Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Oleh: Desti Ritdamaya
Sudah jatuh tertimpa tangga. Belum pulih dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Rakyat dihadapkan kembali pada rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % terhadap sembako. Seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Rencana ini tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal awal tahun ini, pemerintah sudah menaikkan harga pupuk subsidi. Bulan April kemarin, juga mengurangi subsidi listrik PLN kepada 33 juta pelanggan dari semua kategori (www.republika.com, 10/06/2021).
Tak hanya itu, sektor jasa terkait hajat hidup orang banyak pun akan dikenai PPN. Seperti jasa pendidikan, angkutan, penyiaran, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan sebagainya. Untuk jasa pendidikan, meliputi pendidikan formal (PAUD sampai pendidikan tinggi), pendidikan non formal dan informal. Pelayanan kesehatan meliputi jasa dokter, ahli kesehatan, kebidanan, rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, psikologi dan sebagainya. (www.kompas.com,10/06/2021).
Optimalisasi penerimaan pajak; pemerintah tak bisa sepenuhnya mengandalkan utang dalam pembiayaan; dan 15 negara lain juga menyesuaikan skema tarif PPN untuk penanganan pandemi. Alasan-alasan inilah yang dikemukakan pemerintah dibalik rencana tersebut.
Sederet protes dan kritik keras dilayangkan berbagai pihak. Baik pakar ekonomi, politik maupun kelompok masyarakat yang tergabung dalam MUI dan ikatan pedagang. Benang merahnya sama. Tak pro rakyat. Harga sembako dan jasa otomatis akan naik, sedangkan daya beli rakyat rendah. Efeknya akan menjatuhkan rakyat ke jurang kemiskinan yang lebih dalam. Puluhan juta rakyat kelas bawah semakin terjepit. Pemerintah tutup mata telinga dengan beratnya beban ekonomi rakyat. Kebijakan yang justru memperparah krisis ekonomi. Serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi.
Kebijakan Menyengsarakan, Akibat Penerapan Ekonomi Kapitalisme
Membaca kebijakan pajak, setiap ‘inovasi’ pemerintah dalam menggenjot pajak, alasan serupa di atas selalu dikemukakan. Ke depan, nampaknya ‘inovasi’pajak akan diberlakukan sampai lubang tikus. Karena dalam kacamata pemerintah hari ini, pajak adalah titik darah penghabisan sumber anggaran negara. Tak peduli dengan berbusanya kritikan rakyat. Tak empati dengan mengalirnya darah dari perasan keringat rakyat.
Pajak sentra sumber anggaran adalah konsekuensi bagi negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme.Paham liberalisasi ekonomi, menjadikan kepemilikan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah atau aset umum strategis lainnya di tangan badan usaha/korporasi. Para pemilik kapital besar dari swasta, asing maupun aseng lah yang menahkodai badan usaha/korporasi tersebut. Orientasinya hanya pada kepentingan bisnis (komersialisasi), yang berusaha meraup profit sebesar-besarnya. Bukan pada pelayanan atau pemenuhan kebutuhan rakyat.
Pemerintah hanya berperan sebagai regulator/fasilitator. Pemerintah pun hanya mendapat secuil ‘jatah’. Terbukti dalam struktur APBN 2020 SDA hanya menyumbang anggaran negara sebesar 160,4 triliun, 7,18 % dari total APBN (www.kemenkeu.go.id). Padahal anggaran negara tak akan pernah tercukupi hanya dengan mengandalkan ‘jatah’ tersebut. Untuk tetap menjaga keberlangsungan denyut kehidupan negara, mau tak mau harus ada sumber anggaran lain. Maka pajak lah yang menjadi opsi pertama dan utamanya.
Ketimpangan ekonomi semakin parah, dengan paradigma ekonomi kapitalisme dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Yaitu pemenuhannya diserahkan pada mekanisme pasar dan menolak adanya intervensi pemerintah di dalamnya. Sehingga kebutuhan pokok rakyat jadi ladang komersialisasi menggiurkan bagi pemilik modal.
