Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Oleh: Dr. Adian Husaini
Nama Adam Amrullah akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan umat Islam. Sosok yang satu ini dikenal keberanian dan “kenekadannya” dalam menjelaskan jati diri kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Media internet telah memuat begitu banyak informasi tentang LDII dan sosok Adam Amrullah, mantan tokoh LDII yang kemudian bertobat dan berusaha membuka apa sebenarnya ajaran dan jatidiri LDII.
Karena aktivitasnya itulah, Adam beberapa kali mengalami tindak kekerasan oleh massa LDII. Salah satu yang sempat menghebohkan media massa adalah peristiwa penyerbuan massa LDII ke Masjid al-Hijri Universitas Ibn Khaldun Bogor, pada Sabtu 16 Juni 2013. Saat itu Adam bertindak sebagai pembicara dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Massa LDII menyerbu ke arah Adam dan merusak beberapa bagian dari masjid al-Hijri. (Lihat video penyerbuan LDII ke Masjid al-Hijri UIKA di youtube.com)
Tampaknya, sosok dan kiprah Adam Amrullah sangat mengkhawatirkan kelompok LDII. Akhirnya, pada Senin (17/1/2014), Adam Amrullah berhasil ditahan di Polsek Bekasi Selatan. Hal itu, kabarnya, terkait dengan pencemaran nama baik Senkom – yang disebut Adam sebagai underbow LDII. Senkom melaporkan Adam terkait video yang diunggah Adam di Youtube. (Contoh penjelasan Adam tentang LDII dalam video di youtube.com.
Siapa sebenarnya Adam Amrullah? Majalah Suara Hidayatullah Oktober 2012, pernah memuat sepenggal perjalanan hidup mantan tokoh LDII ini dalam suatu tulisan berjudul “Kisah Hijrah Adam dan Lina”. Kisah itu menarik untuk kita simak:
“Lina adalah mantan istri ketiga Ketua DPP LDII yang dicerai karena dianggap murtad setelah keluar dari LDII. Sedangkan Adam juga mantan anggota LDII
Boleh dikata tidak ada yang istimewa dari resepsi pernikahan Adam Amrullah (35) dengan Erlina Setyowati (36) di Masjid as-Sunnah, Bintaro, 16 Juni 2012 lalu. Tidak ada musik, tidak juga pelaminan plus janur kuning.
Tamu pria dan wanita dipisah. Acaranya cuma ceramah yang dilanjutkan dengan makan nasi kebuli berjamaah yang diselingi buah, puding, dan yoghurt.
Namun, ada kisah menarik sekaligus memilukan yang melatarbelakangi pernikahan Adam dan Lina. Kisah yang juga menimpa puluhan, mungkin ratusan mantan pengikut Islam Jamaah/LDII. Mereka dikafirkan, dikucilkan, dipaksa cerai, dipisah paksa dari istri-anak-orang tua, diputus nasab, serta dihalalkan darah dan kehormatannya.
Adam dan Lina adalah mantan pengikut Islam Jamaah atau yang dikenal dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Keduanya dipaksa cerai dari pasangan mereka dengan tekanan keluarga besar LDII. Bagi LDII, dosa Adam dan Erlina sudah terlalu besar, yakni melepaskan baiat kepada sang Amir dan mengakui keislaman orang di luar Islam Jamaah/LDII.
Adam resmi bercerai dengan Narendra akhir tahun 2011 lewat putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi. Sedangkan Lina dicerai Ahmad Kuntjoro awal tahun 2012 tanpa proses sidang karena mereka menikah secara sirri. “Saya ditalak lebih dari tiga kali,” kata Lina, menggambarkan kekesalan mantan suaminya.
Mantan suami Lina, Ahmad Kuntjoro, bukan jamaah biasa di LDII. Menurut situs resmi LDII, Kuntjoro adalah salah satu ketua pengurus pusat. “Dia ketua bidang pemberdayaan perempuan,” kata Lina.
