyadhah Ash-Shibyan, menyebutkan beberapa tatacara menjatuhkan hukuman pukulan kepada anak kecil:

1. Pukulan diterapkan karena kesalahan fatal yang diperbuat anak, bukan atas dasar kekhawatiran terhadap kesalahan berikutnya yang akan dia lakukan.

2. Hukuman pukulan hendaknya tidak menyakitkan sekali.

3. Hukuman pukulan harus disesuaikan dengan kondisi anak dan usianya.

4. Hukuman pukulan harus dilakukan atas dasar dan untuk tujuan pembinaan, tidak boleh berlebihan dan di luar kewajaran.

5. Pukulan tidak dipusatkan pada satu titik.

6. Antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya harus diberi jeda untuk menghilangkan rasa sakit yang pertama.

7. Hendaknya yang memukul tidak mengangkat lengannya, agar daya pukulan tidak terlalu keras dan menyakitkan.

8. Orangtua atau pendidik yang memukul hendaknya tidak dalam keadaan marah. Hal ini dilandasi oleh larangan Rasulullah yang menyatakan bahwa seorang hakim yang sedang marah tidak boleh menjalankan fungsinya sebagai hakim yang mengeluarkan ketetapan hukum. Jika hakim yang menangani orang dewasa saja tidak boleh sambil marah, maka terlebih lagi orangtua atau guru yang mendidik anak.

….Orangtua atau pendidik yang memukul hendaknya tidak dalam keadaan marah. Hal ini dilandasi oleh larangan Rasulullah….

Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz hendak menjalankan hukuman kepada seseorang. Saat hukuman itu hendak dilakukan, dia berkata, “Urungkan!” Lalu dia ditanya mengapa diurungkan, maka dia menjawab, “Saat hendak melakukannya aku merasa kemarahanku sedang memuncak kepadanya. Karena itulah aku tidak ingin menerapkan hukuman itu dalam kondisi aku sedang marah.”

9. Menahan tangan untuk tidak memukul jika mendengar sang anak menyebut nama Allah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Jika salah seorang di antara kalian sedang memukul pembantunya, lalu pembantunya itu menyebut nama Allah, maka hentikan tangan kalian (dari) memukulnya.” (HR. At-Tirmidzi, dari Abu Sa’id Al-Khudri). Hal tersebut seumpama orang yang telah sadar sebelum hukuman menderanya, karena itu tidak perlu dipukul lagi.

10. Seorang anak hendaknya jangan dipukul sebelum dia berusi 10 tahun, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits Rasul mengenai perintah shalat kepada anak.

Demikianlah, sesungguhnya orang yang tergesa-gesa menerapkan sanksi pukulan, apalagi tanpa mengindahkan tahapan dan syarat-syaratnya, atau dia sembarangan melakukannya, maka dia telah menyeleweng dari kebenaran.

….orang yang tergesa-gesa menerapkan sanksi pukulan, apalagi tanpa mengindahkan tahapan dan syarat-syaratnya, maka dia telah menyeleweng dari kebenaran….

Para ulama juga sepakat bahwa hukuman pukulan tidak ditertapkan pada kesalahan pertama, namun setelah terjadi pengulangan kesalahan beberapa kali yang dilakukan anak atas unsur kesengajaan. Dengan demikian, pukulan dilakukan setelah melalui beberapa tahapan; mulai dari teguran, nasehat, dan lainnya.

Setiap pasangan suami-istri hendaknya saling mengingatkan bahwa dalam mendidik anak, hukuman pukulan tak ubahnya racun pembunuh yang digunakan untuk mengobati suatu penyakit. Selayaknya seorang dokter yang menggunakan zat adiktif atau narkoba sebagai obat terukur sesuai dosis tepat. Kemudian, jangan pernah memberikan dua hukuman untuk satu kesalahan. Misalnya, setelah ayah menghukum, lalu ibu pun ikut memberi hukuman pukulan, atau setelah guru menghukum, kemudian ada petugas lain yang memberi sanki pukulan. Karena hal itu merupakan tindakan penganiayaan.

Maka, hendaknya hukuman pukulan diterapkan atas prinsip perbaikan, pembinaan, dan pendidikan. Jika tidak, maka interaksi kekerasan yang dilakukan orangtua atau guru terhadap anak, akan menjadikan rumah atau sekolah seperti tempat mencekam dan menakutkan. Sehingga membuat sang anak tidak betah dan minggat dari rumah atau sekolah. Tentunya, lingkungan di luar rumah dan sekolah pun berpotensi menimbulkan bahaya bagi karakter anak.

….hendaknya hukuman pukulan diterapkan atas prinsip perbaikan, pembinaan, dan pendidikan. Jika tidak, maka interaksi kekerasan yang dilakukan akan menjadikan rumah atau sekolah seperti tempat mencekam dan menakutkan….

Dan yang tak kalah pentingnya, penerapan sanksi pukulan boleh dilakukan jika terpenuhi unsur keamanan (safety first) dan keselamatan sang anak. Ini satu hal yang tidak boleh diabaikan setiap orangtua, pengajar, ataupun pendidik. [ganna pryadha/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslimah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X