Senin, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Desember 2016 17:47 wib
34.383 views
MUI Terbitkan Fatwa Haram Gunakan Atribut Natal, Kapolri: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif
JAKARTA (voa-islam.com)--Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait larangan Muslim menggunakan atribut Natal. Terbitnya fatwa ini kemudian memicu sejumlah umat Islam melakukan sosialisasi ke pusat-pusat perbelanjaan.
Aksi ini disikapi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito mengaku akan menindaktegas pelaku perampasan atribut Natal. Menurut Tito, fatwa MUI bukanlah hukum positif yang harus ditegakkan.
"Saya akan berkoordinasi dengan MUI, supaya dalam mengeluarkan fatwa agar mempertimbangkan toleransi perbedaan di Indonesia. Kemudian, saya perintahkan kepada jajaran agar melakukan tindakan sesuai aturan hukum. Jika ada yang merampas atribut ya harus ditangkap. Masyarakat harus dilindungi," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara diskusi 'Merangkai Indonesia dalam Kebhinnekaan' di Aula Latif Hendraningrat, Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Tito pada kesempatan ini berpesan agar ormas Islam yang melakukan sosialisasi fatwa MUI itu.Dia meminta para ormas jangan menggunakan kekerasan dan menyebut fatwa MUI bukanlah hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.
"Dan untuk ormas, fatwa MUI itu bukan hukum positif di Indonesia. Jadi kalau mau sosialisasi ya jangan sampai membuat masyarakat takut," tegas Tito menambahkan. * [Det/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!