Bisa jadi, dengan jabatan itulah, Kuntjoro bisa menikah dengan lebih dari satu istri dengan mudah. Lina sendiri mengaku dinikahi tanpa sepengetahuan istri pertama dan kedua Kuntjoro.
Pada kasus perceraian yang menimpa para mantan jamaah LDII sebelumnya, pihak DPP LDII selalu menyanggah. Kepada Suara HIdayatullah, Ketua Umum DPP LDII Abdullah Syam berkilah, orang-orang yang mengaku dicerai dan dikucilkan oleh LDII adalah pihak yang tidak suka melihat LDII menjadi besar, alias barisan orang sakit hati yang tidak mendapat posisi di organisasi.
Namun, kali ini LDII akan sulit mengelak. Karena bukti-bukti yang menunjukkan Kuntjoro menceraikan Lina dengan alasan telah kafir dan halal darahnya oleh LDII, terekam jelas dalam korespondensi antara Kuntjoro dan Lina via surat elektronik.
Berikut pernyataan Kuntjoro kepada Lina yang melepaskan baiatnya dari imam Islam Jamaah/LDII, Abdul Aziz Sultan Auliya, dan memilih mengaji kepada para ustadz dari Salafi di Radio Rodja 756 AM, Cileungsi, Bogor.
“Jangan silau seakan-akan mereka lebih memurnikan agama dibandingkan jamaah/LDII. Padahal mereka malahan hidup dalam keharaman. Tanpa imam, mati sewaktu-waktu masuk neraka,” tulis Kuntjoro dalam emailnya tanggal 23 Desember 2011.
Lina dan Adam mengatakan, LDII memang melarang warganya mempelajari Islam selain dari LDII. Selain Radio Rodja, mereka mengaku juga dilarang membaca majalah Suara Hidayatullah. Berhubungan dengan para mantan LDII, lebih dilarang lagi. “Alasannya, nanti bisa terpengaruh kemudian keluar dari jamaah dan masuk neraka,” kata Adam kini menjadi Sekretaris Jenderal Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH), organisasi yang menampung para mantan Islam Jamaah/LDII.
Lina mengaku makin mantap keluar dari LDII setelah meminta fatwa tentang LDII dan ajarannya kepada Syaikh Yahya bin Ustman al-Mudarris al-Bakistani, salah satu pengajar senior di Ma’had Haraam, Makkah, Arab Saudi. Fatwa Syaikh Yahya menjadi penting karena LDII mengklaim ajarannya, terutama baiat kepada imam, dibenarkan oleh Syaikh Yahya.
Setelah dijelaskan tentang hakikat ajaran LDII yang mengkafirkan orang Islam di luar jamaahnya, Syaikh Yahya malah menilai LDII sesat. Pembaca bisa mendapatkan salinan fatwa Syaikh Yahya dan sejumlah ulama Saudi lainnya tentang LDII di situs www.rujuilalhaq.blogspot.com atau email ke arruju@gmail.com.
Diancam (Mantan) Suami.
Kata Lina, langkahnya membuat banyak para akhwat LDII mulai meragukan ajaran Islam Jamaah/LDII. Meski belum ada yang secara tegas keluar, mereka tidak lagi mengaji dan tidak membayar ‘isyrun atau iuran 10 persen dari pendapatan perbulan. “Mereka takut dicerai suami, dan anak-anaknya dibawa,” kata anak semata wayang dari pasangan Jimmy Julius dan Mia E Sriwinarni ini.
Syukurlah, orangtua Adam dan Lina juga telah kembali kepada kebenaran dan berbaur dengan umat Islam lainnya di luar LDII. Sayangnya masih banyak kerabat mereka yang masih di LDII.
Sebelum bercerai dengan Kuntjoro, Lina mengaku pernah diancam dengan nama Adam oleh mantan suaminya itu. “Kalau kamu keluar (dari LDII), kamu akan diambil sama Adam,” kata Lina menirukan ucaman mantan suaminya. “Padahal saya belum kenal Adam saat itu.”
Adam mengaku tidak menyangka akan menikahi Lina. Dia mengaku menikahi Lina karena ingin melindungi dia dari berbagai ancaman karena telah keluar dari LDII. Terlebih, para mantan LDII juga menganggap mereka cocok dijadikan ikon, karena punya nasib yang sama: diceraikan pasangan. Setelah istikharah, Adam pun merasa yakin dengan pilihannya menikahi Lina.
Kata Adam, para mantan LDII kini aktif menuntut ilmu di kajian-kajian Salafi, termasuk dirinya dan Lina. Adam merasa tidak puas hanya menuntut ilmu syar’i, dia juga berdakwah kepada saudara-saudaranya yang masih di LDII untuk rujuk kepada manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Bersama para mantan lainnya, Adam mendirikan Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) pada 2010. Kegiatan FRIH melakukan pendataan mantan LDII, mengadakan pertemuan, menjalin hubungan dengan ormas-ormas Islam, melakukan advokasi untuk para mantan Islam Jamaah/LDII, dan lainnya. Anggotanya sekitar 700 orang dan terus bertambah, bahkan banyak juga yang tidak mau didata.”
Apa itu LDII?
Di era keterbukaan informasi ini, teramat mudah mencari informasi tentang berbagai hal di media internet, termasuk tentang LDII. Sebagai contoh, dalam rubrik Tanya Jawab Al-Islam, situs resmi Muhammadiyah (http://www.muhammadiyah.or.id/13-content-188-det-tanya-jawab-alislam.html) pernah memuat tulisan berjudul: “Pandangan Muhammadiyah Tentag LDII”. Berikut ini kita simak secara utuh penjelasan dalam situs tersebut.
Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDll. Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya. (Dwi Purwanto alamat e-mail dwipurwant@qmail.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M).
Jawaban: “Wa’alaikumus-salam wr. wb.”
Pertama, kami mengucapkan selamat kepada saudara karena telah menemukan wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sesual dengan pertanyaan saudara di atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa LDIl pemah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDll yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.Setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede bergantinama menjadi LDII
Untuk diketahui, Pokok-Pokok Ajaran islam Jamaah / LDil adalah sebagai berikut:
1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orangtua sekalipun.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat pada amir atauimam mereka.
4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).
5. Al-Qur an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selain itu haram diikuti.
6. Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
7. Dosa bisa ditebus kepada sang amir atau imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh amir/imam.
8. Harus rajin membayar infak, shadaqahdan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9. Harta. zakat, infak dan shadagah yang sudah diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
10. Haram membagikan daging Qurban/ zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya
11. Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.
12. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
13. Perempuan LDIl kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
14. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar darin ilai-nilai dasar Islam.”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
(1). Mengingkari rukun iman dan rukun Islam,
(2). Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’I (Al-Qur’an dan As-Sunnah),
(3). Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an,
(4). Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an
(5). Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir,
(6). Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
(7) Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul,
(8). Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir
(9), Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah,
(10). mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i.
Yang menarik sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak menajiskan atau mengjkafirkan orang dan masjid yang dikelola terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh siapa saja, dengan mengiktui ijma’ ulama untuk melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. ”Kami punya paradigma baru” kata ketua Wanhat DPD LDII Kota CVirebon, Drs. H, Mansyur MS.
Namun ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk meyatu dengan ormas Islam lainnya. Tapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini. Salah satunya menganggap orang diluar mereka kafir.
Sebenarnya I’tikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, dimana sebagian mereka sudah mau bersalaman dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun untuk batin hanya Allah yang tahu.
Oleh karena itu apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir diatas, dan tidak ada indikasi kearah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashau bil-haq wa tawashau bishabr.
Demikian penjelasan tentang LDII dalam situs Muhammadiyah tersebut.
Apakah LDII sudah berubah?
Itulah sisi kontroversial yang terus mengemuka hingga saat ini. Para mantan tokoh LDII yang tergabung dalam Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) seperti Adam Amrullah sangat yakin dan menunjukkan bukti-bukti kuat bahwa LDII masih tetap memegang ajaran sesat Islam Jamaah, meskipun mengaku tidak terkait lagi dengan Islam Jamaah. Dalam situs berikut ini FRIH memberikan paparan cukup lengkap tentang bukti-bukti bahwa LDII masih tetap memegang ajaran Islam Jamaah yang sudah dinyatakan sebagai ajaran dan kelompok terlarang di Indonesia. (www.kiblat.net, 2013/04/30)
FRIH, misalnya, mempunya bukti diantaranya : Rekaman Suara Aseli Abdullah Syam Ketua Umum LDII di dalam acara Camping Cinta Alam Indonesia 2011, yang masih mengkafirkan Umat Islam selainnya, masih berbaiat dengan Abdul Aziz Sulthon Aulia bin Nurhasan; Email percakapan Ahmad Kuntjoro Ketua DPP LDII yang masih aktif dan Erlina di tahun 2012, di percakapan tersebut Ahmad Kuntjoro mengkafirkan Erlina yang keluar dari LDII. Ada juga tuduhan Pemerintah Indonesia tidak mengurusi umat Islam dan sebagainya, Rekaman percakapan Narendra yang minta cerai ke Adam karena perbedaan keyakinan di tahun 2010, setelah Adam keluar dari LDII; Rekaman suara Thoyibun Dai DPP LDII Pusat di tahun 2010, yang masih mengajarkan ajaran Nurhasan dan menyebut yang keluar dari LDII dengan panggilan Murtad.”
FRIH juga mengaku siap melakukan sumpah saling memohon laknat kepada Allah (mubahalah) dengan tokoh-tokoh penting organisasi LDII, diantaranya : Abdul Aziz Sulthon Aulia bin Nurhasan Imam Islam Jamaah ), Kasmudi Ashidqi ( Wakil Imam Islam Jamaah ), Abdullah Syam ( Ketua Umum LDII Pusat ), Thoyibun ( Dai LDII Pusat ), Ahmad Kuntjoro ( Ketua DPP LDII ), Kholil Bustomi ( Dai Islam Jamaah Pusat ), Aziz Ridwan ( Dai Islam Jamaah Pusat ), Aceng Karimullah ( Dai LDII Pusat ). “Kami siap melakukan Sumpah Mubahalah dengan petinggi LDII / Islam Jamaah,” kata Adam Amrullah.
Pakar tentang Aliran-Aliran Sesat di Indonesia, M. Amin Djamaluddin, tahun 2007 lalu, sudah menerbitkan sebuah buku berjudul “Kupas Tuntas Kesesatan&Kebohongan LDII: Jawaban atas Buku Direktori LDII” (Jakarta: LPPI, 2007).
Berdasarkan bukti-bukti internal LDII sendiri, Amin Djamaluddin membuktikan, bahwa LDII saat ini masih tetap memegang ajaran Islam Jamaah – kelompok yang telah dinyatakan sebagai aliran sesat melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971.
Menyimak kontroversi LDII yang sudah berpuluh tahun semacam ini, sebenarnya, saat ini, bola berada di tangan pemerintah. Mestinya, Presiden – melalui Kemenag, Kemendagri dan Kejagung – membentuk tim investigasi yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan seputar LDII. Kasus Adam Amrullah bisa dijadikan momentum untuk mengkaji LDII secara serius. Jika terbukti LDII masih memegang paham-paham yang menganggap kafir kaum muslimin di luar kelompoknya, maka – sesuai kriteria sesat oleh MUI dan UU No 1/PNPS/1965, LDII sudah masuk kategori Aliran Sesat.
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala melindungi kita semua dan kaum Muslimin dari berbagai macam serangan pemikiran yang merusak aqidah dan kesatuan umat Islam. Amin.*/Depok, 18 Rabiulakhir 1435 H/18 Februari 2014
Penulis adalah Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam—Universitas Ibn Khaldun Bogor. Catatan Akhir Pekan (CAP) hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |