Kamis, 9 Rabiul Akhir 1446 H / 13 Januari 2022 08:55 wib
15.190 views
Kaleidoskop 2021: Korupsi Indonesia Semakin Menggurita
Oleh: Annis Miskiyyah
Tahun 2021 telah berlalu meninggalkan catatan untuk jadi pelajaran. Baik berupa prestasi hingga pekerjaan rumah yang butuh solusi. Agar tahun berikutnya tak ada masalah karena tidak bisa tuntas diberantas. Salah satunya korupsi yang semakin menggurita.
Dikutip dari sindonews.com, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada hari Jum'at (17/12/2021) mendapatkan 3.708 laporan dugaan korupsi yang terjadi pada rentang waktu Januari hingga November 2021. Sebanyak 3.673 aduan sudah selesai diverifikasi KPK. (sindonews.com, 17/12/2021)
Banyaknya laporan aduan korupsi tersebut, sangat wajar terjadi di alam demokrasi saat ini. Sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) sudah menjadi asas dalam kehidupan manusia. Demi jabatan dan uang, segala cara ditempuh bahkan dengan jalan korupsi. Hal ini terbukti dari hasil OTT KPK terhadap beberapa kepala daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya menunjukkan terjadi kasus suap dalam rangka jual beli jabatan dan pengadaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya masing-masing.
Dikutip dari suara.com, sepanjang tahun 2021 KPK telah melakukan OTT terhadap 6 kepala daerah. Yaitu mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, mantan Bupati Probolinggo Puput Trantiana Sari beserta suaminya, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Nurdin, mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan mantan Bupati Banjarnegara Nudhi Sarwono. (suara.com, 04/01/2022)
Tertangkapnya kepala daerah sebagai koruptor semakin menguatkan bobroknya penerapan sistem demokrasi. Metode pemilihan kepala daerah melalui Pilkada tentu menyebabkan harus adanya pengeluaran biaya yang tidak sedikit. Khususnya bagi calon kepala daerah. Mereka harus membayar biaya mahar, biaya kampanye sampai akhirnya terpilih. Setelah dilantik maka mereka harus bisa membalikkan modal. Akhirnya, korupsi jadi alternatif dan tanda terima kasih kepada perusahaan pendukung pencalonan jadi pejabat.
Partisipasi masyarakat memang cukup gencar dengan banyaknya jumlah aduan korupsi ke KPK. Namun, kembali masyarakat harus gigit jari. Karena UU KPK telah mengebiri KPK. Apalagi peristiwa tes wawasan kebangsaan langsung memecat petugas KPK yang menangani kasus korupsi kelas kakap.
Peradilan terhadap koruptor yang tidak membuat jera, juga menambah pekerjaan rumah tersendiri. Pemberantasan korupsi akhirnya hanya jadi angan-angan, selama sistem demokrasi yang diterapkan.
Negara yang seharusnya berperan besar memberantas korupsi juga tidak bisa berbuat banyak. Sistem demokrasi yang dianutnya telah menjerumuskan negara dikuasai oligarki. Aturan yang dibuat oleh manusia tak bisa lepas dari kepentingan yang mempunyai modal besar dan penguasa.
Demikianlah kaleidoskop tahun 2021 tentang korupsi di Indonesia. Maka korupsi kemungkinan akan terus menggurita pada tahun berikutnya.
Korupsi sebenarnya dapat diberantas. Hanya saja butuh solusi dari sistem komprehensif dan sinergitas antara individu, masyarakat dan negara.
Ketakwaan individu menjadi benteng kuat, agar bisa menghindari berbuat korupsi. Butuh pembinaan intensif yang mampu mewujudkan pola pikir dan pola sikap sesuai Islam. Sehingga halal dan haram sebagai patokan dalam perbuatan.
Harus pula ada aktivitas dakwah berupa amar makruf nahi mungkar dan muhasabah kepada penguasa oleh masyarakat. Kegiatan dakwah tersebut akan mampu menjaga kondusifitas masyarakat.
Kemudian, negara mengambil peran menerapkan sistem aturan yang mampu mencegah sekaligus memberantas korupsi. Aturan pengangkatan pejabat, harus dipilih orang yang keimanan kuat dan amanah dalam mengurusi umat. Proses pemilihan dalam sistem pemerintahannya tak memberi peluang terjadinya korupsi. Ada mekanisme pembuktian terbalik bagi pejabat, dengan menghitung harta kekayaan di awal dan akhir jabatan. Kemudian jika terjadi juga kasus korupsi, maka tak segan menerapkan sanksi tegas.
Pencegahan dan pemberantasan korupsi ini hanya bisa dilakukan dengan penerapan Islam. Sebagaimana pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin dan khalifah setelahnya selama lebih dari 1300 tahun lamanya. Wallahu a'lam bishawab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!