Apalah guna APBN dan pertumbuhan ekonomi tinggi, jikalau banyak rakyat yang busung lapar dan stunting ? Apalah guna gedung mewah sekolah perguruan tinggi, jikalau banyak rakyat yang butu huruf dan putus sekolah ? Apalah guna fasilitas lengkap dan canggih rumah sakit, jikalau banyak rakyat yang meregang nyawa tak punya biaya berobat ? Miris !
Sistem Islam Kaffah Solusi Paripurna
Tak terbantahkan lagi, penerapan sistem ekonomi kapitalisme pangkal kesengsaraan dan penderitaan rakyat. Negara yang menggantungkan diri pada pajak dan berlepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat hakikatnya adalah negara sakit. Apabila kezaliman pajak di puncaknya dan jurang kaya miskin menganga lebar, ambruknya negara adalah keniscayaan. Tak layak sistem ini dipertahankan apatah lagi diagungkan.
Penerapan syari’at Islam kaffah adalah obat penawarnya. Karena Islam sebagai aqidah siyasiyah memiliki seperangkat aturan yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna). Termasuk aturan dalam ekonomi. Dalam Islam sumber anggaran utama negara diperoleh dari pengelolaan kepemilikaan umum dan negara. Kepemilikan umum dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW :
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya : Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR.Abu Dawud dan Ahmad).
Yang dimaksud padang adalah tanah beserta isi perutnya yang mengandung SDA. Seperti batubara, minyak bumi, emas, tembaga dan sebagainya.Yang dimaksud air adalah air yang mengalir seperti air hujan, laut, sungai, danau, rawa dan sebagainya. Dan yang dimaksud api adalah berbagai sumber energi alami sepert panas bumi, gas, tenaga surya, dan sebagainya. Kepemilikan negara diperoleh dari fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, rikaz dan zakat dan sebagainya. Dalilnya termaktub dalam banyak ayat Al Quran dan hadits mulia.
Dalam kitab Nizhamul Iqtishadi, Syech Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan tata kelola milik umum dan negara. Yaitu negara mewakili rakyat mengatur pengelolaan milik umum. Semua rakyat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari milik umum tersebut.
Diharamkan pengelolaan milik umum dan negara diserahkan pada individu atau badan usaha (baik swasta, asing atau aseng). Pengelolaan oleh negara bukan bervisi pada keuntungan atau menghindari kerugian, tapi pelayanan. Hasil dari pengelolaan oleh negara digunakan untuk kemakmuran rakyat. Salah satunya menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per kepala rakyat secara menyeluruh.
Mekanisme pemenuhan kebutuhan pokoknya ada secara langsung (pendidikan, kesehatan, keamanan), melalui penyediaan dana, sarana, dan prasarana dari negara. Ada secara tak langsung (sandang, pangan, papan), melalui pembebasan pengelolaan kepemilikan individu sesuai ketentuan syari’at. Juga melalui distribusi kekayaan non ekonomi seperti zakat, shadaqah, infaq, hibah, iqtha, subsidi dan sebagainya. Jadi mustahil kebutuhan pokok akan dipajaki dalam sistem Islam. Apabila dilakukan oleh negara termasuk dosa dan akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari).
Sumber anggaran dari kepemilikan umum dan negara, sebenarnya sudah mencukupi dalam memenuhi urusan rakyat. Tak diperlukan lagi pajak. Tapi apabila kas negara kosong (dalam keadaan darurat), diperbolehkan negara memungut pajak. Semata-mata agar negara tetap menunaikan pelayanan kebutuhan pokok rakyat. Pungutannya pun hanya ditujukan pada warga negara yang kaya dan muslim saja. Bukan rakyat yang tak mampu. Apabila kas negara sudah membaik dan pulih kembali, kebijakan pajak dihapus dan tak diberlakukan lagi. Ini menunjukkan bahwa pajak dalam Islam hanya insidental saja, bukan sumber utama anggaran negara. Wallahu a’lam bish-shawab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |