Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
42.078 views

MafiaWar (19): Gus Dur-Mega Membesarkan Naga, Membelit Garuda

Sahabat Voa Islam...

Selain Pemilu 1999, banyak kejadian istimewa terjadi pada masa BJ. Habibie menjadi Presiden RI. Yang sangat menonjol adalah persoalan ekonomi, dan kelanjutan dari krisis moneter. Habibie tidak percaya terhadap konsep pembangunan Widjojo Nitisastro yang selama Soeharto berkuasa menangani ekonomi Indonesia.

Pada akhir jabatannya, ketika IMF mulai terasa memaksakan kehendaknya, Soeharto sempat menyadari bahwa selama ini dia terjebak di dalam kapitalisme dan liberalisme ekonomi yang bertentangan dengan amanat Konstitusi; dan oleh sebab itu pula perekonomian Indonesia selalu berpihak kepada yang kuat.

Bukan hal yang luar biasa, kalau di masa Orde Baru terjadi ketimpangan pendapatan yang sangat besar antara Kelompok yang Kaya dan yang Miskin. Kelompok kaya didominasi oleh komunitas ECI yaitu para pengusaha yang menguasai industri dan perdagangan di hampir semua wilayah Indonesia.

Sedang yang umumnya miskin adalah para Pribumi yang menjadi buruh, petani dan nelayan, serta pedagang kecil dan karyawan swasta; para pegawai negeri dan pejabat negara umumnya juga didominasi oleh Pribumi yang mewakili kelompok menengah.

Masyarakat pun tahu masuknya modal besar asing sekaligus disertai dengan penguasaan atas sumber-sumber kemakmuran rakyat, seperti di sektor Migas dan pertambangan umum.

Krisis Moneter

Habibie menolak pikiran-pikiran Widjojonomics dan kawan-kawannya itu; mereka pun dikenal sebagai tokoh-tokoh Mafia Berkeley.

Sekalipun pikiran dan kebijakan Widjojo dan kawan-kawannya pada awal pembangunan mampu mengantarkan Indonesia ke masa hiruk-pikuk dan kejayaan pembangunan bersama Soeharto selama 30 tahun.

Akan tetapi tetap saja mereka tidak mampu membawa ekonomi Indonesia untuk take-off; Si Miskin terlalu banyak sehingga menjadi beban yang terlalu berat bagi “pesawat pembangunan” Rostow untuk bisa meninggalkan landasan pacu. Bahkan justru pada saat-saat kritis itu sempat pula terjebak dalam krisis moneter.

Meskipun begitu, Presiden Habibie dan orang-orang pilihannya pun tidak mampu menjelaskan secara konseptual alternatif yang lebih baik, selain menonjolkan pentingnya Indonesia menguasai teknologi.

Apalagi kehadiran Habibie yang amat sangat pendek, hanya 17 bulan saja, dengan begitu tidak sempat membuahkan apa-apa terhadap perekonomian Indonesia.

Habibie dengan Habibienomics-nya tidak percaya pula kepada para ekonom Universitas Indonesia anak buah Widjojo. Oleh karenanya dia mengangkat Bambang Subianto, seorang sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung yang memeroleh gelar doktornya dalam bidang ekonomi di Inggris menjadi Menteri Keuangannya menggnatikan Fuad Bawazir.

Pada masa BJ. Habibie pula diterbitkan undang-undang yang mengubah kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral pemegang Otoritas Moneter bebas dari kekuasaan pemerintah; di jaman Soeharto selama 30 tahun lebih Bank Sentral berada di bawah Menteri Keuangan.

Pada kenyataannya, kebijakan Habibie ini mampu menurunkan kembali nilai Dollar yang sempat naik lima kali lipat pada Januari 1998 kembali menjadi sekitar 6.000 Rupiah per Dollar pada bulan September 1999, setahun lebih dari sejak Soeharto mundur.

Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, yang diangkat Soeharto lalu dipertahankan oleh BJ. Habibie, serta Bambang, tentu memunyai kontribusi besar dalam mendongkrak nilai Rupiah ini.

Tak terkecuali juga Tanri Abeng, Menteri BUMN, yang dikenal dengan sebutan “Menejer 1 milyar Rupiah”, yang konon gajinya sebulan mencapai 1 milyar Rupiah. Itu sewaktu dia menjadi chief executive officer di PT. Bir Bintang, sebuah perusahahan minuman keras.

Di tangan Tanri, restrukturisasi terhadap BUMN yang selama ini menjadi beban Negara karena tidak efisien dan dijadikan sapi perah oleh Rezim Soeharto, mulai menuai keuntungan dan mampu memasuki bursa saham. Situasi mana sangat kontras dibanding dengan perkembangan ekonomi rakyat, yang melibatkan usaha-usaha kecil, menengah dan koperasi.

Pada awalnya mereka bisa bernapas lega oleh penanganan Adi Sasono, Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan kucuran trilyunan Rupiah kredit dana Negara; tetapi ketika ratusan milyar dana itu hilang tanpa bisa dipertanggungjawabkan, maka selain sungguh menyedihkan dan memalukan, tentu ada yang salah dalam pelaksanaannya.

Apalagi sesudah itu, usaha-usaha ekonomi rakyat itu pun tidak mampu berkembang; dan lalu terpuruk lagi sampai kini.

Sungguh prestasi yang luar biasa dari era BJ. Habibie, ketika nilai Rupiah menaik lagi; hanya jatuh sekitar 2.5 kali lipat dari posisi 2.450 Rupiah sebelum krisis Juni 1997.

Dengan nilai itu, pembayaran kembali atas hutang asing, baik dalam bunga maupun pokoknya, menjadi lebih ringan. Itu adalah posisi terbagus harga Dollar dalam Rupiah sejak krisis moneter 1997; sebab di tangan Gus Dur nilai Rupiah itu jatuh lagi.

Terlebih-lebih sesudah Syahril Sabirin dipecat Gus Dur, karena melikwidasi Bank Papan Sejahtera, di mana ada saham Gus Dur di dalamnya, Rupiah sempat terjerembab lagi; lalu terus nangkring sampai beberapa lama di sekitar 10.000 Rupiah.

Presiden BJ. Habibie juga melanjutkan penyelesaian terhadap krisis moneter 1997 itu yang berdampak pada timbulnya Skandal BLBI. Ketika itu Soeharto sudah memulainya dengan Program Penjaminan Pemerintah terhadap para nasabah bank untuk mengatasi krisis kepercayaan kepada dunia perbankan itu, pasca dilikwidasinya 16 bank swasta kecil pada 1 November atas saran IMF.

Menyusul itu Gubernur Bank Sentral Syahril Sabirin diangkat menggantikan Sudradjad Djiwandono.

Pada awal Skandal BLBI itu terjadi pemecatan atas beberapa petinggi Bank Indonesia, karena menyalahgunakan wewenang dengan mengucurkan dana bantuan likwiditas kepada Bank Danamon, Bank Harapan Sejahtera, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional; hampir 20 trilyun Rupiah kerugian Negara yang diakibatkan oleh kesalahan itu.

Sebagai akibatnya, pada akhir 1997 itu Soeharto memecat empat orang Direktur Bank Indonesia, yaitu Hendrobudiyanto, Heru Soepraptomo, Paulus Soetopo Tjokronegoro, dan Boediono, kesemuanya dari bidang Pengawasan Bank Umum; sedang  Djiwandono sendiri masih dipertahankan.

Baru pada April 1998, yaitu sesudah kabinet baru terbentuk, semua Direksi Bank Indonesia diganti; dan Djiwandono pun digantikan Syahril Sabirin.

Bersama dengan 80 orang petugas Bank Indonesia lainnya, keempat Direktur Bank Indonesia yang dipecat itu diperiksa oleh Jaksa Agung Marzuki Darusman pada masa Presiden Gus Dur.

Akan tetapi, dari para Direktur Bank Indonesia itu hanya Hendrobudiyanto, Paulus Soetopo Tjokronegoro dan Heru Soepraptomo, yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tidak diketahui dengan jelas kenapa dan bagaimana Boediono bisa lepas dari jerat hukum Jaksa Agung; padahal Boediono pulalah yang mendukung dan yang sekaligus mengawali pengucuran dana BLBI.

Skandal ini kemudian menjadi skandal besar yang membuat rakyat Indonesia serasa terjajah kembali. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI pada 2004, tiga orang tersebut dikenai hukuman masing-masing dengan denda Rp. 20 juta dan penjara 1.5 tahun.

Sedang Boediono sekarang menjadi Wakil Presiden RI; malahan sebelumnya sempat pula menjadi Gubernur Bank Indonesia.

Selanjutnya dalam rangka Program Penjaminan Pemerintah itu, dibentuklah BPPN, sebuah Badan Penyelamat Perbankan Nasional, di mana penyelesaian atas BLBI dialihkan dari Bank Indonsia ke Pemerintah lewat BPPN.

Tetapi kemelut krisis moneter terus berlangsung sebelum BPPN bisa bekerja; yaitu dengan pembekuan 7 buah bank lagi, di samping 7 bank lain yang diambil alih, serta penyehatan terhadap 40 bank lainnya lagi oleh Fuad Bawazier, Menteri Keuangan terakhir di jaman Soeharto. Jumlah dana BLBI yang disalurkan pun menjadi berlipat.

Skandal BLBI ternyata tidak hanya melibatkan pelaku di dalam negeri, namun juga IMF, lembaga keuangan internasional yang diminta membantu Indonesia pada saat berlangsungnya krisis, khususnya karena Indonesia adalah negara penerima hutang dana internasional.

Sebelumnya, lewat Marie Muhammad dan Soedrajad Djiwandono, Pemerintah Soeharto sudah meneken kontrak dengan IMF untuk menangani krisis tersebut pada 30 Oktober 1997. Tetapi ternyata Soeharto keliru dalam memilih rekan dalam penyembuhan krisis; sebagai akibatnya Indonesia terjebak dalam kesepakatan Letter of Intent dalam waktu yang cukup panjang.

Kontrak dengan IMF itu adalah the first blow yang mengantarkan Indonesia ke dalam jebakan-jebakan IMF berikutnya. Dengan kerjasama itu pemerintah Indonesia wajib menuruti semua kemauan IMF, seakan-akan itu merupakan kehendak pemerintah Indonesia sendiri.

Indonesia baru bisa melepaskan diri dari kerjasama lebih lanjut setelah hutangnya dalam kontrak itu dibayar kembali pada 2008; sekalipun begitu Indonesia tetap tidak bisa menghindar dari jebakan-jebakan IMF sebelumnya.

Ternyata berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah Indonesia sesuai dengan “asistensi” pihak IMF itu keliru besar. Kebijakan yang akhirnya menjerumuskan Negara dan seluruh rakyat Indonesia itu, dimulai dari campurtangan IMF yang menuai berbagai macam bencana, dimulai dari penutupan 16 bank swasta nasional kecil-kecil lewat Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 1 November 1997.

Di antara bank-bank mana adalah milik keluarga Soeharto sendiri. Karena marah kepada Menteri Keuangannya, serta Gubernur Bank Sentral yang tidak bisa berbuat lain selain menuruti atasannya itu, Soeharto akhirnya menandatangani sendiri Letter of Intent berikutnya di depan Michael Camdesus, Direktur Eksekutif IMF, di Istana Cendana, rumah kediaman Soeharto, pada 15 Januari 1998.

Surat pernyataan kehendak  yang awalnya terdiri dari ratusan butir yang sangat rinci itu menjadi the second blow yang cukup mematikan bagi ekonomi rakyat Indonesia sampai belasan tahun hingga hari ini.

Surat yang direkayasa sedemikian rupa oleh IMF seakan-akan menjadi keinginan pemerintah Indonesia sendiri itu berlanjut dengan peninjauan kembali fungsi Bank Indonesia sebagai the lender of the last resort pada masa pemerintahan BJ. Habibie.

Bank Indonesia menjadi Bank Sentral yang independen dari kekuasaan pemerintah; serta dimunculkannya program baru, yaitu program penjaminan bagi para nasabah bank-bank oleh pemerintah Indonesia.

Program itu selanjutnya disusul dengan pengucuran dana obligasi negara khusus yang disebut Obligasi Rekapitalisasi, disingkat Obligasi Rekap, atau OR, sebagai hasil kesepakatan dalam Letter of Intent baru yang ditandatangani pada 20 Januari 2000 oleh rezim Gus Dur.

Letter of Intent baru tersebut menjadi the final blow yang mematikan bagi perekonomian rakyat, bangsa dan Negara Indonesia. Dana OR itu dimaksud untuk menambah modal perbankan agar mencapai rasio kecukupan modal, atau capital adequacy ratio, setidaknya 8% pada akhir 2001.

Tahap berikutnya adalah penjualan bank-bank berikut segala asetnya yang semula dimaksudkan untuk menarik kembali dana rekap itu; ternyata aset berupa sampah-sampah itu tidak laku dijual.

Sampai dengan akhir tahun 1998 itu Habibie bersama-sama IMF melanjutkan program penyehatan perbankan dengan membentuk skema-skema kesepakatan. Skema kesepakatan itu terutama bermaksud mengalihkan kewajiban bank menjadi kewajiban pemegang saham pengendali atau pemilik bank.

Antara lain, melalui Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham perbankan penerima dana BLBI, Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA); juga Master Refinancing Agreement (MRA) yang kemudian disempurnakan menjadi Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) terhadap bank-bank penerima dana BLBI yang besar-besar; serta APU, atau Akta Pengakuan Utang.

Adapun MSAA adalah skema yang diperuntukkan penerima BLBI yang nilai aset-asetnya mencukupi pembayaran seluruh kewajiban-kewajibannya. Berdasarkan skema ini para obligor diberi waktu empat tahun untuk menyerahkan aset-asetnya.  

Dalam prakteknya, para obligor memanipulasi nilai asetnya dengan harga yang tinggi, padahal nilai sesungguhnya tidak cukup untuk membayar kewajibannya. Sedang MRNIA adalah untuk para obligor yang nilai aset-asetnya tidak mencukupi nilai kewajibannya, sehingga harus ditambah dengan jaminan aset pribadi; jangka pelunasan juga untuk waktu empat tahun.

Pada hakekatnya APU adalah revisi dari MSAA, di mana para obligor harus membuat pernyataan untuk membayar hutang BLBI yang diterimanya secara tunai dan angsuran dalam waktu yang disepakati kedua pihak.

Demikian pula Habibie telah memulai menerbitkan klausul Release and Discharge (R & D) yang akan membebaskan para obligor penerima dana BLBI dari tuntutan hukum, apabila mereka menyerahkan aset-asetnya sebagai pembayaran hutangnya.

Pada Februari 1999 Habibie menyepakati pengalihan tagihan atas dana BLBI dari Bank Indonesia kepada pemerintah, melalui BPPN, senilai sekitar 145 trilyun Rupiah.

Akan tetapi pada Maret 1999 pemerintah Habibie terpaksa membekukan lagi 38 bank, sebagian besar di antaranya justru bank-bank yang sudah memeroleh dana penyelamatan dari BPPN.

Dalam prakteknya, ternyata pengucuran dana BLBI ratusan trilyun Rupiah itu bukannya memperbaiki kinerja perbankan dan memulihkan perekonomian nasional, tetapi justru membuat bank-bank itu tambah bangkrut sehingga harus dibekukan; bahkan sebagian harus ditutup.

Dana rakyat Indonesia ratusan trilyun tersebut disimpangkan dan diselewengkan, sehingga sebagian besar, yaitu sekitar 138 trilyun Rupiah sendiri, masuk ke dalam saku-saku pribadi para oknum perbankan, pejabat Bank Indonesia dan pemerintah.

Ternyata di luar itu, Bank Indonesia masih mengucurkan dana tambahan BLBI sebesar 65 trilyun Rupiah. Jumlah hutang BLBI sebesar 210 trilyun itu dibayar Pemerintah BJ. Habibie dengan menggunakan SUN, Surat Utang Negara, bersamaan dengan beralihnya kepemilikan bank-bank itu ke tangan pemerintah; tanpa sadar, bahwa berbagai aset bank-bank itu pada hakekatnya adalah sampah yang tidak laku dijual.

Badan Pemeriksa Keuangan Negara, BPK, sudah sejak tahun 2000 melaporkan kepada DPR tentang adanya penyimpangan BLBI dan, bahkan disusul dengan mempublikasikannya; akan tetapi sampai pada jaman Gus Dur, Megawati dan SBY, tidak terlihat adanya keseriusan untuk menindaklanjuti temuan BPK itu.

Bahkan di era Gus Dur, juga atas tekanan IMF, masih ada dana lagi yang harus dikucurkan oleh Negara berupa Obligasi Rekap, atau OR, sebesar 430 trilyun Rupiah; konon dengan maturity-nya sampai tahun 2021. Apabila ditarik, dana OR ini menambah Skandal BLBI menjadi 640 trilyun Rupiah!

National Democratic Institute

Sampai beberapa waktu yang lalu aku masih sempat bertanya-tanya di dalam hati, kenapa secara tiba-tiba kawan-kawan dari YLBHI menjauhi aku.

Aku sempat berpikir, apakah karena aku secara khusus tidak menyampaikan terimakasihku kepada mereka, khususnya kepada Abang Buyung, Hendardi, Luhut Pangaribuan, Bambang Widjoyanto, Munir dan Teten Masduki sesudah aku keluar penjara?!

Memang aku sendiri menyesal, mestinya ada pertemuan bersama, semacam syukuran, antara aku dan para lawyers dan kawan-kawan lain para pembela, para anggota LSM dan pendukungku lainnya selama aku beperkara melawan Soeharto sejak 1995 sampai aku keluar penjara pada 1998.

Tetapi sepertinya aku segera menyibukkan diri dengan urusanku sendiri, menghadapi Pemilu 1999, dan melupakan perjuangan mereka selama itu dalam membelaku. Itukah yang menjadi sebab? Atau ada alasan-alasan lain? Alasan politik? Aku mencoba keras mengingatnya kembali…

Pada Mei 2000, ketika aku mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam Perkara Jerman; lalu sesudah itu, pada November 2000, ketika membuka kembali sidang dalam Perkara Subversi di PN Jakarta Selatan, tidak ada pengacara yang menemaniku di pengadilan.

Tapi sebelum itu, sesudah Soeharto jatuh, dan aku bebas dari Cipinang mereka masih bersamaku. Juga ketika aku ditangkap aparat Habibie pada November 1998 karena tuduhan makar bersama Bang Ali, Pak Kemal dan Mas Edi, pada waktu itu Bang Buyung, Mulia Lubis dan kawan-kawan masih mendampingi kami sebagai Ahli Hukum.

Aku baru merasakan adanya jarak itu pada 1999, ketika aku mulai menyibukkan diri menghadapi Pemilu di bulan April-Mei-Juni. Apa yang terjadi sepanjang tahun 1999 dan sesudah itu?! Kejadian apa saja yang muncul yang berakibat kami, aku dengan kawan-kawan YLBHI khususnya, seakan-akan “pecah”?

Pemilu Juni 1999 dalam dugaanku yang kuat adalah sebuah proses transisional menuju penguasaan terhadap Republik ini, yaitu sebagai kelanjutan dari proses penjatuhan Soeharto oleh khususnya Amerika Serikat dan sekutunya Barat, dan lebih khusus lagi CIA.

Aku beserta para pemuda dan mahasiswa, serta sebagian besar rakyat Indonesia, tentu menghendaki sebuah pergantian menuju sebuah Indonesia Baru yang adil dan makmur, dan yang masyarakatnya sejahtera, abadi, lahir dan batin, dan yang sejajar dan terhormat di antara bangsa-bangsa di dunia.

Tentu CIA menginginkan yang lain, yaitu sebuah Indonesia yang tunduk kepada kemauan Barat dengan demokrasi ala Barat, yaitu demokrasi yang kapitalistis dam neo-liberalis. Jadi, kalau pikiranku tentang Indonesia Baru yang merdeka dan tidak tunduk kepada asing, lalu ditentang oleh mereka, adalah wajar saja.

Tetapi siapa di Indonesia yang ikut mendukung pihak asing itu, dan lalu menjauhiku atau memusuhiku?! Apakah itu pula alasan banyak orang, terutama kawan-kawan seperjuangan dari LSM-LSM Indonesia dan para mantan pengacaraku, untuk menjauh dari aku?!

Misi dan konspirasi apa yang sebenarnya sedang dilakukan mereka di Indonesia ini? Apakah mereka melakukannya berdasarkan pemahaman sendiri, atau dalam kerangka konspirasi di bawah kendali Barat; bahwa Indonesia, untuk bisa menjadi negara maju, haruslah menjadi negara yang kapitalis dan liberalis lebih dulu?!

Ucapan Bang Buyung yang menolak partai-partai gurem, yaitu partai-partai kecil baru yang kalah dalam Pemilu 1999, sulit bisa dimengerti. Mestinya dia ikut menyayangkan partai-partai kecil baru pendobrak statusquo Orde Baru Soeharto tersebut kalah bersaing dengan partai-partai besar Orde Baru di jaman Soeharto, seperti Golkar, PPP, dan PDI atau PDIP serta juga pecahan-pecahan mereka.

Memang ada partai-partai baru yang menang, seperti PKB, PBB, PAN dan PKS; tetapi mereka itu pada masa lalu adalah hasil koalisi partai-partai Orba juga, yang kemudian pecah pasca mundurnya Soeharto. Dan sudah pasti mereka bukanlah partai-partai yang membawa pikiran-pikiran perubahan.

Sedang partai-partai gurem sebagaimana dimaksud Bang Buyung, seperti PUDI, Partai Masyumi Baru pimpinan Ridwan Saidi, Partai Nasional Demokrat pimpinan Edwin Sukowati, Partai Buruh Nasional pimpinan Benny Akbar Fattah, Partai Nasional Indonesia pimpinan Ibu Soepeni dan Partai Rakyat Demokratik pimpinan Budiman Sudjatmiko  adalah partai-partai baru yang di jaman Soeharto membawa pikiran-pikiran pembaharuan.

Kami pula yang menyatakan, bahwa Pemilu 1999 tidak absah, karena perhitungan suaranya yang secara manual diwarnai oleh banyak kecurangan partai-partai besar para pendukung Soeharto.

Partai-partai besar itu sudah terbiasa dengan berbagai macam kecurangan Pemilu yang dilakukan Soeharto; kecurangan-kecurangan dari hasil bantuan ABRI. Partai-partai besar pemenang Pemilu yang tidak akan mampu membawa pikiran-pikiran pembaruan itulah yang kembali mewarnai DPR/MPR dan membawa lagi suara Orde Baru, sebagaimana pula Habibie membawa lasykar Orde Baru-nya.

Itukah partai-partai yang diyakini Bang Buyung dan kawan-kawannya akan membawa kepada Indonesia Baru?! Berbagai keanehan itu sedikit-demi sedikit mulai terkuak dan terjawab…

Bagi pihak Barat sendiri mungkin kemenangan partai-partai pro-Orde Baru atau pro-Reformasi tidak menjadi soal. Bagi mereka Soeharto sudah jatuh; dan yang penting, siapa pun yang memimpin Indonesia kemudian “harus tunduk dan mau bekerjasama”.

Mereka pun melakukan seleksi yang ketat; mereka hanya mau menjalin hubungan dengan kelompok anti-Soeharto yang mau bekerjasama dengan Barat.

Mereka sudah menyiapkan semuanya; bahkan di luar kedutaan-kedutaan besar mereka pun sudah ada banyak perusahaan hasil investasi mereka, yang ikut serta menyebarkan agen-agen mereka untuk menjaring siapa saja warganegara Indonesia yang pro-Barat.

Di Indonesia ada sejumlah LSM yang bisa diajak bekerjasama; dari Amerika, Eropa dan Asia pun didatangkan sejumlah LSM “untuk membantu” Indonesia.

Demikian pullah Menteri Luar Negeri AS Medeleine Albright mengirim the National Democratic Institute, NDI, dan the International Republican Institute, IRI, untuk memberikan bantuan gratis kepada partai-partai, para pimpinan dan simpatisannya, pemuda dan mahasiswa, serta para wartawan Indonesia; kesemuanya demi “membantu” rakyat Indonesia menghadapi Pemilu 1999, yang tidak pernah terjadi pada masa Soeharto berkuasa.

Direktur NDI Indonesia, David Timberman, aktif menjaring para wartawan, orang-orang partai dan aktivis-aktivis LSM dengan berbagai kursus gratis untuk “meningkatkan pengetahuan teknis” mereka dan dalam rangka “mengembangkan” partai dan demokrasi menghadapi Pemilu pertama pasca Soeharto.

Mereka mengadakan berbagai lokakarya, antara lain, di Sanur, Bali, dengan menghadirkan pembicara-pembicara dari negara-negara tetangga.

Mereka membantu pula Kementerian Dalam Negeri dan KPU dari Wakil Pemerintah dengan menerjunkan the International Foundation for Electoral System, IFES; mereka menyiapkan format-format untuk penghitungan suara.

Tambahan bantuan asing juga digelontorkan untuk LSM-LSM baru seperti Komisi Independen Pemantau Pemilu, KIPP, pimpinan Mulyana Wira Kusuma dan pemantau-pemantau Pemilu lainnya, seperti Unfrel, University Network for Free and Fair Election yang dipimpin Mulia Lubis, yang para anggota relawannya semua adalah mahasiswa! Dugaanku, para LSM itu sempat berpesta-pora dengan dana-dana bantuan asing itu.

Aku percaya, pihak Amerika Serikat dan sekutunya pun “membantu” Habibie agar mengabaikan Keputusan KPU yang menyatakan Pemilu tidak absah. Bagi mereka, bukankah Habibie hanya sekedar Presiden Transisi?!

Bahkan Bill Clinton sempat mengirim Jimmy Carter, mantan Presiden Amerika Serikat, datang ke Jakarta sekedar untuk menyatakan Pemilu 1999 telah berjalan dengan baik dan demokratis. Luar biasa! Pemilu 1999 hanyalah sasaran antara Amerika Serikat… Sasaran berikutnya masih menunggu!

Dalam dugaanku, Habibie dan rezimnya tidak tahu apa-apa yang sedang “dikerjakan” pihak Barat terhadap Indonesia dan dirinya. Dia merasa yakin bisa memenangkan Pemilu dan juga lembaga kepresidenan.

Oleh Baramuli, tokoh Golkar dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung, serta dengan bantuan orang-orang di kabinetnya, Habibie dilibatkan dalam kasus Bank Bali, kasus dengan nilai uang yang tidak terlalu besar, hanya sebesar 546 miliar Rupiah.

Dana sebesar itu adalah dana cadangan Bank Bali, milik Rudy Ramli, di Bank Indonesia yang tidak pernah bisa dicairkan dalam waktu cukup lama. Seorang broker, Djoko S. Tjandra, kemudian “mampu” mencairkan dana tersebut dengan imbalan. Ternyata dana tersebut tidak sampai ke tangan Bank Bali melainkan hilang entah ke mana.

Diduga dana Bank Bali tersebut digunakan oleh orang-orang dalam pemerintahan BJ. Habibie untuk pemenangan Pemilu 1999. Price Waterhouse-Cooper membuktikan ada aliran dana sebesar 15 milyar masuk dari Bank Bali ke Bendaharawan Golkar.

Habibie juga membagi-bagikan sejumlah dana ke sejumlah partai berideologi Islam dalam Pemilu itu; tentulah dengan harapan agar partai-partai itu memenangi Pemilu dan menjadi pendukungnya di dalam Sidang Istimewa MPR 1999.

Presiden Habibie juga mengambil 50 milyar Rupiah dari Bulog, Badan Urusan Logistik, meskipun Rahardi Ramelan, Ketua Bulog itu, terpaksa harus dikorbankan dengan masuk penjara.

Dari jumlah itu 40 milyar Rupiah diserahkan kepada Akbar Tanjung bagi kemenangan Golkar; sedang sisanya diserahkan kepada Jenderal Wiranto untuk merekrut anggota Pasukan Pengaman Swakarsa, atau Pam Swakarsa, guna mengamankan SI-MPR bulan Oktober.

Akbar Tanjung sempat diadili di Mahkamah Agung dalam kaitan dengan dana Pemilu itu, tetapi diloloskan dari hukuman; katanya sisa uang itu masih ada dan lalu dikembalikan lengkap kepada Negara.

Memang akhirnya partai-partai itu menang dalam Pemilu dan mendapat suara di DPR/MPR; tetapi harapan Habibie menjadi calon Presiden di Sidang Istimewa MPR ternyata gagal.

Sidang Istimewa MPR hasil Pemilu 1999 yang mengawali Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI berlangsung pada Oktober. Sebelumnya, Sidang Istimewa MPR berhasil memilih Akbar Tanjung dari Golkar menjadi Ketua DPR; dan Amien Rais dari Partai Amanat Nasional, PN, menjadi Ketua MPR.

Sudah sejak awal tuntutan reformasi, masyarakat umum menghendaki kedua kedudukan ketua lembaga perwakilan rakyat itu dipisah, tidak dirangkap sebagaimana terjadi pada masa kekuasaan Soeharto.

Sudah menjadi kebiasaan di jaman Soeharto, Sidang Istimewa MPR itu menuntut BJ. Habibie, selaku Presiden, berpidato menyampaikan pertangggungjawabannya. Di situ BJ. Habibie gagal, dan pidatonya ditolak MPR, seperti pernah terjadi di masa Soekarno pada 1967.

BJ. Habibie marah besar kepada para anggota Tim Suksesnya, antara lain, Adnan Buyung Nasution dan Hariman Siregar. Juga kemarahan dilontarkan kepada Akbar Tanjung berikut orang-orang Golkar yang ada di DPR/MPR; tokoh-tokoh partai yang berhasil dibantunya; serta orang-orang ICMI di dalam kabinetnya.

Sekalipun begitu, pada akhirnya Habibie terpaksa memutuskan untuk mundur teratur dari pencalonannya sebagai Presiden RI berikutnya. Kegagalan Habibie tidak terlepas dari kegagalannya mempertahankan Timor-Timur sebagai bagian dari Indonesia, dan menyeret Soeharto ke pengadilan; dua fakta utama yang tidak mungkin diselamatkan oleh Tim Sukses Habibie.

Meskipun begitu, aku melihat adanya kontroversi di dalam keputusan Sidang MPR yang menolak pidato Habibie itu: Kalau pertanggungjawabannya itu ditolak, mestinya segala kebijakan Habibie, termasuk Pemilu 1999 yang dibuatnya pun menjadi tidak absah.

Demikian pula, seandainya Habibie tidak mundur dari pencalonan, belum tentu dia akan kalah dalam pemilihan Presiden. Seharusnya, sesuai dengan Pasal 8 UUD-1945, dia berhak melanjutkan masa kerja Soeharto sampai 2003, sehingga tidak perlu mundur.

Meskipun begitu, lewat surat, aku mengucapkan selamat kepada BJ. Habibie atas kerelaannya mundur dari pencalonan; sambil mengirim copy rancangan penyempurnaan UUD-1945 yang pernah kami, aku dan kawan-kawan PUDI, rancang pada awal 1997.

Abdurrahman Wahid dari PKB, Partai Kebangkitan Bangsa, memenangi pemilihan Presiden di forum Sidang Istimewa MPR itu; sebuah proses pemilihan yang sangat kontroversial pula, karena kemenangan KH. Abdurrahman Wahid itu adalah sebuah kemenangan yang dipaksakan.

Orang beranggapan bahwa Megawati, yang tidak mewakili kelompok Islam, serta karena dia seorang wanita, dianggap tidak layak untuk menjadi pemimpin Negara. Sekalipun PDIP  adalah pemenang tertinggi dalam Pemilu Parlemen 1999 itu, tetapi partai-partai lain seakan-akan sepakat untuk memboikot Megawati.

Megawati memang sengaja dikalahkan; atau lebih tepatnya, MPR lebih memilih Gus Dur agar Megawati tidak menang. Hal itu belum seberapa dibanding dengan proses pemilihan yang diadakan berikutnya sesudah Gus Dur terpilih, yaitu untuk memilih wakil presiden; di dalam kesempatan ini Megawati ternyata “boleh maju lagi” sebagai kandidat Wakil Presiden.

Dalam pemilihan putaran ini Megawati menang; maka jadilah dia Wakil Presiden mendampingi Gus Dur. Maka lengkap sudah dimulainya Rezim Oligarki, di mana Negara dipimpin oleh para ketua partai; sebagaimana orang sudah mencurigai itu sebagai rencana di balik Pertemuan Ciganjur.

Tentu saja terpilihnya Gus Dur dan Megawati adalah hasil dari sebuah pemilihan yang aneh dan tidak pada tempatnya, karena, semestinya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berpasang-pasangan dalam satu paket, bukan orang-per-orang.

Di zaman Soeharto berkuasa, sekalipun awalnya Soeharto terpilih menjadi presiden, akan tetapi dia kemudian memilih wakilnya sendiri. Dengan cara begitu, tidak akan terjadi “pertentangan” ideologi antara presiden dan wakilnya.

Demikian pula ketika Soekarno dan Hatta terpilih pada 18 Agustus 1945, mereka adalah pasangan yang disebut Dwi-Tunggal yang terpilih secara aklamasi, karena tidak ada pasangan lain yang diajukan. Ketika Bung Hatta mundur pada Desember 1956, Soekarno pun tidak mengangkat pengganti Hatta, karena hanya Bung Hatta sajalah pasangannya.

Sedang di dalam Sidang MPR 1999 itu, Gus Dur dan Megawati bukan sebuah pasangan; mereka berbeda pula ideologi kepartaiannya. Keadaan pemilihan presiden dan wakil presiden yang seperti ini, bahkan, dikukuhkan menjadi pasal dalam Konstitusi, yaitu Pasal 6A UUD-45 hasil Amandemen-III, yang menyatakan bahwa pasangan-pasangan presiden dan wakil presiden boleh berasal dari partai-partai politik atau gabungan partai politik.

Tentu saja bibit-bibit keretakan sangat mungkin bisa terjadi di dalam Lembaga Kepresidenan seperti itu. Model “koalisi kepresidenan” seperti ini umumnya tidak dikenal di dalam sistim pemerintahan kepresidenan; sekalipun di Filipina dikenal partnership antara presiden terpilih dengan wakil presiden dari partai lain.

Bahkan, dalam sistim keparlemenan pun, koalisi di tingkat kepala pemerintah jarang terjadi; melainkan umumnya di tingkat menteri.

Bagi Negara-negara Barat yang telah memberi mandat dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Amerika Serikat, BJ. Habibie memang harus mundur. Sedang Gus Dur dan Mega dibiarkan mengisi kekosongan kepresidenan sementara mereka “menggarap” calon pengganti yang benar-benar bisa menjadi boneka mereka.

Tidak bisa diabaikan peranan agen-agen mereka di dalam negeri; kelompok CSIS dan Lippo serta Nasrani pada umumnya menganggap Gus Dur dengan PKB-nya serta Mega dengan PDIP-nya adalah tempat berlindung yang nyaman.

Mereka berharap pasangan “pluralis” ini dapat mewakili mereka. Kekalahan BJ. Habibie di dalam Sidang MPR tidak terlepas dari kasak-kusuk mereka pula. Mereka tidak antipati terhadap Golkar, karena mereka pernah bersama dan, bahkan, dibesarkan Soeharto, melainkan terhadap Habibie; menurut mereka, munculnya ICMI karena Habibie sangat benci kepada kelompok Nasrani.

Terhadap Gus Dur dan Megawati yang “lemah” dan mudah “dikerjai” ini, mereka pun punya segudang harapan dan sekaligus rekayasa yang menanti.

Koalisi Ornop

Partai-partai reformis di KPU gagal menyelamatkan RI dari partai-partai Orde Baru di dalam MPR, yang tidak mungkin melaksanakan cita-cita reformasi. Demikian pula halnya kaum reformis telah gagal mencegah campurtangan Amerika Serikat melakukan reformasi di Indonesia pasca Soeharto.

Amerika Serikat yang bekerjasama dengan “agen-agen pro-demokrasi” di Indonesia, serta dengan “bantuan keuangannya” yang kuat demi “mendemokrasikan” Indonesia telah bekerja keras untuk mengubah cita-cita Republik Proklamasi-1945 Soekarno-Hatta.

Dalam tahap menjatuhkan Soeharto dan menggantikannya dengan Habibie mereka telah berhasil; dalam  mensukseskan Pemilu 1999 mereka juga telah berhasil; tahap menggusur Habibie pun berhasil dengan baik.

Tahap berikutnya, yaitu melakukan amandemen terhadap UUD-1945, melalui Gus Dur dan Megawati, khususnya dalam upaya mewujudkan sistim keparlemenan dan mengubah Pasal-33, segera pula menjadi agenda mereka.

Rupanya tugas orang-orang LSM Indonesia tidak sekedar  membantu penjatuhan Soeharto dan melancarkan pelaksanaan Pemilu, tetapi terus berlanjut sampai melakukan amandemen terhadap UUD-1945.

Demikian pula, sampai dengan jatuhnya Soeharto belum selesai pula tugas Medeleine Albright. Konon tidak kurang dari 45 juta USD sendiri dikucurkan oleh pemerintahan Bill Clinton khusus untuk keperluan melakukan amandemen. Sekalipun tidak sadar, sebagai orang yang paling senior, Bang Buyung dengan YLBHI-nya dengan sangat mudah bisa mengerahkan LSM-LSM lain dan para tokohnya.

Mereka bergabung dalam Koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru; yaitu dari kelompok Organisasi Non-Pemerintah. Yang duduk di situ adalah tokoh-tokoh LSM yang tidak asing lagi, seperti Mulia Lubis, Nursyahbani Kacasungkana, Zumrotin, Emmy Hafilds,  Hendardi, Bambang Widjojanto, Teten Masduki, dan masih banyak lagi tokoh yang lain.

Ketika sidang-sidang MPR untuk menyusun amandemen, dimulai pada Oktober 1999, Koalisi LSM ini membangun Pos di MPR dengan membagi-bagikan selebaran yang berisi pikiran-pikiran yang bersifat mendukung penyusunan amandemen, serta menyebarluaskan pesan-pesan kepada masyarakat dan anggota-anggota DPR/MPR khususnya tentang perlunya amademen itu. Teten Masduki hampir setiap hari terlihat nongkrong di Pos itu.

Di belakang mereka adalah para tokoh National Democratic Institute, NDI, yang tidak ada hentinya memberikan masukan-masukan kepada Koalisi dan Badan Pekerja MPR pimpinan Jacob Tobing, demi terwujudnya hasil amandemen UUD-1945 sebagaimana “mereka inginkan”.

Beberapa tokoh NDI yang “ahli dalam konstitusi”, antara lain, Andrew Ellis, mendapat kamar khusus di gedung MPR. Mereka memantau serta mengendalikan hasil-hasil yang dicapai dalam sidang-sidang amandemen tersebut yang diselenggarakan berturut-turut selama empat tahun itu sampai dengan 2002; dengan dalih “membantu” sebagai ahli dari hari-ke-hari penyelesaian proses amandemen tersebut.

Jacob Tobing adalah tokoh Golkar yang lari ke PDIP, dan mantan Ketua PPI, Panitia Pemilihan Indonesia, 1999, di bawah KPU. Panitia ini bertugas melakukan penghitungan suara dalam Pemilu 1999.

Kemenangan PDIP dan Partai-partai Orde Baru serta kekalahan Partai-partai “Gurem” Reformasi adalah akibat penghitungan secara manual PPI. Jacob “dipilih” sebagai Ketua Badan Pekerja MPR, karena kemenangan PDIP dalam Pemilu 1999 tersebut; tentulah dia termasuk salahsatu dari agen NDI dan orang yang dipilih CSIS dan Lippo.

Juga didirikan Cetro, Center for Electoral Reform, Pusat Reformasi Pemilu, yang dipimpin oleh Mulia Lubis dan kawan-kawannya. Sampai hari ini Cetro pun masih berdiri dan bekerja guna secara rutin memantau, mempertahankan dan sekaligus memelihara sistim kepartaian, sistim Pemilu serta UUD-1945 hasil amandemen agar terus bisa dikendalikan oleh Amerika Serikat.

Sekalipun kawan-kawan LSM yang juga mantan aktivis ini tahu dan sadar betul, bahwa neo-liberalisme yang sengaja diciptakan lewat Amandemen UUD-1945 tersebut terbukti gagal membawa rakyat Indonesia kepada kesejahteraan dan cita-cita 1945, tetapi mereka tidak bergeming.

Bahkan beberapa tokoh Cetro kemudian ikut duduk di dalam KPU; antara lain, Haidar Gumai, salahsatu Ketua Cetro sejak 2004, kemudian terpilih menjadi anggota KPU untuk Pemilu 2014!

Menanggapi tuntutan masyarakat untuk kembali ke UUD-1945 yang Asli untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan ulang tanpa campurtangan asing, Bang Buyung selalu menjawab dengan mengatakan: “Itu sebuah kemunduran!”

Tetapi dia dan yang lain-lain pun tidak tahu bagaimana membelokkannya dari penyimpangan terhadap cita-cita kemerdekaan tersebut. Tidak mungkin, tokoh hukum Tata Negara sekaliber Adnan Buyung Nasution, tidak bisa membedakan antara Cita-cita 1945 dengan penyimpangan yang terjadi sebagai akibat dari diterapkannya Amandemen terhadap UUD-1945.

Aku masih ingat pada suatu waktu di suatu tempat di Jakarta ketika ada “pertemuan” Koalisi, dan aku bermaksud untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Ternyata aku ditolak masuk, dengan alasan bahwa itu rapat tertutup; dan bahwa aku adalah “bukan orang LSM”.

Aku mencoba menerangkan dan meminta tolong Mas Bambang Widjojanto, tetapi dia pun tidak bisa membantu; ada rahasia apa yang aku tidak boleh tahu?! Padahal aku bersama-sama kawan dari PUDI adalah kelompok pertama yang menggagas tentang perlunya perubahan UUD-1945.

Tidak cuma sekedar menggagas, tetapi kami menyusun perubahan itu, bahkan ketika Soeharto masih berkuasa; yaitu perubahan yang kami sebut “Penyempurnaan UUD-1945”. Bang Buyung dan YLBHI tahu pula tentang hal itu. Itu pula sebabnya aku dituduh melakukan tindakan subversi oleh rezim Soeharto; dan Mas Bambang pula yang menjadi koordinator pembelaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaanku, kawan-kawan Koalisi ini bekerjasama dengan orang-orang NDI merancang Amandemen UUD-1945; mereka tidak ingin aku tahu apa yang sedang mereka kerjakan bersama orang-orang asing itu dan para pimpinan MPR.

Sesudah amandemen oleh MPR selesai pada tahun 2002, aku baru sadar bahwa pikiran-pikiran perubahan yang kami buat pada 1997 itu memunyai benang merah perubahan yang sama dengan yang dibuat oleh MPR 1999 bersama NDI dan Koalisi LSM, tetapi isi pasal-pasalnya jauh berbeda.

Berbeda, karena Amandemen terhadap UUD-45 yang “dibuat oleh MPR 1999” itu adalah untuk kepentingan asing dan kelompok tertentu di dalam negeri; sedang yang kami buat adalah demi kepentingan Indonesia dan demi menyiapkan sebuah Indonesia Baru pasca Soeharto.

Sekarang, aku semakin sadar bahwa telah terjadi konspirasi asing terhadap Indonesia dengan memanfaatkan LSM-LSM Indonesia. Beberapa tahun kemudian, ketika revolusi Mesir berhasil menumbangkan Hosni Mubarak, aku baru sadar.

Di Kairo, Mesir, sedang berlangsung proses pengadilan terhadap 27 tokoh LSM domestik serta 16 warganegara Amerika Serikat anggota NDI. Mereka dituduh menerima uang dari pihak asing dan melakukan intervensi terhadap revolusi Mesir; justru pada saat yang sama Dewan Militer Transisi Mesir bersama-sama dengan parlemen hasil Pemilu anggota Parlemen 2011 sedang melakukan proses amandemen terhadap Konstitusi Mesir.

Akhirnya mereka terkena hukuman rata-rata 5 tahun. Amerika Serikat mengutuk pengadilan itu, sekalipun 15 warganegaranya sudah dibiarkan meninggalkan Mesir, kecuali Robert Becker, yang merasa perlu menunjukkan kesetiakawanannya kepada sebelas warga Mesir yang terhukum.

Bukan rahasia lagi, banyak orang Indonesia bicara tentang dana Amandemen yang jumlahnya puluhan juta Dollar yang diterimakan kepada Amien Rais, Ketua MPR pada waktu Amandemen terhadap UUD-1945 berlangsung. Tentunya kabar itu bukan sekedar isapan jempol.

Jenderal Kiki Syakhnakri pernah menyebutkan besarnya bantuan dari Amerika Serikat itu, tetapi berapa persisnya jumah tersebut serta ke mana saja larinya, sulit untuk dikonfirmasi.

Seperti halnya dana yang diterimakan kepada para LSM Indonesia antara 1995 sampai 1998 untuk penjatuhan Soeharto, dana Amandemen ini juga sangat mungkin disalurkan melalui USAID dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Situasi di Mesir itu sangat kontradiktif dengan pernyataan Hillary Clinton, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat di bawah Presiden Barack Obama, juga dari Partai Demokrat, dan yang juga menjadi Ketua NDI, yang memperingatkan agar rakyat Mesir yang sedang berevolusi perlu berhati-hati terhadap kemungkinan intervensi pihak luar.

Ternyata intervensi itu datangnya dari Amerika Serikat sendiri. Intervensi dalam revolusi penjatuhan Soeharto di Indonesia adalah percobaan yang berhasil untuk dicoba lagi di negara-negara lain, seperti di Mesir, Yaman, Libia dan sekarang Syria–dan sebelum itu di Afghanistan dan Iraq–dengan pola-pola yang sangat mirip, demi kepentingan dan keamanan Amerika Serikat dan sekutunya.

Intervensi pihak Barat di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini tentu akan terus berlangsung sampai terpilihnya rezim baru yang pro-Barat.

Sidang Istimewa MPR pada Oktober 1999 itu, selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, juga mengagendakan sidang-sidang lanjutan untuk melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD-1945. Pada 19 Oktober lahirlah Amandemen-I.

Tetapi, menindaklanjuti pikiran menghukum Soeharto pada 1998, baik dalam Amandemen-I ini maupun amandemen-amandemen berikutnya yang berturut-turut lahir di sidang-sidang MPR tahun-tahun berikutnya hingga Amandemen-IV pada 2002, tidak satu pun ada pasal tambahan mengenai ancaman hukuman terhadap presiden atau mantan presiden, dan pejabat-pejabat tinggi dan mantan-mantan pejabat tinggi negara, sebagaimana pernah ada di dalam UUD-1949 dan UUD-1950.

Aku sungguh terkesan dengan pasal tersebut, yang mengatakan:

“Presiden, Wakil Presiden; Menteri-menteri; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung; Jaksa Agung; Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Pengawas Keuangan; Presiden Bank Sirkulasi dan pegawai-pegawainya; anggota-anggota Majelis Tinggi; serta pejabat-pejabat lain yang ditunjuk dengan undang-undang; diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran pelanggaran jabatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya, kecuali ditetapkan lain dengan undang-undang.”

Aku menyebutnya sebagai Pasal Sapu Jagat. Betapa tidak?! Dengan pasal tersebut tidak saja pejabat tinggi yang berbuat salah atau membuat kebijakan salah yang berakibat pada kerugian Negara atau kesengsaraan rakyat, bahkan mantan pejabat tinggi sekalipun, bisa diringkus dengan pasal tersebut.

Tidak lagi ada perdebatan soal retroaktif dan non-retroaktif, pasal tersebut sudah amat jelas menyatakan tentang “berbagai kejahatan yang dilakukan dalam masa jabatannya”; sekalipun kejahatannya baru terbongkar kemudian sesudah pensiun.

Dan pasal tersebut sudah ada sejak 1949! Dan diulang lagi pada 1950! Tentulah para pendekar pendiri Negara ini pada waktu itu sangat maklum mengenai kemungkinan penyelewengan yang terjadi di antara para pejabat tinggi Negara; sehingga jauh-jauh hari pun sudah membangun pagar-pagar hukum untuk mencegahnya.

Seandainya saja pasal itu terkandung pada UUD-1945, maka berbagai macam kerusakan yang dibuat oleh Orde Baru dan rezim sesudahnya, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme serta penghamburan berbagai sumberdaya ekonomi lainnya, pasti tidak akan pernah terjadi.

Tanpa adanya ketentuan seperti di atas, maka para pejabat tinggi negara itu dengan seenaknya saja menganggap dirinya tidak akan tersentuh hukum, bahkan tidak juga punya beban dan tanggungjawab apa pun sesudah pensiun dari jabatannya; padahal mereka melakukan, sengaja ataupun tidak sengaja, kejahatan yang membikin rakyat dan Negara sengsara.

Dengan pasal tersebut orang-orang seperti Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati dan Yudhoyono, atau siapa saja pejabat tinggi di Republik ini, termasuk orang nomor satu di Mahkamah Agung sendiri sekalipun, bisa diseret ke Mahkamah Agung untuk dimintai pertanggungjawabannya; termasuk mereka, sekalipun in absentia!

Sebagai pasal turunannya, tentu bisa dibuat pula peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk para pejabat daerah di wilayah-wilayah provinsi dan yang lebih kecil.

Pengadilan untuk mereka tentu pula untuk tingkat pertama dan tertinggi daerah, yaitu Pengadilan Tinggi atau, sebut saja, Mahkamah Tinggi. Apabila seluruh provinsi dinyatakan sebagai wilayah otonom dalam NKRI, maka Mahkamah Tinggi adalah sebutan untuk pengadilan tertinggi di tingkat daerah. 

Keparlemenan

Hanya saja amat disayangkan, bahwa Amandemen terhadap UUD-1945 tidak menyebut-nyebut tentang otonomi tingkat provinsi itu, melainkan di tingkat kabupaten.

Konon, di jaman Habibie sudah beredar persepsi bahwa otonomi yang diberikan kepada sesuatu daerah bisa berubah menjadi keinginan daerah tersebut untuk melepaskan diri dari NKRI, seperti terjadi di Irian Jaya dan Provinsi Aceh; karena sebab itu pulalah, maka otonomi diberikan kepada daerah yang kecil luas geografisnya, seperti kabupaten dan kota, agar tidak ada kekhawatiran bagi pemerintah pusat “tidak mampu” menangani tuntutan daerah “melepaskan diri”.

Tentu saja pikiran orang-orang Habibie seperti ini salah besar, karena keinginan untuk “melepaskan diri” itu justru dipicu oleh kebijakan rezim Soeharto yang represif, yang tidak adil, yang memeras kekayaan daerah dan memiskinkan orang-orang daerah; apalagi di sana daerah tidak pula tersentuh oleh pembangunan.

Padahal kebijakan otonomi justru memberikan “kemerdekaan” yang lebih luas bagi daerah untuk menata daerahnya sendiri sesuai dengan sosial-budaya dan kandungan lokalnya; serta mengurangi campur tangan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan budaya setempat.

Pikiran tentang otonomi luas dan penuh pada provinsi itu bisa dibaca di dalam tulisan-tulisan Bung Hata. Dalam Pasal 18 UUD-1945 Asli, pikiran otonomi itu bisa dikembangkan sesuai dengan maksud Bung Hatta, di mana tidak saja otonomi itu hanya dalam hal politik, tetapi juga sosial-ekonominya.

Dengan pikiran seperti itu, tiap-tiap provinsi akan bertumbuh dan berkembang sesuai dengan kekayaan alam daerahnya; tinggal bagaimana mengelolanya oleh sumberdaya manusianya yang berkwalitas.

Dengan pikiran itu pula, maka perekonomian Indonesia akan ditopang oleh sekianpuluh tonggak-tonggak perekonomian provinsi di Indonesia; tidak hanya oleh Jakarta atau Jawa saja. Sehingga tidak pula berisiko oleh berbagai rintangan dan gejolak perekonomian yang mungkin terjadi, seperti krisis moneter 1997/1998.

Ini yang dalam ilmu teknik disebut dengan multi-degree of freedom; seperti meja berkaki seribu, hanya jatuh setelah 997 kakinya terpotong.

Tiap provinsi merdeka mengembangkan provinsinya sendiri sesuai dengan karakter dan kandungan lokalnya.

Bahkan tiap provinsi berhak memberi nama provinsinya, seperti Nangroe Aceh Darussalam, sebagai sebutan Provinsi Aceh; atau Daerah Istimewa Yogyakarta Hadiningrat; atau Nagari Minangkabau untuk Provinsi Sumatera Barat, sebagai misal.

Mereka bisa pula mengibarkan benderanya sendiri sebagai simbol provinsi; semisal lambang Rencong Aceh untuk provinsi Aceh, atau Bintang Kejora untuk Irian Barat. Tetapi Republik Indonesia tetap adalah sebuah Negara Kesatuan; bukan Negara Serikat.

Karena itu di dalam UUD-1945 perlu ditambahkan satu pasal lagi, yaitu bahwa para Gubernur sebagai Kepala Daerah atau Kepala Pemerintahan di tingkat Provinsi adalah juga para pembantu Presiden RI di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.

Tentang hal ini aku sudah pernah menulisnya dalam buku terbitan tahun 2001 (Pamungkas; 2001).

Amandemen terhadap UUD-1945 yang awalnya bermaksud mau mengurangi kekuasaan presiden itu justru menghilangkan karakter sistim pemerintahan kepresidenan dan superbody MPR-nya.

Padahal, dalam sistim kepresidenan sebenarnya tidak ada kesalahan berarti memberikan hak prerogatif kepada seorang presiden sebagaimana tertulis di dalam UUD-45 Asli, yaitu pada Pasal-13, Pasal-14 dan Pasal-15.

Padahal, kesalahan yang terutama dari penafsiran UUD-1945 adalah memberikan kekuasaan kepada presiden, seolah-olah presiden menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, dan DPR hanya memberikan persetujuan, seperti ada pada Pasal-5 ayat-1.

Di dalam Amandemen-I 1999 tersebut Pasal-5 ayat-1 “diperbaiki”, dengan menghilangkan segala hak prerogatif presiden itu dan memindahkannya menjadi hak-hak DPR. Begitu besarnya hak-hak DPR tersebut, sebagaimana terlihat pada perubahan Pasal-pasal-13, Pasal-14 dan Pasal-15 itu, sehingga sistim pemerintahan pun “berubah” dari sistim kepresidenan menjadi sistim keparlemenan.

Sebagai akibat dari “perubahan” itu, terbuka kesempatan untuk melakukan praktek-praktek “koalisi-koalisi politik”, di dalam parlemen maupun di dalam pemerintah, sehingga ruang gerak presiden menjadi sempit.

Selain itu praktek-praktek koalisi tersebut tidak umum karena merupakan koalisi semu yang justru bisa berakibat perpecahan, khususnya, di dalam kabinet. Dibanding dengan rezim Soeharto, kabinet Soeharto hampir tidak pernah mengalami perpecahan; lebih solid.

Aku sendiri bersama para anggota PUDI dan pemuda-pemuda pergerakan lainnya sempat membentuk MPRS-Plus, yaitu pada awal sidang-sidang MPR yang diagendakan untuk melakukan amandemen terhadap UUD-1945 itu.

Selain prosesnya yang tidak jelas itu, kami menilai MPR hasil Pemilu 1999 yang mayoritas dikuasai oleh partai-partai politik di jaman Soeharto tidak layak menjadi motor bagi perubahan.

Terlebih-lebih setelah melihat hasil Amandemen-I 1999 yang cenderung mengubah sistim pemerintahan kepresidenan menjadi sistim keparlemenan, kami pun beranggapan amandemen oleh MPR-1999 telah menyimpang dari tujuan gerakan Reformasi 1998.

Ketika MPR bersidang lagi pada 2000 untuk melanjutkan Amandemen-II, MPRS-Plus pun mengadakan sidang sendiri di Gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia untuk menyiapkan sebuah konsep amandemen terhadap UUD-1945 tandingan.

Di situ, bahkan, dilakukan pembagian keanggotaan MPRS-Plus menjadi Dewan Perwakilan Provinsi sebagai Majelis Tinggi, dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Majelis Rendah; untuk sekaligus memberi contoh kepada MPR Pimpinan Amien Rais itu, bagaimana sidang gabungan atau join session sistim MPR Dua Kamar berlangsung.

Sesuai dengan konsep yang kami rancang pada awal 1997 dalam Rancangan Penyempurnaan UUD-1945, kami memang merancang MPR yang terdiri dari Dua Kamar, yaitu Dewan Perwakilan Provinsi sebagai Majelis Tinggi, dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Majelis Rendah.

Di situ MPR adalah sidang gabungan atau join session antara dua kamar tersebut; di situlah MPR tetap menjadi super body di atas kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

Di dalam Amandemen-III dan IV memang disebutkan adanya dua kamar tersebut, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD; akan tetapi tidak disebutkan tentang adanya sidang gabungan dua kamar tersebut maupun fungsinya sebagai super body.

Bahkan selama periode sesudah itu, 2004-2009 dan 2009 sampai sekarang, MPR tidak pernah bersidang sekalipun; meskipun dalam Pasal-2 tetap disebutkan MPR minimal bersidang sekali dalam lima tahun.

Juga perlu dijelaskan, kenapa Dewan Perwakilan Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menyusun MPR Dua Kamar itu perlu. Di dalam UUD-1945 Asli disebutkan tentang Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang menyusun MPR selain DPR.

Kami menganggap, bahwa konsep Utusan Golongan itu sulit direalisasikan; kami beranggapan, bahwa di dalam Utusan Golongan itu ada unsur organisasi kependudukan yang erat kaitannya dengan unsur kedaerahan.

Oleh karena itu kami beranggapan, Utusan Golongan perlu dilebur ke dalam DPR dan Utusan Daerah, atau Dewan Perwakilan Provinsi. Di sini pun kami mengartikan daerah sebagai seluas provinsi, bukan kabupaten atau kota; yaitu sesuai dengan konsep otonomi.

Selain itu, Dewan Perwakilan Provinsi, DPP, pun kami beri kedudukan tinggi sebagai Majelis Tinggi, lebih tinggi daripada Dewan Perwakilan Rakyat, DPR. Dalam pengertian kami, NKRI itu tersusun oleh daerah-daerah yang secara politis dikenal dengan “Dari Sabang Sampai Merauke”; itulah pula batas-batas politis NKRI.

Sedang penduduknya, bisa saja pindah ke mana-mana, bahkan ke luar negeri, tidak akan mengubah status NKRI; itulah pula sebabnya kenapa “hilangnya” Timor-Timur yang berada di dalam enclave NKRI sungguh amat disesalkan.

Demikian pula kalau Sabang atau Merauke hilang, maka NKRI ikut pula hilang. Oleh karena itu Majelis Tinggi yang menjadi cerminan Dewan Perwakilan Daerah memunyai kedudukan yang lebih tinggi pula!

Ketika MPRS-Plus mulai bersidang, beberapa truk pasukan polisi khusus ditempatkan di halaman Gedung YTKI untuk memonitor kami dan sidang-sidang kami. Mereka dipersiapkan untuk membubarkan sidang kami sewaktu-waktu ada perintah.

Akan tetapi, perintah pembubaran itu tidak pernah terjadi sampai sidang-sidang kami selesai. Di situ, kami mulai menilai, bahwa pemerintahan Gus Dur pun memunyai sifat otoriter. Pada akhir sidang, MPRS-Plus berhasil melahirkan konsep penyempurnaan UUD-1945 yang cukup lengkap; lebih lengkap daripada versi 1997, versi pertama yang kami buat.

Konsep Penyempurnaan UUD-1945 versi 2000 itu kami maksudkan untuk memengaruhi sidang-sidang MPR agar memerhatikan perubahan UUD-1945 sesuai dengan versi MPRS-Plus.

Dalam kenyataannya kemudian, MPR memang melakukan perubahan seperti “tujuh pilar reformasi total” MPRS-Plus itu; hanya saja tidak sama betul. Sebagai misal adalah otonomi daerah, yang seharusnya adalah untuk tingkat provinsi, di atas.

Dan juga dampak otonomi terhadap konsep MPR Dua Kamar; di mana DPP versi MPRS-Plus ikut memunyai kewenangannya pula membentuk undang-undang. Sedang DPD versi MPR 1999 tidak memunyai kewenangan itu.

Calon presiden dan wakil presiden pun tidak terbatas hanya untuk partai-partai politik dan gabungannya; akan tetapi dari kelompok-kelompok non-partai politik bisa ikutserta pula mencalonkan presiden dan wakil presiden, masing-masing sebagai sebuah pasangan.

MPR bisa melakukan seleksi lebih dulu, misalnya terhadap ratusan pasangan; lalu menetapkan 10 pasangan untuk dipilih langsung. Pada hakekatnya masih banyak lagi perbedaan yang lain, antara Amandemen MPR dan Pikiran-pikiran MPRS-Plus.

Mengadili Soeharto

Kegagalan Habibie, selain lepasnya Timor-Timur juga karena keengganannya mengadili Soeharto. Keengganan Habibie itu terlihat pada pernyataannya dalam beberapa kesempatan yang terucap, antara lain, seperti ini:

“Dalam tempo 19 tahun lebih, saya mendapatkan pelajaran intensif dari Profesor Soeharto. Kalau itu saya gunakan untuk kuliah di universitas, itu berarti saya sudah tiga kali mendapatkan titel doktor…”

Padahal, salahsatu keputusan MPR 1998 adalah mengadili Soeharto sebagai pelanggar tindak pidana korupsi. Di era Habibie itu pula, Habibie tidak kuasa menentang terbitnya Tap MPR Nomor XI/1998. Di dalam Tap MPR itu, pada Pasal-4 disebutkan:

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan dengan tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memerhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.”

Bahkan, Habibie juga mengeluarkan Inpres Nomor 30/1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto, serta pembentukan Tim Khusus Kejaksaan untuk menyelidiki kekayaan Pak Harto di luar negeri; tetapi kelihatannya Habibie masih bermaksud mengulur-ngulur waktu.

Proses pemeriksaan terhadap perkara Soeharto sudah memakan waktu yang cukup lama, terhitung sejak September 1998. Pada awalnya orang tertarik kepada pernyataan Habibie, bahwa Jaksa Agung bukanlah bagian dari kabinet di bawah presiden.

Dan itu dibuktikannya, ketika ia menyusun kabinetnya, Jaksa Agung karier hasil pengangkatan Soeharto, Soedjono Chanafiah Atmonegoro yang menggantikan Jaksa Agung Singgih, tetap dipertahankannya. Akan tetapi, ketika Soedjono mulai mengutik-utik soal korupsi Soeharto, Soedjono digantinya dengan Andi Ghalib, kurang dari sebulan sejak menjadi Presiden; Soedjono dikirimnya menjadi Duta Besar.

Pada Juni 1999, Menteri Kehakiman Muladi bersama Jaksa Agung Andi M. Ghalib berangkat ke Swiss dan Austria untuk menyelidiki kekayaan Soeharto, tetapi tidak menemukan apa-apa di sana.

Majalah TIME pada tahun itu pula menyebutkan kekayaan Soeharto mencapai USD 15 milyar; sedang menurut Transparansi Internasional mencapai USD 35 milyar. Soeharto sendiri tidak mengakui punya kekayaan sepeser pun.

Majalah TIME sempat digugat karena berita itu di pengadilan, dengan tuntutan membayar ganti rugi 1 trilyun Rupiah; Majalah TIME yang dibela oleh Pengacara Todung Mulia Lubis dikalahkan; dan demikian pula bandingnya.

Keputusan MPR 1998 di era Presiden Habibie itu membuka peluang bagi Presiden Abdurrahman Wahid untuk membuka kembali pemeriksaan kekayaan Soeharto pada tahun 2000.

Tidak begitu jelas, apakah Gus Dur bermaksud mencari tahu kekayaan Soeharto untuk dikembalikan kepada Negara; atau untuk dibagi-bagi di antara pejabat-pejabat tinggi Negara termasuk dirinya. Ada banyak bukti dan isyu seputar Gus Dur yang menunjukkan, bahwa Gus Dur ini demen duit.

Ada dua perkara yang dihadapkan kepada Soeharto: Pertama perkara pidana korupsi atas keuangan Negara; yang ke dua perkara perdata tentang pengelolaan Soeharto atas yayasan-yayasan yang didirikannya, khususnya Yayasan Supersemar, yaitu yayasan untuk memperingati Surat Perintah Sebelas Maret yang diterimanya dari Bung Karno pada 1966, yang bergerak dalam bidang pemberian beasiswa kepada murid-murid sekolah dan mahasiswa.

Soeharto menjadi tersangka dengan status tahanan kota sesudah tidak kurang dari 140 saksi diperiksa.  Soeharto mulai diperiksa lagi pada Februari 2000 dalam kedua perkara itu, yang bersumber pada penyalahgunaan dana sejumlah yayasan sosial yang didirikan dengan uang Negara.

Pemeriksaan terhadap Soeharto yang dimulai oleh Jaksa Agung Soedjono C. Atmonegoro, sempat dihentikan lewat SP3, Surat Perintah Penghentian Penyidikan, oleh Jaksa Agung Andi M. Ghalib pada jaman BJ. Habibie menjadi Presiden. Sedang Marzuki Darusman, Jaksa Agung yang diangkat Presiden Abdurrahman Wahid, mencabut SP3 yang dterbitkan oleh pendahulunya itu.

Baru pada akhir Agustus 2000 Soeharto mulai diadili sebagai terdakwa dalam perkara korupsi di sebuah ruang pengadilan khusus yang ditetapkan untuk itu, agar bisa menampung sebanyak mungkin anggota masyarakat umum yang mau menyaksikannya; yaitu ruang Aula Departemen Pertanian di wilayah Ragunan.

Pengadilan yang berjalan selama sebulan itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lalu Mariyun, sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum Chairul Imam, Jaksa Muda Pidana Khusus, serta dengan Tim Pembela yang dipimpin oleh Mohammad Assegaf dan Pengacara Keluarga Soeharto, Juan Felix Tampubolon.

Pengadilan itu berakhir dengan bebasnya Soeharto. Tim Dokter independen yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk perkara itu menyatakan bahwa Soeharto tidak mungkin bisa dihadirkan; dia dinyatakan mengalami kerusakan di beberapa bagian jaringan otaknya.

Pada 28 September Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara pidana yang didakwakan kepada Soeharto tidak bisa diterima, karena dengan kondisi sakit itu pertanggungjawaban atas perbuatannya tidak bisa dibebankan kepadanya. Kerusakan pada jaringan otak itu, konon, adalah akibat dari stroke beberapa kali yang dialami Soeharto sebelum dan sesudah mundur pada Mei 1998.

Dalam Perkara Perdata, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyono dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghadirkan Soeharto sebagai pendiri dan sekaligus Ketua Yayasan, melainkan para pengelolanya; sebagian dari mereka adalah para Menteri dalam kabinetnya.

Bukti-bukti menunjukkan, bahwa pengelolaan atas Yayasan itu dianggap baik. Yayasan yang, antara lain, memberi beasiswa kepada anak-anak sekolah itu terbukti menghasilkan manfaat besar dalam dunia pendidikan.

Dalam persidangan memang tidak jelas tentang nasib yayasan-yayasan lain, seperti Yayasan Amal Bakti Pancasila yang menghimpun dana pendirian masjid-masjid di banyak kampung, termasuk Masjid Agung At-Tin di samping kompleks Taman Mini Indonesia Indah.

Sedang Taman Mini Indonesia Indah itu sendiri didirikan melalui Yayasan Purna Bhakti Pertiwi; juga Yayasan Harapan Kita yang mendirikan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita; dan Yayasan Dharmais yang mendirikan Rumah Sakit Kanker serta Majalah Mingguan Gatra.

Juga perlu dicatat adanya Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial yang konon menjadi pengelola permainan judi SDSB, atau Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah.

Yang menarik, beberapa menteri, termasuk Menteri Sosial, ikut mengelola Yayasan ini, bahkan terjun sekaligus di dalam penyelenggaraan SDSB. Permainan judi itu berhasil menyedot ratusan milyar uang masyarakat dari tingkatan yang paling bawah, seperti para tukang becak, tukang Ojeg dan sopir Angkot, hingga tingkat menengah dan atas. 

Dana hasil perjudian itu, sebagian dibagikan kembali kepada tokoh-tokoh masyarakat, antara lain, untuk pembinaan Pemuda dan Olah Raga dan, tentu saja, membeli suara dalam Pemilu. Karena desakan dari berbagai pihak, permainan judi SDSB itu dihentikan.

Sebutan SDSB kemudian diabadikan oleh aktivis Nuku Soleiman menjadi kata-kata seloroh “Soeharto Dalang Segala Bencana”. Kata seloroh itu sempat ditulis dalam sticker yang membawa Nuku dan duapuluh aktivis lain ke penjara dengan tuduhan menghina Presiden.

Nuku Soleiman sendiri diganjar 8 tahun penjara karenanya. Istilah SDSB dengan gaya seloroh itu sempat ditulis pula dalam spanduk di kota Dresden, Jerman, ketika para aktivis Jerman, Timor-Timur, Aceh dan Irian Jaya dikerahkan oleh Amnesti Internasional untuk menyambut kunjungan kenegaraan Soeharto pada April 1995.

Masyarakat kecewa terhadap putusan untuk Soeharto itu, dan menganggap bahwa Tim Dokter Independen telah sengaja membuat laporan dengan opini yang direkayasa. Permintaan menghadirkan Tim Dokter dan Ahli-ahli dari Luar Negeri ditolak oleh Majelis Hakim.

Masyarakat juga kecewa, karena tidak ada samasekali upaya untuk membekukan kekayaan Soeharto dan keluarganya, sebagai hasil korupsinya selama 32 tahun berkuasa; hampir tidak masuk akal kalau Soeharto dan keluarganya tidak menimbun kekayaan.

Sangat mungkin kekayaan itu tersembunyi di perusahaan-perusahaan yang dibangu keluarganya; dalam situasi sekarang dana korupsi yang lalu digunakan untuk membangun perusahaan itu dikategorikan sebagai kejahatan “pencucian uang”.

Upaya untuk membuka kembali perkara Soeharto pada tahun-tahun berikutnya selalu kandas karena yang bersangkutan jatuh sakit sampai kemudian meninggal pada 27 Januari 2008.

Selama berhari-hari setiap hari semua stasiun televisi Indonesia menayangkan gambar Diktator Soeharto yang sangat berkuasa pada masanya itu sedang tergolek sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan menghadapi sakaratul maut.

Bebasnya Soeharto dari pengadilan, dan kegagalan otoritas hukum menghadirkannya dalam sidang dengan alasan sakit ini bisa dibandingkan dengan pengadilan terhadap mantan presiden terguling Hosni Mubarak  dari Mesir, yang setiap kali disidangkan sebagai terdakwa selalu bisa dihadirkan sekalipun harus telentang di tempat tidur dorong, juga dengan alasan sakit.

Bahkan sebelum Mubarak berhasil ditangkap, seluruh kekayaan keluarganya dibekukan. Rupanya Dewan Transisi Militer di Mesir, dan kemudian Presiden Terpilih Mohammad Morsi, lebih tahu hukum dibanding dengan BJ. Habibie dan para pejabat tinggi hukum Indonesia.

Masa pensiun Soeharto sejak mundur pada Mei 1998 sampai kematiannya pada 2008 amatlah enaknya dibanding dengan penderitaan rakyat yang tidak pernah usai akibat kebijakan pembangunan yang salah.

Hutang asing yang dibuat Soeharto besarnya 3 sampai 4 kali lipat lebih daripada yang seharusnya; misalnya, dibanding dengan hutang asing untuk pembangunan di Korea Selatan. Lalu Korea Selatan berhasil membangun negerinya; sedang Soeharto tidak.

Tetapi tentu masih ada banyak kesempatan di masa mendatang untuk bisa mengadili kembali para mantan presiden dan pejabat tinggi Indonesia pada umumnya, termasuk secara in-absentia, atas berbagai kejahatan dan pelanggaran yang diperbuat mereka selama menjabat.

Ketentuan yang sebenarnya ada di dalam UUD-1949 dan UUD-1950itu pada saatnya nanti tentu bisa dimasukkan sebagai amandemen terhadap UUD-1945.

Di dalam bukunya (Dwipayana; 1989), Soeharto mengatakan bahwa pengalamannya yang sangat melekat di hatinya sebagai seorang militer adalah di jaman penjajahan Belanda dan Jepang.

Hari-harinya yang tidak terlupakan adalah ketika memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankannya untuk melanjutkan cita-cita kemerdekaan.

“Sebagai seorang Presiden, saya hanya merasa telah memeroleh kepercayaan rakyat; dan karena itu ingin menghargai  dan menghormati kepercayaan itu dengan bekerja sebaik mungkin.” Pada 21 Mei 1998, kepercayaan rakyat itu dicabut, karena dia telah tidak bekerja sebaik harapan dan keinginan rakyat.

Perangai Gus Dur

Di awal pemerintahannya, Gus Dur membuat kejutan besar dengan melikwidasi Kementerian Sosial dan Kementerian Penerangan. Orang mengira, bahwa ini adalah bagian dari rencana reformasi birokrasi ala Gus Dur. Pada awalnya orang sibuk mempersoalkan bagaimana memindahkan ribuan orang yang bekerja di kedua departemen tersebut.

Tetapi ketika kemudian persoalan itu tidak pernah terjadi, dan ketika orang tahu, bahwa mereka yang ada di kedua departemen tersebut tetap bekerja dan digaji, orang menjadi maklum bahwa ini sekedar banyolan Gus Dur untuk meremehkan kedua menteri Habibie yang pernah menduduki jabatan-jabatan di kedua departemen tersebut; tetapi mungkin juga karena Gus Dur tidak mampu mendapatkan orang-orang yang tepat.

Hal itu mulai disadari orang, ketika Gus Dur mengangkat Dr. AS. Hikam, seorang Ahli Sastra, untuk memimpin Kementerian Riset dan Teknologi,  kementerian yang selama bertahun-tahun dipegang oleh pakar teknologi yang amat dikagumi, BJ. Habibie.

Orang mulai tahu maksud Gus Dur hanya bermaksud merendahkan Habibie, bahwa orang yang tidak paham dengan teknologi pun bisa memegang kementerian itu, sekaligus memimpin BPPT, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Kabinet Gus Dur memang jauh dari harapan orang. Mereka yang masuk sebagai pembantu Gus Dur itu adalah orang-orang yang sekedar setia kepada Gus Dur, atau merasa beruntung dipilih menjadi menteri.

Memang Gus Dur secara sembarangan menempatkan mereka pada posisi yang tidak pada tempatnya. Misalnya, AS Hikam tadi. Lalu ada seorang jenderal, Soesilo Bambang Yudhoyono, yang kemudian dikenal sebagai SBY, menjadi Menteri Pertambangan dan Energi.

Juga ada Al Hilal, seorang sarjana Teknik Perminyakan dari ITB, ditempatkan sebagai Menteri Transmigrasi; Sarwono Kusumaatmaja yang sarjana teknik, juga dari ITB, mantan Menteri Lingkungan Hidup di jaman Soeharto,  dijadikan Menteri Kelautan; dan Erna Witular, yang juga sarjaan teknik dari ITB, mantan Ketua Walhi, Wahana Lingkungan Hidup, sebuah LSM yang bergerak di bidang lingkungan, sebagai Menteri Pemukiman.

Rupanya Abdurrahman Wahid mengidap penyakit persaingan pribadi terhadap Habibie; Gus Dur tidak mau kalah dari BJ. Habibie, karena dia pun punya banyak pendukung dari orang-orang yang ahli teknik. Pertentangan ini sudah terlihat sejak Gus Dur menganggap ICMI sebagai pesaing dalam dunia kepemimpinan Islam Indonesia; lalu mencemooh ICMI sebagai sektarian.

Mungkin yang agak menarik lagi adalah diangkatnya Bambang Sudibyo, ekonom dari Universitas Gadjah Mada, yang bukan ahli keuangan, khususnya keuangan negara, sebagai Menteri Keuangan.

Ketika Menteri Keuangan baru ini secara terbuka menyampaikan perlunya menaikkan gaji para Menteri dan anggota DPR menjadi 30 jutaan, dan gaji presiden menjadi 70 jutaan Rupiah, dengan alasan mereka membutuhkan dana untuk “loby-loby”, orang mulai mencibir dan menyebut kabinet Gus Dur sebagai “kabinet yang obral kekuasaan dan obral duit”.

Dalam kenyataannya dalam waktu yang pendek, Gus Dur mengganti-ganti menterinya sampai beberapa kali.

Sangat mungkin penempatan Rizal Ramli yang semula adalah Ketua Badan Urusan Logistik menjadi Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri menggantikan Kwik Kian Gie; juga karena latar belakang ilmu teknik itu. Rizal Ramli adalah doktor ekonomi lulusan Amerika Serikat; dia sebelumnya adalah mahasiswa ITB yang dipecat pada 1978 karena melawan Soeharto.

Orang juga mulai meremehkan kedua Menko itu karena tidak konsisten pada garis pikirannya dengan meminta bantuan asing, yang tentu saja harus mendapat lampu hijau dari Bank Dunia dan IMF, senilai yang biasanya juga diterima Soeharto setiap tahun, yaitu sekitar 5 milyar USD; padahal mereka  dikenal dalam retorikanya selama itu menolak hutang asing, dan menyatakan anti terhadap kebijakan Bank Dunia dan IMF.

Mohammad Sadli, seorang mantan menterinya Soeharto, dari kelompok Mafia Berekeley, sempat mengejek para ekonom muda pasca Soeharto ketika itu: “Pasti nanti ujung-ujungnya minta bantuan luar negeri lagi!”

Dalam kenyataannya, baik Kwik Kian Gie, Bambang Sudibyo maupun kemudian penggantinya, Rizal Ramli dan Prijadi, tidak mampu menolak tekanan IMF untuk tetap melaksanakan LoI yang sudah ditandatangani Soeharto pada 15 Januari 1998.

Gus Dur juga disibukkan dengan banyak hal yang dinilai tidak bermanfaat bagi bangsa dan Negara. Di dalam situasinya yang tidak sehat secara fisik, karena hampir buta akibat diabetes, Gus Dur justru melakukan banyak perjalanan ke luar negeri; konon perjalanannya ke berbagai negara itu, baik yang resmi maupun yang tidak resmi, mencapai 100-an kali selama kurang dari dua tahun berkuasa itu.

Perjalanannya ke luar negeri diawalinya dengan mengunjungi negara-negara tetangga Asia, khususnya dalam rangka merintis poros Jakarta-Beijing-New Delhi. Banyak pengamat berharap keberhasilan poros ini daripada isyu poros BRIC, Brazil-Rusia-India-China, bahkan BRICS dengan memasukkan South Africa, poros antar benua yang akan lebih sulit diwujudkan, tetapi mulai digagas orang.

Para pengamat di dalam negeri berharap Poros Gus Dur ini kiranya bisa menggantikan dominasi Barat terhadap Asia dan Indonesia yang sudah berlangsung puluhan tahun. Akan tetapi Gus Dur tidak melanjutkan gagasan yang  cemerlang ini untuk mewujudkannya, terutama sesudah Bill Clinton berhasil mengundangnya berkunjung ke Washington, DC pada akhir perjalanannya. Dalam kenyataannya BRICS gagal juga akhirnya.

Bagi orang yang cukup dekat, Gus Dur adalah seorang yang sangat pandai dalam karang-mengarang berbagai cerita lucu yang seringkali sinis, bahkan sarkastis.

Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat yang amat terkenal itu, belum genap sebulan sejak disumpah sebagai Presiden RI, konon dia mengumbar cerita-cerita lucu buatan Indonesia di depan Presiden William Jefferson Clinton; cerita lucu itu membuat Presiden AS yang lebih akrab dipanggil Bill Clinton itu tertawa terbahak-bahak.

Salahsatu ceritanya adalah tentang seorang polisi muslim Indonesia yang ketika meninggal, kedua tangannya “tidak mau” menutup ke dadanya; setiap kali ditutupkan selalu membuka kembali dengan kedua tapak tangannya pun menengadah ke atas seperti orang meminta sesuatu.

Lalu Gus Abdurrahman menanyakan tentang pekerjaan orang yang meninggal itu. Setelah diketahuinya, bahwa yang meninggal itu adalah mantan polisi, maka dengan cekatan diambilnya selembar uang kertas untuk diletakkan pada telapak tangan si mayat; serta merta kedua tangan almarhum itu menutup sendiri ke dadanya.

Gus Dur menjelaskan, bahwa polisi di Indonesia itu sewaktu bertugas suka memeras dengan meminta uang kepada para pengendara mobil yang melakukan pelanggaran, khususnya sopir truk dan bus; bahkan ketika meninggalnya pun polisi-polisi itu tidak bisa melupakan kebiasaan buruknya itu…

Gus Dur adalah anak Kyai Besar Wahid Hasyim dari Jombang, Jawa Timur, pemimpin masyarakat santri Nahdhatul Ulama, salahsatu dari dua perhimpunan masyarakat Islam terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah.

Masing-masing dari perhimpunan itu meng-claim dirinya dengan jumlah pengikut mencapai 30 juta, atau bahkan lebih. Pada masa Nahdhatul Ulama dipimpin Wahid Hasyim, pimpinan Muhammadiyah berada di tangan Ki Bagus Hadikusumo; dua pemimpin masyarakat Islam yang sangat dihormati oleh Bung Karno dan Bung Hatta.

Keduanya memunyai kontribusi besar dalam perjuangan dan merancang kemerdekaan Indonesia 1945.

Berbeda dari Muhammadiyah yang lebih banyak bergerak di daerah perkotaan, dengan membangun sekolah-sekolah yang modelnya umum, dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, Nahdhatul Ulama bergerak di pedesaan dan daerah pertanian dengan mendirikan pondok-pondok pesantren dan sekolah-sekolah Islam dari yang tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Tingkat Pertama dan Atas.

Di tingkat perguruan tinggi, Muhammadiyah membangun banyak universitas, yaitu Universitas Muhammadiyah, yang menghasilkan para cerdik pandai dan intelektual bergelar kesarjanaan. Sedang NU lebih banyak menghasilkan santri-santri ahli agama dan para ulama bergelar “kyai”.

Sekalipun begitu, banyak dari Keluarga Besar Nahdhatul Ulama, atau NU, dan khususnya Keluarga Wahid sendiri adalah juga sarjana-sarjana lulusan universitas, antara lain, dari UI dan ITB; dan tidak sekedar ahli agama. Gus Dur sendiri adalah lulusan dari beberapa universitas di Irak, dalam bidang Agama dan Sastra.

Gus Dur adalah pemimpin NU dalam masa yang panjang, sesudah Ayahnya. Sesudah tidak duduk sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama, Gus Dur masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina atau Dewan Penasehat.

Dia juga adalah deklarator Partai Kebangkitan Bangsa. Sebelum itu, selama rezim Soeharto berkuasa, keluarga NU pada umumnya adalah pengikut PPP, Partai Persatuan Pembangunan, yang secara politis selalu “dikalahkan” oleh Golkar. Padahal dalam Pemilu 1955, NU yang muncul sebagai partai sendiri, Partai Nahdhatul Ulama, memenangi Pemilu tersebut.

Sepanjang hayatnya, Gus Dur adalah seorang icon yang dalam pandangan Keluarga Besar NU adalah tokoh agama, yang sekaligus tokoh nasional dan negarawan yang tiada bandingnya; terutama karena tindak-tanduknya yang merdeka, berani, bahkan terlalu berani, melawan arus, dan one man show. Di dalam legenda Jawa Timur, dia disebut sebagai “Satria Lelono”, atau the Lone Ranger.

Oleh para pendukungnya, Gus Dur dianggap juga sebagai seorang Wali, yaitu tokoh agama yang dipilih oleh Allah Yang Maha Kuasa untuk menyebarkan Islam.

Akan tetapi dalam kehidupan umum, Gus Dur dikenal punya kebiasaan buruk, yaitu sering membuat pernyataan berbeda, nyleneh, atau kontroversial, yang mengakibatkan kegelisahan dan kegaduhan dalam masyarakat. Kebiasaan ini sudah lama diidapnya, bahkan sejak sebelum memimpin NU.

Salahsatu contohnya adalah pernyataannya tentang kedudukan Presiden RI yang  juga terbuka bagi Leonardus Benny Moerdani, tokoh Katholik yang berpangkat jenderal dan Panglima ABRI di masa Soeharto.

Padahal Soeharto saja hanya mau mencoba Jenderal Panggabean, juga seorang non-muslim, untuk kedudukan Panglima ABRI; bahkan Bung Karno tidak mau mengangkat jenderal TNI non-muslim sebagai Panglima TNI. Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim dan terbesar di dunia menolak pemimpin non-muslim sebagai sebuah kewajiban.

Contoh lain pernyataan Gus Dur yang kontroversial adalah perlunya membuka hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Israel. Gus Dur mengaku sebagai anggota Yayasan Shimon Peres, mengambil nama seorang tokoh politik dan mantan Perdana Menteri Israel.

Pernyataan-pernyataannya semacam ini membuat masyarakat Islam umumnya marah besar. Bahkan, seorang seperti Soeharto pun dengan terang-terangan menunjukkan pembelaannya terhadap perjuangan rakyat Palestina yang tanahnya dikuasai Israel; bahkan Pak Harto mendukung Palestina menjadi sebuah negara yang merdeka.

Tetapi banyak pendukung Presiden Gus Dur yang justru berpendapat, bahwa penyataannya itu menunjukkan sikap negarawan, demokrat dan mendukung HAM. Menteri Luar Negeri Alwi Shihab juga mendukung pikiran Gus Dur itu dengan alasan, bahwa dengan membuka hubungan diplomatik itu arah gerakan politik Israel menjadi lebih mudah diketahui.

Sedang Gus Dur sendiri, seperti biasanya, hanya menjawab bahwa dia sebenarnya hanya sekedar mau tahu pendapat rakyat Indonesia.

Pernyataan-pernyataan Gus Dur tentang Israel ini tentu saja menjadi catatan tersendiri bagi Kelompok Gereja Kharismatik yang sudah mulai berkembang di Indonesia.

Bersama-sama tokohnya, seperti James Riadi dan Ciputra, mereka memunyai harapan Gus Dur bisa diajak berperan untuk mencapai cita-cita mereka menghilangkan dominasi Islam di Indonesia dan agar umat Islam dan non-Islam menjadi “setara”.

Setiap tahun dua kali kelompok ini berkunjung ke Israel untuk membangun hubungan serta mencari dana bagi pengembangan jaringan Gereja-gereja Kharismatik di Indonesia.

Israel mendukung gerakan pelemahan Islam di Indonesia yang juga sudah dimulai oleh CSIS sejak 1971 ini. Ciputra sendiri baru masuk ke dalam gerakan ini karena ditolong bangun dari kerusakan bisnisnya dalam krisis moneter 1997/98.

Jemaat Gereja Kharismatik pada awalnya hanyalah bagian dari upacara keagamaan Yahudi Pentekosta yang berkembang di Israel. Kemudian menyebar ke Inggris pada 1925 dan sesudah mendapat Pewahyuan dari Vatikan menyebar ke Amerika Serikat.

Masuk Indonesia pada 1965 melalui Kupang dan Nusa Tenggara Timur pada 1965-an; masuk ke Surabaya dibawa oleh Pendeta Jeremia Rim dan Daniel Alexander. Vatican ikut memberikan dukungannya, karena takut Katholik kehilangan jemaatnya seperti pernah terjadi ketika muncul gerakan Kristen Protestan yang menolak Vatican.

Gus Dur juga mendukung Ahmadiyah dengan alasan HAM. Ahmadiyah adalah suatu sekte bernafas agama yang didirikan oleh Mirza Gulam Ahmad, di India di jaman penjajahan Inggris.

Sekte ini mengaku sebagai kelompok Islam tetapi tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir melainkan diri Gulam Ahmad sendiri; dan tidak sepenuhnya mengakui isi Al Quran melainkan setelah beberapa ayatnya diubah pula. Upaya gerakan merusak Islam itu sudah ada sejak jaman Soekarno dan dibendung; demikian pula pada masa Soeharto.

Sangat mungkin munculnya kembali Ahmadiyah pasca Soeharto di Indonesia memang disengaja dan merupakan bagian dari rekayasa pihak Barat, dengan maksud melemahkan Islam di Indonesia; sama seperti gerakan kaum kristiani dan Gereja-gereja Kharismatik.

Maklum, Indonesia adalah negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Tetapi para pemimpin dan tokoh Islam Indonesia pasca Soeharto tidak menganggap ini sebagai masalah penting, dan tidak bertindak tegas. Padahal, Ahmadiyah sudah dilarang di negara-negara lain, seperti di Pakistan, Bangladesh, Malaysia dan Timur Tengah.

Kemarahan umat Islam kepada Gus Dur juga sempat muncul dalam kasus Ajinomoto. Ajinomoto adalah merek dari produk penyedap masakan dari Jepang yang diproduksi di Indonesia. Menurut penelitian, produk itu menggunakan bahan baku pankreas dari organ babi, binatang mana oleh umat Islam terlarang untuk dimakan, dagingnya ataupun bagian-bagian lainnya.

Gus Dur sebagai ulama Islam pasti tahu betul soal itu seperti umat Islam umumnya di dunia. Tetapi entah apa yang menjadi alasannya, Gus Dur membela Ajinomoto mati-matian, sehingga perkara itu terhindar dari meja hijau.

Kasus lain yang tidak jadi dimejahijaukan adalah kasus pembelian listrik hasil investasi Amerika Serikat di Paiton di Jawa Timur. Paiton, konon sesuai dengan perjanjian awal, menjual listrik kepada PLN, Perusahaan Listrik Negara, dengan harga yang amat mahal; dan kalau tidak dibeli maka akan ada penalti yang juga luar biasa besar.

Pihak Kedutaan Amerika Serikat pun sempat ikut menyampaikan ancamannya. Awalnya PLN bermaksud melawan dengan menggugat Paiton di pengadilan, yaitu dengan menunjuk Bang Buyung sebagai kuasanya. Tetapi Gus Dur mencegahnya dengan memilih penyelesaian di luar pengadilan.

Direktur Utama PLN pun harus diganti; dan rakyat Indonesia pun dikorbankan dengan membeli listrik dengan tarif yang mahal demi meredakan amarah Amerika Serikat. Ironinya, masih ada puluhan proyek serupa yang ditandatangani rancangan dan persetujuannya di jaman Soeharto; dan sekarang mulai beroperasi.

Kebiasaan buruk Gus Dur dengan pernyataan-pernyataannya yang kontroversial itu menimbulkan konflik di masyarakat dan menciptakan polemik antara yang pro dan kontra.

Dalam 30 harinya yang pertama menjadi Presiden RI, berbagai macam pernyataan kontroversial disampaikan oleh Gus Dur, seperti keinginannya mau mengampuni Soeharto; bahwa TAP MPRS yang melarang PKI dan ajaran komunis perlu dicabut; bahwa para anggota DPR-RI berperilaku seperti anak-anak sekolah di Taman Kanak-kanak; bahwa Provinsi Aceh pun punya hak untuk melaksanakan referendum seperti di Timor-Timur; dan bahwa ada tiga Menterinya yang terlibat dalam kolusi, korupsi dan nepotisme.

Pernyataannya yang terakhir itu diucapkannya di depan masyarakat Indonesia di Amerika Serikat, dalam menjawab pertanyaan tentang korupsi di Indonesia. Gus Dur berjanji akan memecat tiga orang menteri itu sepulangnya nanti. Dia menggunakan istilah “Mr. TM” sebagai kependekan dari “Tiga Menteri”.

Benar-benar pemecatan itu dilakukannya, yaitu kepada Hamzah Haz, Menteri Negara Investasi dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara itu, orang masih bertanya-tanya siapa dua “Menteri” lainnya.

Orang banyak mengira, bahwa dua menteri lain itu termasuk Laksamana Sukardi, Menteri BUMN, dari PDIP; Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM, dari PKB; atau Bomer Pasaribu, Menteri Tenaga Kerja, dari Golkar.

Akan tetapi ketika Yusril menjemput Gus Dur di lapangan terbang sepulang dari Amerika Serikat sambil mencium tangannya, dan Gus Dur tetap menerimanya sebagai menteri, maka orang masih saja menanti-nanti siapa “MR. TM” yang dimaksud Gus Dur.

Baru pada April 2000, kurang dari setahun kemudian, ketika Gus Abdurrahman Wahid pada akhirnya memecat Laksamana Sukardi, Menteri BUMN, orang kembali teringat pada cerita tentang “Mr. TM”. Mungkin sekali “Mr. TM” pada awalnya hanya sekedar lelucon Gus Dur juga; tetapi yang kemudian menjadi sungguhan. Siapa yang dimaksud pada awalnya, mungkin, bahkan, tidak pernah ada.

Terlebih-lebih lagi ketika Jusuf Kalla, Menteri Perindustrian, dan Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga dipecat Gus Dur, tanpa sebab yang jelas. Bahkan pada paruh jabatannya pun, Gus Dur masih sempat mengganti Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Kwik Kian Gie dengan Rizal Ramli; dan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo dengan Prijadi dari Bank Rakyat Indonesia.

Ternyata kedudukannya sebagai presiden mewajibkan semua orang menuruti permintaan Gus Dur. Orang menjadi tidak habis mengerti ketika Gus Dur berkeras hati mengangkat Soeripto sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan; padahal Soeripto sudah melewati usia pensiun.

Soeripto adalah mantan anggota Badan Koordinasi Intelijen, Bakin, di jaman Soeharto; Soeripto khusus ditugasi mengawasi pergerakan mahasiswa. Sesudah Soeharto mundur, dia menjadi salahsatu pendiri Partai Keadilan, kemudian menjadi Partai Keadilan Sejahtera, partai yang berorientasi kepada Islam, dan ikut dalam Pemilu 1999 dengan mendapat suara yang cukup besar.

Dalam perjalanannya bersama kabinet Gus Dur, Soeripto ternyata terlibat dalam perkara korupsi pembelian helikopter untuk Kementerian Kehutanan; tapi perkara itu hilang saja di tengah jalan dan tidak berlanjut.

Gus Dur juga memaksakan keinginannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 89/2000 tentang kedudukan Polri. Menurut Keppres itu, mulai 1 Juli 2000 Kepolisian Republik Indonesia terpisah dari TNI dan Departemen Pertahanan, serta berada langsung di bawah Presiden; dan Kapolri diangkat oleh Presiden.

Sebagai akibatnya Polri menjadi alat kekuasaan pemerintah, khususnya Presiden. Akan tetapi, pada masa Gus Dur, ketergantungan Polri pada kekuasaan Presiden, atau sebaliknya pengaruh Presiden terhadap tugas dan fungsi Polri, belum begitu kelihatan, selain pernah terucap perintahnya untuk menangkap Tommy Winata, pengusaha yang sekaligus bandar judi di tengah laut.

Di jaman Megawati pun belum terlihat bagaimana Polri menjadi alat kekuasaan presiden. Baru sesudah itu, di jaman SBY sebagai Presiden seperti sekarang ini, Polri benar-benar dimanfaatkan menjadi alat kekuasaan pemerintah dan presiden.

Milyaran Rupiah dana APBN, dan bantuan luar negeri ditumpahkan oleh Pemerintah SBY untuk Polri, yang relatif lebih besar porsinya dibanding yang untuk TNI. Hal ini pula yang menimbulkan konflik di antara keduanya dan persaingan tidak sehat di dalam tubuh kedua alat negara itu.

Konflik Yang Menjatuhkan

Gus Dur menciptakan banyak konflik antara dirinya dan pihak-pihak lain. Sebagai presiden, Gus Dur jarang membicarakan dan menjelaskan berbagai kebijakan yang ditempuhnya secara terbuka; termasuk kepada para menterinya hasil koalisi partai-partai.

Sebagai akibatnya para menteri ini berjalan sendiri-sendiri mengikuti jalan pikiran partai-partainya sendiri. Situasi ini menimbulkan jarak antara Sang Presiden dan partai-partai, termasuk para wakil yang ada di DPR.  Sesudah pertemuannya yang pertama dengan pihak DPR, tanpa sebab jelas Gus Dur menyampaikan pendapatnya, bahwa Dewan itu tidak berbeda dengan Sekolah Taman Kanak-kanak.

Sejak itu Gus Dur mulai menyulut konflik-konflik tersendiri dengan DPR.

Gus Dur juga membuka konflik dengan umat Islam, antara lain, dalam kaitan rencana pembukaan konsulat Israel; soal mempersalahkan Laskar Islam dalam Perang Maluku; perihal keinginannya untuk mencabut Tap MPRS No. 25/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunisme serta memelajari faham Marxisme dan Leninisme; dan yang terbaru soal Ajinomoto yang berbahan baku organ babi.

Abdurrahman Wahid membuka konflik pula dengan pers karena memaksa mengganti Parni Hadi, Ketua Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, dengan budayawan Mohammad Sobari, kawan AS. Hikam, dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan sahabat dekat Gus Dur.

Konflik dengan Mahkamah Agung juga terjadi, karena Gus Dur mau memaksakan agar Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga menjadi Ketua Mahkamah Agung, yaitu dengan alasan untuk memberantas Mafia Peradilan.

Padahal Ketua Mahkamah Agung harus dipilih di antara Hakim-hakim Agung, manakala Benyamin waktu itu baru saja diangkat menjadi Hakim Agung. Sebelumnya Benyamin adalah anggota Komnas HAM, dan sebelum itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Benyamin Mangkudilaga menjadi terkenal karena keberaniannya, sewaktu menjadi Ketua Majelis Hakim dan sekaligus Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan perkara Mingguan TEMPO melawan Menteri Penerangan Harmoko.

Mingguan Tempo dicabut ijin terbitnya, karena memuat berita penyelundupan mobil-mobil Mercedes mewah di dalam kapal-kapal perang bekas Jerman Timur yang dibeli pemerintah melalui BJ. Habibie pada 1994. Di situ Habibie sempat berucap: “Saya dibikin tidak tidur berhari-hari oleh TEMPO; sekarang saya bikin dia tidur selama-lamanya!

Memang selama Soeharto berkuasa, Kekuasaan Peradilan, selain dikooptasi oleh kekuasaan Soeharto, juga berpredikat Mafia Peradilan. Di situ vonis bisa diperjual-belikan; tidak saja oleh para hakim dan jaksa yang terlibat, tetapi juga pengacara dan panitera, dan tentunya para terdakwa sendiri.

Awalnya Rezim Soeharto pula yang suka memaksa pengadilan memutus sesuai dengan maunya; khususnya untuk kasus-kasus politik yang melibatkan para oposan terhadap pemerintah.

Seperti dalam kasus TEMPO di atas, sekalipun bisa menang di tingkat pertama, TEMPO dikalahkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung; sudah bisa dipastikan Putusan MA yang miring itu hasil tilpun dari pejabat tinggi di sekitar Soeharto.

Sedang yang lalu dilakukan Presiden Gus Dur dalam kasus Benyamin adalah mengulangi kembali perilaku Soeharto, yaitu dengan melakukan intervensi terhadap MA agar memilih Benyamin menjadi Ketua MA; tidak membiarkan Kekuasaan Peradilan itu merdeka dan netral.

Akan tetapi konflik Gus Dur yang terbesar adalah dengan TNI. Presiden Gus Dur memulai program reformasi di tubuh ABRI, khususnya TNI, dengan melakukan pergeseran dan mutasi besar-besaran terhadap beberapa perwira tinggi TNI.

Tindakan itu dilakukan tanpa konsultasi dengan Wanjakti, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi, TNI, atau bahkan, dengan orang-orangnya di dalam Kabinet, seperti Jenderal Widodo, Panglima TNI, Jenderal Wiranto, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, atau dengan Mahfud MD, Menteri Pertahanan yang orang sipil.

Di lain pihak, dalam rangka melakukan reformasi di tubuh TNI itu, seperti biasa, Gus Dur tidak segan-segan mengangkat-angkat nama seseorang tokoh, kali ini Agus Wirahadikusuma, seorang Jenderal TNI-AD, sebagai sosok TNI yang dianggapnya reformis. Dalam beberapa kesempatan itu, Gus Dur terang-terangan bermaksud menjadikannya Panglima TNI.

Tindakan-tindakan Gus Dur itu dianggap oleh Keluarga Besar TNI sebagai upaya melemahkan dan memecahbelah TNI. Karena itu tidak heran, apabila kemudian TNI membuat jarak dengan Gus Dur dan Agus. Sangat mungkin Gus Dur juga terlalu jauh memberikan “janji-janjinya” kepada Agus, sampai Agus sendiri kehilangan kendali atas dirinya.

Dengan secara terbuka dia sering menyampaikan kritik-kritiknya kepada para TNI seniornya. Kemudian, secara tiba-tiba saja Agus didapati meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Gatot Subroto setelah menjalani operasi gigi; mungkin Agus sengaja dibunuh.

Masih di awal 2000, ketika sedang berada di Italia, Gus Dur  melontarkan pernyataan mengagetkan, bahwa  Jenderal Feisal Tanjung sebagai Panglima ABRI di jaman Soeharto pernah memerintahkan Panglima Kostrad, Jenderal Wiranto, untuk menyingkirkan Gus Dur dan Megawati.

Konon informasi ini diperolehnya dari Wiranto sendiri; sesuatu yang hampir tidak mungkin terjadi. Gus Dur pun beberapa kali meyampaikan pernyataan tentang adanya beberapa jenderal yang sedang merencanakan kudeta terhadap pemerintah yang dipimpinnya; hal mana tentu saja mengakibatkan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih-lebih TNI.

Belum usai isyu tentang kudeta muncullah hasil temuan dan rekomendasi KPP-HAM, Komisi Penyelidik tentang Pelanggaran HAM di Timor-Timur, periode pra- dan pasca-referendum, yang menunjukkan keterlibatan Jenderal Wiranto, mantan Panglima ABRI di jaman Soeharto dan BJ. Habibie.

Tidak pelak Gus Dur pun melontarkan pernyataan-pernyataan yang justru memperberat konfliknya dengan TNI.

Ketika menghadiri sebuah pertemuan Internasional di Davos, Swiss, Abdurahman Wahid juga mendapat pertanyaan banyak pihak tentang peristiwa genosida yang terjadi di Timor-Timur menjelang dan sesudah referendum 1998.

Gus Dur menjawab dengan menjanjikan akan segera memecat Jenderal Wiranto sesudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Masih berada di Swiss, Presiden Gus Dur memperbaiki pernyataannya, dengan mengatakan bahwa Jenderal Wiranto akan diminta mundur dari Kabinetnya segera setelah dia mendarat di Jakarta.

Bahkan sesampai di Belanda, Gus Dur sekali lagi mengoreksi pernyataannya, dengan mengatakan telah memerintahkan Menteri Pertahanan Mahfud MD untuk meminta Wiranto mundur. Di Belanda pula Gus Dur menyatakan akan adanya pertemuan rahasia beberapa jenderal di jalan Lau Tse, Jakarta, untuk menggulingkannya.

Perang mulut Gus Dur melawan TNI ini terus berlanjut sampai di akhir kunjungannya di Jerman.

Dalam kenyataannya kemudian, Jenderal Wiranto dipecat Gus Dur pada saat kunjungan Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB, ke Jakarta. Pemecatan juga dilakukannya terhadap Jenderal (Pol) Roesdihardjo, Kepala Kepolisian RI, karena kegagalannya memaksa penyerahan senjata para mantan milisi Indonesia dalam perang Timor-Timur, di Attambua, Timor Barat.

Selain menangkap salahsatu komandan milisi, Eurico Gutteres, untuk diadili di Jakarta, Gus Dur juga didesak untuk memecat Kapolri Roesdihardjo oleh pihak Amerika Serikat.

Pemecatan itu dilakukan justru pada saat kunjungan Menteri Pertahanan Amerika Serikat William Cohen datang berkunjung ke Jakarta, khusus untuk memantau perkembangan keamanan di Timor-Timur sehubungan dengan ditempatkannya pasukan PBB di sana.

Mungkin sekali, selain menderita penyakit “suka bikin onar” dan penyakit-penyakit fisik yang sesungguhnya, Gus Dur juga menderita penyakit “rendah diri”: kalau bertemu dengan orang asing, terlebih-lebih yang berpangkat, Gus Dur merasa bangga bisa menunjukkan “kepatuhannya” dengan berbuat menuruti kehendak “si Boss”.

Sekalipun begitu, ke-“Aku”-an Gus Dur juga sangat tinggi, seperti ketika dia memecat Bimantoro, Kapolri berikutnya, ketika sang Kapolri dianggap melakukan korupsi pengadaan senjata laras Polri. Bimantoro membalas dengan menolak menyerahkan tongkat komandonya kepada Gus Dur, melainkan kepada  Megawati.

Sejak awal, aku tidak sepakat Gus Dur menjadi Presiden RI. Sama dengan alasanku terhadap BJ. Habibie, karena Gus Dur tidak pernah melawan Soeharto; bahkan sering mendukungnya karena penyakit “patuh”-nya itu.

Gus Dur, meskipun sering disebut Bapak Fordem, karena pernah mendirikan gerakan Forum-Demokrasi bersama-sama para tokoh LSM, seperti Mulia Lubis,  tidak pernah menggagas Indonesia Baru pasca Soeharto.

Memang ada pikiran-pikiran pembaharuan di dalam benaknya, tetapi dia bukan seorang arsitek yang mampu jauh ke depan membangun out-of-box, di luar batas-batas yang sudah ditetapkan pendahulunya, yaitu Soeharto.

Alasanku yang lain adalah penyakit fisik dan psykhisnya, terlebih-lebih karena Gus Dur sudah buta atau hampir buta; sesuatu yang tidak pantas untuk memimpin Negara dan perubahan.

Berbeda dari para tokoh LSM yang mendukungnya, ternyata para mahasiswa dan pemuda memunyai pendapat yang sama dengan aku tentang kepemimpinan Gus Dur.

Karena itu kami pun bergabung bersama-sama, berunjukrasa untuk meminta Gus Dur mundur. Kebetulan sekali ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia adalah Taufik Riady yang sudah aku kenal sebelumnya.

Para mahasiswa Indonesia juga merasakan keprihatinan yang sama melihat hingar-bingar yang tidak pernah usai dari hari-ke-hari. Hampir setiap hari pula kami menggelar demonstrasi ke Istana dan ke DPR untuk berorasi sambil membawa spanduk meminta Gus Dur mundur. 

Kampus UI di Salemba seakan-akan menjadi markas; kami berkumpul dan berorasi dulu di sana, lalu bergerak menuju Istana melewati wilayah Senin, Kwitang, Tugu Pak Tani, Gambir dan Mahkamah Agung. Selesai berhenti dan berorasi di depan Istana, kami bergerak menuju Gedung DPR/MPR melewati jalan Thamrin dan Sudirman, lalu menyeberangi Jembatan Semanggi masuk ke Jalan Gatot Subroto.

Seringkali kami berpapasan dengan kelompok PRD, Partai Rakyat Demokratik, yang dipimpin Budiman Sudjatmiko dan Dita Indah Sari; mereka bersikap mendukung Gus Dur.

Tidak bisa dihindarkan, akhirnya Gus Dur jatuh juga. Pada awalnya Gus Dur diduga melakukan tindak pidana korupsi: Dia menerima bantuan dana sekitar 50 milyar Rupiah dari Sultan Brunei, tetapi tidak pernah diserahkan kepada Negara; skandal ini dikenal dengan Bruneigate.

Demikian pula Gus Dur berhasil mengeluarkan dana dari Badan Urusan Logistik senilai sekitar 35 milyar Rupiah, tetapi tidak pernah jelas untuk keperluan apa; skandal ini dikenal dengan Buloggate. DPR membentuk Panitia Khusus untuk menangani dua skandal korupsi tersebut, sekalipun masih ada satu skandal lain, Borobudurgate.

Skandal itu menyangkut kesepakatan Gus Dur dalam penyelesaian kasus pidana Tommy Soeharto, tersangka dalam pembunuhan terhadap seorang hakim; hakim itu membatalkan perkara tukar-guling dua aset yang dua-duanya ternyata bukan milik Tomy.

Panitia Khusus DPR meminta Gus Dur datang ke Sidang DPR untuk ditanya tentang nasib dana-dana itu. Setelah beberapa kali menolak datang dengan macam-macam alasan, bahkan dengan meminta Menteri Keuangan Bambang Sudibyo untuk datang mewakilinya, Gus Dur akhirnya memenuhi undangan itu pada 22 Januari 2001.

Akan tetapi di tengah persidangan, Presiden Gus Dur menjadi marah sambil menuduh Pansus DPR sedang menyiapkan tindakan hukum terhadap dirinya. Gus Dur membalasnya dengan melakukan aksi walk-out meninggalkan ruang sidang. Hubungan antara Gus Dur dan DPR semakin membara.

Hal itu berlangsung terus sampai pertengahan tahun, yaitu ketika Gus Dur mengancam untuk membubarkan DPR.

Malam hari tanggal 22 Juli itu konon konsep Dekrit Presiden tentang Pembubaran DPR sudah selesai disiapkan. Di sini Gus Dur rupanya mau menempatkan diri seperti Soekarno pada 1959 ketika DPR dan Konstituante hasil Pemilu 1955 dinilai gagal menjalankan tugasnya, lalu dibubarkan.

Di samping itu konon juga disiapkan konsep Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Keadaan Bahaya. Bahkan sejumlah tokoh LSM yang mayoritas pendukung Gus Dur pun sudah disiapkan sejak beberapa hari, bahkan pada malam tanggal 22 Juli itu banyak aktivis LSM yang tidur di Istana Merdeka menemani Sang Tokoh Demokrat sambil memberikan berbagai saran dan dukungannya.

Rencananya, sesudah Negara Keadaan Bahaya dinyatakan, maka Dekrit Presiden tentang Pembubaran DPR pun akan dibacakan. Konon Marsilam Simanjuntak, Menteri Hukum dan HAM pengganti Yusril Ihza Mahendra, yang akhirnya dipecat Gus Dur juga, yang akan membacakan Keadaan Bahaya itu; dan Wimar Witular, Jurubicara Istana, yang akan membacakan Dekrit Presiden untuk Gus Dur.

Ternyata, Gus Dur sendiri, tanpa memberitahu lebih dulu para tokoh LSM pendukungnya itu bermaksud menyatakan pemerintahnya pun bubar, atau membubarkan diri ke dalam situasi demisioner.

Dengan keadaan seperti itu, di mana DPR dan Pemerintah sama-sama tidak aktif, sulit untuk bisa dimengerti, apa sebenarnya tujuan Gus Dur dengan rencana pembubaran DPR dan pemerintah itu; atau bagaimana jalan pikirannya…

Tetapi Amien Rais, Ketua MPR-RI bersama Akbar Tanjung, Ketua DPR-RI, lebih cekatan melihat situasi Negara yang hampir berantakan dibuat Gus Dur. Mereka mengundang Sidang MPR pada tanggal 23 Juli untuk  segera memecat Gus Dur. Gus Dur pun akhirnya dipecat sebagai Presiden RI dalam Sidang MPR itu.

Tidak itu saja, Panglima Kostrad Jenderal Ryamizard Ryacudu juga menyiapkan tiga batalyon pasukan raiders yang konon dibentuknya sendiri, yang dengan senjata lengkap berkumpul di Lapangan Monumen Nasional di depan Istana Negara.

Pasukan ini bermaksud memaksa agar Gus Dur mematuhi keputusan MPR. Dengan sombongnya, Gus Dur sengaja keluar dan mempertontonkan dirinya dengan hanya memakai celana dalam di depan Istana Negara; mungkin sambil mengatakan: “Emangnya Gue Pikirin?!”. Tetapi Gus Dur lalu meninggalkan Istana itu untuk selama-lamanya.

Gus Dur batal membacakan Dekrit Presiden; ternyata dia seorang penakut juga. MPR-RI pada hari itu juga melantik Megawati menjadi Presiden RI ke Lima. Megawati mengambil Hamzah Haz, Ketua Umum PPP pengganti Ismail Hasan Metareum, menjadi Wakil Presiden.

Apa yang dilakukan oleh Riyacudu memang mewakili sikap kebanyakan jenderal-jenderal TNI terhadap Gus Dur, terutama Wiranto yang sempat dipecat Gus Dur. Di sini Wiranto kembali bekerja bersama Djadja Suparman dengan menggerakkan lagi organisasi masa pendukung Habibie.

Sejak awal Mei 2000 sampai dengan pertengahan Juli secara rutin dan sistimatis dilakukan pertemuan-pertemuan, tidak kurang dari sepuluh pertemuan, yang dilakukan sebagai upaya untuk menggusur Gus Dur dan segera menggantinya dengan Megawati.

Di dalam pertemuan itu selalu ada Wiranto dan Djadja serta beberapa tokoh organisasi Islam dan tokoh-tokoh aktivis; sebagian dari mereka dikenal sebagai Tim Sukses pencalonan Habibie-Wiranto sebagai presiden dan wakil presiden dalam Sidang MPR-1999.

Yang menarik, bahwa di dalam setiap pertemuan itu nama Zacky Makarim, Hariman Siregar, Fuad Bawazier, Burzah Zarnubi, Egi Sudjana dan Front Pembela Islam hampir selalu disebut hadir; beberapa nama jenderal juga disebut, tetapi tidak selalu datang dalam tiap pertemuan.

Djadja Suparman mengatakan, bahwa cerita yang terdokumentasi itu, lengkap dengan menyebut nama tempat dan tanggalnya. “Itu dibuat oleh seorang sutradara yang punya maksud membangun opini publik dengan tujuan membunuh karakter”, katanya.

Meskipun begitu, Djadja juga mengatakan bahwa cerita di dalam dokumen itu benar-benar ada dan terjadi, hanya saja para pelakunya yang lain…

Djadja Suparman, yang sempat diangkat gus Dur menjadi Panglima Kostrad, pernah dipanggil Gus Dur untuk memberi penjelasan tentang suara-suara miring dari beberapa jenderal terhadap dirinya, serta tuduhan tentang keterlibatan Djadja dalam setiap gerakan yang melibatkan Front Pembela Islam, antara lain, Apel Sejuta Umat di Monas dan hiruk-pikuk Kerusuhan Ambon. Djadja menjawab bahwa dia adalah tentara profesional yang tidak memunyai hubungan dengan laskar-laskar seperti itu.

Akan tetapi tuduhan terhadap Djadja tetap berlanjut. Bahkan, Djadja pun dituduh melakukan korupsi dengan mengalihkan beberapa juta Dollar dana Kostrad untuk membiayai laskar jihad yang berangkat ke Ambon mengatasi Perang Maluku.

Semua itu dibantah Djadja Suparman. Dukungan Duta Besar Amerika Serikat Robert S. Gilbard terhadap tuduhan kepada Djadja Suparman, Front Pembela Islam dan tentunya Wiranto itu justru memperkuat dugaanku, bahwa Amerika Serikatlah yang amat tahu tentang Perang Maluku, dan karena itu berada di balik Perang Maluku itu.

Djadja Suparman memang akhirnya harus meringkuk di penjara. Dia ketahuan, sewaktu menjabat sebagai Pangdam Brawijaya, sempat menjual tanah milik Kodam Brawijaya di sekitar Malang; dan menggunakan uangnya untuk keperluan dirinya sendiri. Dia diganjar hukuman penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri di Surabaya.

Merusak Konstitusi

Sekalipun Gus Dur adalah salahsatu kontributor besar dalam mengubah sistim pemerintahan dari kepresidenan murni ke keparlemenan dalam Amandemen-I 1999, tetapi perubahan itu justru berakibat pada impeachment DPR terhadap dirinya sendiri.

Dan sekalipun tidak sehebat pasal-pasal HAM yang ada pada UUD-1949 atau UUD-1950, perlu dicatat, bahwa Gus Dur adalah kontributor besar Pasal-pasal 28A sampai 28J tentang Hak-hak Asasi Manusia dalam Amandemen-II 2000. Pasal-pasal ini melengkapi Pasal 28 dan beberapa pasal lain tentang hak-hak dasar rakyat dan hak-hak asasi manusia di dalam UUD-1945.

Hanya saja, konstruksi UUD-1945 yang tetap saja dipertahankan oleh MPR 1999 tidak memungkinkan pasal-pasal tersebut masuk di dalam satu bab tersendiri dan lengkap seperti pada UUD-1949 atau UUD-1950.

Sumbangan BJ. Habibie terhadap terbitnya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bisa dianggap sekaligus telah melengkapinya. Sekalipun begitu, pelanggaran terhadap HAM masih saja berlangsung.

Ketidakadilan dan kekerasan terhadap rakyat kecil oleh aparat negara, baik TNI maupun Polri, serta hukuman berat dari para hakim dan jaksa tanpa memperhatikan keadaan rakyat yang miskin dan teraniaya hidupnya masih terus terjadi di mana-mana, bahkan sampai hari ini.

Rupanya pikiran-pikiran tentang hak-hak dasar rakyat dan asasi manusia, sekalipun sudah masuk di dalam pasal-pasal Konstitusi, belum juga mampu memperbaiki atau mengubah cara berpikir statusquo yang represif peninggalan Soeharto.

Hamzah Haz memenangi kedudukan Wakil Presiden dengan mengalahkan calon lain, Akbar Tanjung. Rezim Megawati melanjutkan amandemen terhadap UUD-1945 yang sudah dirintis Gus Dur dengan “bimbingan” Amerika Serikat, dan menghasilkan  Amandemen-III dan Amandemen-IV.

Melihat diri anak Soekarno ini, masyarakat merasa bahwa seharusnya Megawati bisa memengaruhi MPR untuk tidak “merusak” lebih lanjut UUD-1945. Soekarno adalah ketua Tim Penyusun UUD-1945 pada waktu itu; jadi alangkah aibnya anak sendiri yang merusak warisan Bapaknya, demi kepentingan asing! Tetapi harapan masyarakat itu tidak pernah terwujud.

Orang juga mulai sadar, bahwa Jenderal Endriartono Soetarto, Panglima TNI, seharusnya juga ikut bertanggungjawab terhadap “proses perusakan” UUD-1945 yang dibuat MPR, mengingat TNI selalu mengatakan UUD-1945 adalah “harga mati”. Mereka dan para anggota MPR 1999 itu tidak ada bedanya dari agen-agen domestik yang “melayani” kemauan Amerika Serikat.

Tidak hanya sekedar mengurangi kekuasaan presiden sambil memperkuat kekuasaan DPR seperti terjadi pada Amandemen-I, akan tetapi partai-partai politik sungguh diberi kekuasaan yang besar di dalam Amandemen-III dan -IV.

Orang-orang partai dengan mudah bisa membentuk koalisi partai politik untuk menjadi pasangan presiden dan wakil presiden demi memeroleh kekuasaan lewat pemenangan Pemilu, tanpa lagi memerhatikan moral politik, moral bangsa ataupun nasib Negara di masa mendatang.

Pemilihan presiden dan wakil presiden model Gus Dur dan Megawati pada 1999 dikukuhkan  dalam Pasal 6A Konstitusi, di mana presiden dan wakil presiden bisa berasal dari gabungan partai politik.

Sebagai akibatnya, dekonstruksi tidak saja terjadi terhadap kekuasaan Lembaga Kepresidenan, tetapi juga pada Lembaga Perwakilan Rakyat dan lembaga Peradilan; itu terus berlanjut dalam masa Megawati-Hamzah.

Demi menonjolkan besarnya kekuasaan partai politik dan DPR, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara ternyata dihapuskan begitu saja. MPR sudah tidak lagi menjalankan kedaulatan rakyat, dan tidak lagi menyusun garis-garis besar daripada haluan Negara.

MPR tidak lagi mengawasi lembaga-lembaga tinggi Negara termasuk meminta pertanggungjawaban presiden, tetapi kewajiban MPR hanya melantik presiden dan mengabsahkan pemberhentian presiden, serta menetapkan dan mengubah Konstitusi. Bahkan, sejak sidangnya pada 2012 dalam  Amandemen ke IV, lebih sepuluh tahun terakhir ini, tidak pernah ada lagi sidang-sidang MPR, padahal kewajiban untuk bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tetap berlaku.

Tidak ada lagi cerita tentang pertanggungjawaban presiden kepada MPR. Ini saja sudah membuktikan bahwa sistim telah tidak mampu bekerja; Ketua MPR menjadi tidak berarti. Sebagai akibatnya keberadaan Dewan Perwakilan Daerah pun  menjadi tidak jelas, karena DPD tidak memunyai tugas yang spesifik.

Akibat selanjutnya, pertentangan di antara lembaga-lembaga tinggi Negara selalu terjadi sekalipun berada di bawah permukaan, karena tidak adanya lembaga tertinggi Negara sebagai superbody yang bisa menyelesaikan berbagai konflik dan menjadi panutan.

Yang menarik lagi adalah ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi. Pada awalnya ide tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi adalah untuk melaksanakan pengujian materiil, atau judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang sekiranya bertentangan dengan Konstitusi.

Memang pada masa Soeharto berlaku larangan untuk melakukan pengujian materiil terhadap undang-undang, karena pembentukan segala undang-undang menjadi hak Soeharto. Tapi untuk melakukan tugas dan fungsi pengujian materiil itu tidak perlu harus memecah Kekuasaan Peradilan yang ada di tangan Mahkamah Agung.

Sebagai contoh di dalam UUD-1949 dan UUD-1950, judicial review bisa dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Konstitusi yang merupakan bagian dari Mahkamah Agung. Demikian pula dengan dibentuknya Komisi Judisial yang bertugas mengawasi kerja para hakim semakin menambah perpecahan Kekuasaan Peradilan.

Penempatan kedudukan Mahkamah Konstitusi yang sekaligus berhak menetapkan pelanggaran Presiden terhadap Konstitusi  mengakibatkan besarnya kekuasaan Mahkamah Konstitusi.

Bahkan ada kecenderungan menempatkan Mahkamah sebagai menggantikan peranan MPR. Perpecahan terjadi di dalam Kekuasaan Kehakiman ketika Komisi Judisial dilarang untuk mengawasi hakim-hakim Konstitusi; seakan-akan kedudukan Mahkamah Konstitusi lebih tinggi daripada Mahkamah Agung.

Padahal, apabila Mahkamah Konstitusi itu berada di dalam Mahkamah Agung, perpecahan tidak akan terjadi; dan para hakimnya pun bisa diawasi oleh Mahkamah Agung sendiri, misalnya dengan membentuk suatu badan khusus.

Di dalam Pasal-8 UUD-1945 juga dimasukkan ketentuan tentang impeachment terhadap presiden, yang juga memberi kekuasaan besar kepada DPR. Impeachment dilakukan oleh DPR setelah ada keputusan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal ini berarti juga memberi kekuasaan besar kepada partai-partai politik; apalagi ketika 6 dari 9 Hakim Konstitusi ditetapkan oleh orang-orang partai. Padahal kalau hanya sekedar mau membuktikan, bahwa presiden telah benar-benar melanggar Konstitusi, cukuplah itu dilakukan oleh sebuah panitia khusus yang dibentuk oleh MPR; bukankah MPR yang menetapkan Konstitusi?!

Di dalam panitia penyelidik itu diikutsertakan pula Jaksa Agung. Dengan demikian, MPR pun kembali berfungsi menjadi superbody di mana presiden dan semua kekuasaan Negara harus bertanggungjawab pula kepada MPR.

Akan tetapi tidak ada kerusakan yang lebih besar terhadap Republik ini dibanding rekayasa Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya untuk memasuki wilayah sumberdaya manusia dan sumberdaya alam Indonesia.

Sepertinya, amandemen terhadap Pasal-pasal-31, -32, -33 dan -34 itu menjadi pasal-pasal yang bagus; tetapi tujuan utamanya adalah demi mengubah cara berpikir lama menjadi baru. Dan pikiran baru itulah pikiran Barat!

Memang Indonesia, sebagai bagian dari dunia yang sedang bekerja untuk pembaharuan, sedang gandrung kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; karena itu setiap perubahan cara berpikir demi kemajuan pendidikan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi akan selalu disambut.

Pada tahun 1960-an perubahan juga terjadi dalam sistim pendidikan di Indonesia. Dengan mengatasnamakan Program PBB, mereka menjual teknik-teknik dan materi-materi tentang pendidikan baru yang sebenarnya sudah pernah dicoba di negara-negara Afrika tetapi gagal.

Di Afrika ditolak, tetapi dipaksakan untuk Indonesia dan diterima. Sebagai akibatnya anak-anak didik kita sudah tidak lagi tahu tentang Sejarah Indonesia dan Dunia, Ilmu Bumi, Kebudayaan Indonesia dan Budi Pekerti. Matematika, Ilmu Komputer dan Bahasa Inggris menjadi lebih penting daripada ilmu pengetahuan tentang Indonesia.

Sebagai akibatnya, kecintaan terhadap Indonesia dan nasionalisme menjadi luntur dan hilang. Inilah yang sebenarnya menjadi tujuan mereka! Sebab, rasa nasionalisme itulah yang menjadi kekuatan setiap bangsa dan negara, dalam  mempertahankan kedaulatannya.

Demikian pula dalam bidang kesejahteraan sosial. Pasal-33 tentang kesejahteraan sosial juga “dirusak” lewat tambahan ayat yang redundant dan tidak jelas, sehingga perekonomian Indonesia menjadi kapitalistik dan sangat pula liberal.

Azas kekeluargaan yang terkandung di dalamnya menjadi hilang, berganti dengan paham  individualisme. Demikian pula hilang makna dari public goods atau basic needs digantikan dengan private goods, sehingga pengertian tentang cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak berubah menjadi profit centers.

Selanjutnya “bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya” tidak lagi dikuasai Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, melainkan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta dan asing dengan mudah. Tidak saja produksi sumber-sumber kekayaan itu tergantung kepada mereka, tetapi hasilnya pun kemudian dijual dengan harga murah ke luar negeri.

Sebagai akibat selanjutnya, Indonesia kehilangan segala manfaat dari hasil kekayaan alamnya sendiri. Bahkan, ketika pada masa Soeharto minyak bumi masih bisa diproduksi sampai 1.6 juta barrel per hari dan bisa diekspor, sekarang harus diimpor karena produksi merosot hingga 900 ribu barrel per hari atau lebih rendah.

Berlakulah apa yang disebut dengan Indonesia paradox: Indonesia kaya, tetapi rakyatnya miskin.

Pelanggaran terhadap Konstitusi 1945 justru dimulai oleh MPR 1999 sebagai Lembaga Tertinggi Negara pimpinan Amien Rais. Seharusnya MPR 1999 memang dinyatakan tidak absah, karena Pemilu 1999 memang tidak absah.

Tetapi ketika KPU 1999 sedang bekerja giat untuk menolak Keputusan Presiden BJ. Habibie yang menyatakan Pemilu 1999 absah, serta memeriksa mantan Presiden Habibie karena terlibat dalam Baligate, secara tiba-tiba Presiden Gus Dur justru membubarkan KPU.

Mungkin Gus Dur khawatir, dengan tidak absahnya Pemilu 1999, dia pun menjadi tidak absah sebagai Presiden RI…

Kekacauan mulai terjadi, ketika Megawati menggunakan Pasal-134, yaitu penghinaan kepada presiden untuk menangkapi para  mahasiswa dan pemuda. Dia tidak ingin mahasiswa dan pemuda melawan dirinya seperti yang terjadi pada Gus Dur dan Habibie.

Pada masa Presiden BJ. Habibie dan Gus Dur, Pasal-pasal 134, 136 bis. dan 137 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu memang “ditidurkan”, tidak digunakan. Sedang di jaman Megawati, belasan pemuda dan mahasiswa ditangkapi, diadili dan dipenjarakan, karena dituduh menghina Presiden.

Megawati lupa, bahwa sekiranya mahasiswa dan pemuda tidak bergerak melawan dan menjatuhkan Soeharto, maka tidak mungkin dia bisa menjadi Presiden. Megawati pun didemo di tempat kediamannya yang baru dibelinya ratusan milyar di Jalan Suropati, Menteng, oleh para mahasiswa di bawah pimpinan Ketua BEM Universitas Indonesia yang baru, Roy Marbun.

Roy ditangkap karena menyandera seorang polisi di atas mobil komandonya; tidak lama kemudian dia dilepas, karena tuduhan terhadapnya diubah menjadi unjukrasa tanpa pemberitahuan.

Roy Marbun bisa dicatat sebagai Ketua BEM terakhir pasca Soeharto yang membawa masa mahasiswa untuk menentang kebijakan presiden.

Tetapi, ketika anak-anak muda itu mulai sadar dan menolak perubahan terhadap UUD-1945, Patung Kertas Megawati, Hamzah Haz, Amien Rais dan Akbar Tanjung dibakar masa aktivis di depan Gedung DPR/MPR-RI; aku bersama para aktivis MPRS-Plus ada di antara mereka.  

Tetapi upaya kami sudah terlambat, karena MPR dan Megawati akhirnya menyepakati berlakunya UUD-45 yang diamandemen pada 2002; bahkan dengan dukungan penuh Panglima TNI, Endriartono Soetarto; dan Amerika Serikat, tentunya.

Megawati hanya menang menjadi Presiden RI karena masa PDIP yang mendukungnya menganggapnya sebagai anak biologis Soekarno. Megawati dianggap tidak mewarisi pikiran-pikiran ideologi Bung Karno; samasekali Megawati tidak punya kemampuan ilmu pengetahuan yang cukup untuk duduk sebagai Presiden RI.

Dia pun hanya pernah duduk di bangku universitas, Universitas Padjadjaran, Bandung, tanpa mampu menyelesaikannya. Konon yang bermain politik di belakangnya adalah suaminya, Taufik Kiemas, yang suka dengan uang dan kekuasaan.

Mestinya, masyarakat lebih berharap dari anak Soekarno tertua, Guntur Soekarno, daripada anak Soekarno yang lain. Tetapi semenjak keluarga Soekarno “ditolak” bermain politik oleh Soeharto, maka Guntur Soekarnoputro memutuskan untuk “tidak terjun” ke dunia politik. Guntur pun menganjurkan agar saudara-saudaranya tidak terjun ke dalam kegiatan politik.

Tetapi pada awal 1996 dalam sebuah Kongres di Semarang, masa PDI mendudukkan Megawati sebagai Ketua Umum PDI; bahkan menjadikannya calon Presiden menghadapi Pemilihan Presiden 1998.

Beberapa Jenderal Angkatan Darat, antara lain, Agum Gumelar dan AM. Hendropriono ikut menyelamatkan Megawati dari kemarahan orang-orang pro-Soeharto.

Sangat kebetulan, masa rakyat pun sudah mulai muak dengan Soeharto, dan ikut prihatin dengan keselamatan Megawati, termasuk kami dari kelompok yang menentang Soeharto, antara lain, PUDI dan PRD yang belum lama berdiri.

Upaya Presiden Soeharto dan Soeryadi, Ketua PDI yang pro-Soeharto, untuk mengambil alih posisi Ketua Umum di Kongres Medan juga tidak mampu menghadang keinginan masa PDI-Megawati.

Sekalipun kemudian markas PDI-Megawati di Jalan Diponegoro-58 diserbu tentara Kodam-V Jaya pada 27 Juli 1996, dan ratusan korban jiwa masa pendukung Megawati jatuh, tetapi para tokoh dan masa PDI pendukung Megawati berjalan terus.

Tidak satu pun dari para jenderal Kodam-V Jaya dan Sutiyoso, komandannya, mengaku ikutserta di dalam pembantaian 27 Juli tersebut, sekalipun Soeharto sudah mundur sebagai Presiden. Konon, operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Kodam-V Jaya, Soesilo Bambang Yudhoyono.

Bahkan SBY-lah yang kemudian menandatangani pengeluaran dana operasi, ketika Jenderal Suyono sengaja menghindar karena menolak mengeluarkan dana. Suyono, bahkan kemudian mengaku melihat beberapa jenderal, termasuk Sutiyoso, Pangdam V Jaya, ikut memberi aba-aba kepada para tentara Kodam-V yang menyamar sebagai preman-preman ketika penyerbuan terjadi.

Megawati pun sesudah itu, bahkan ketika menjadi Presiden RI, tidak pernah mengusik peristiwa pembantaian 27 Juli itu, karena merasa ikut bertanggungjawab dengan mengabaikan peringatan akan adanya penyerbuan yang pernah disampaikan kepadanya sebelumnya.

Menjuali Aset Negara

Megawati termasuk penjahat besar di antara presiden-presiden di Indonesia. Pertama, kalau sekiranya Megawati bersuara berbeda dari DPR/MPR-RI dalam hal Amandemen UUD-1945, maka pengaruh liberalisme dan kapitalisme tidak sedahsyat yang sekarang terjadi.

Presiden Megawati pun ikut membuat perekonomian Indonesia rusak lebih parah dengan menjuali aset-aset berharga Indonesia. Melalui Boediono, Menteri Keuangannya, dan Laksamana Soekardi, Bendahara PDIP dan sekaligus Menteri BUMN, Megawati menjual PT. Indosat, berikut Satelit Palapanya.

PT. Indosat adalah hasil penanaman modal ITT, International Telephone and Telegraph Corporation dari Amerika Serikat di Indonesia; merupakan penanaman modal Amerika Serikat yang ke dua sesudah Freeport, yaitu pada 1967.

Pada 1981, Soeharto membeli alat-alat komunikasi itu yang kemudian menjadi aset-aset nasional yang berharga dengan susah-payah dari dari Amerika Serikat. Satelit yang dinamakan Soeharto dengan Palapa ini adalah satelit untuk komunikasi yang memunyai wilayah operasi dari Sabang sampai Merauke.

Palapa mengambil nama dari Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada di jaman Majapahit, yaitu sumpahnya untuk mempersatukan Nusantara. Soeharto membanggakan satelit ini sebagai upayanya mempersatukan seluruh Indonesia, serta memperbaiki pula hubungan Indonesia dengan dunia luar.

Laksamana Soekardi, insinyur Teknik Sipil yang belajar ilmu Administrasi Bisnis dari Amerika Serikat itu, dengan dalih menyelamatkan APBN pasca Krisis Moneter, menjual PT. Indosat dan PT. Telkom, perusahaan-perusahaan milik Negara, kepada sebuah perusahaan Negara Komunikasi milik Singapur, Singapore Technologies Telemedia, ITT, dengan harga murah.

Bahkan, dengan cara-cara licin pula dan tidak terbuka, sebab penjualan itu dilakukan pada hari Minggu, 31 Desember 2002, pada saat orang tidak masuk kerja. Penjualan juga dilakukan melalui perusahaan perantara asing yang tidak jelas statusnya, Indonesia Communication Limited, ICL, yang didirikan di Mauritius.

Kasus penjualan saham yang bermasalah ini tidak sempat masuk ke pengadilan. Belum diketahui pula berapa banyak dana yang dihimpun oleh Megawati untuk kepentingan Partainya dari hasil penjualan Indosat itu karena kasusnya tidak sempat diselidiki.

Penjualan itu dilakukan dengan dalih, bahwa Sidang MPR 1999 sudah menyetujui penjualan aset-aset negara karena adanya krisis moneter.

Ternyata di balik penjualan PT. Indosat itu, juga berperan tekanan IMF terhadap Rezim Megawati. Alasannya sangat kerdil, yaitu untuk menutup defisit APBN.

Kasus lain yang mirip sekali adalah penjualan sebuah super tanker, very large carrier vessel, VLCV, yang dipesan dari Korea Selatan untuk mengangkut minyak mentah dari Timur Tengah.

Minyak mentah itu rencananya akan diolah menjadi Bahan Bakar Minyak di perusahaan pengolahan minyak di Cilacap. Segala sesuatu yang sudah dipersiapkan menjadi harus batal, karena tanker raksasa itu tidak pernah masuk perairan Indonesia.

Sebagai Menteri BUMN, Laksamana Soekardi juga memunyai wewenang menyatakan PTDI, PT. Dirgantara Indonesia, yang disebut-sebut telah mengalami kerugian, sehingga sejumlah 6.000 karyawannya harus dirumahkan atau diputus hubungan kerjanya; bahkan tanpa kompensasi yang benar terhdap para karyawannya.

Para karyawan itu tetap tidak dibayar, sekalipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan pihak Karyawan PTDI; Putusan itu dianulir Mahkamah Agung di jaman Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai akibat perampingan PTDI itu, program produksi pesawat terbang CN-235 dan CN-250, serta N-2130 pesawat dengan dua engine turbofan berkapasitas 100 sampai 130 penumpang yang sedang dirintis terpaksa harus berhenti.

Perusahaan industri pesawat terbang Indonesia yang dibangun Komodor Udara Noertanio semenjak perang kemerdekaan dan kemudian dikembangkan oleh BJ. Habibie serta menjadi salah satu kebanggaan rakyat Indonesia itu akhirnya tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Di sini pula IMF ikut berperan; pada hakekatnya mereka tidak ingin melihat Indonesia menjadi besar. Ironinya, Megawati dan orang-orang di sekelilingnya tunduk kepada IMF.

Sebagaimana perusahaan BUMN pada umumnya, kerugian yang terus-menerus menjadi salah satu karakternya. Hal itu “bisa dimengerti”, karena campurtangan para pejabat tinggi negara sangat besar, sehingga perusahaan-perusahaan itu tidak sempat ditangani secara profesional; sebagai contoh adalah PTDI, salahsatu perusahaan di bawah payung dalam kelompok BUMN Industri Strategis.

Dari enam perusahaan industri strategis, yaitu perusahaan galangan kapal PT. Penataran Angkatan Laut; perusahaan industri persenjataan PT. Pindad, atau Perusahaan Industri Angkatan Darat dan PT. Dahana; perusahaan industri otomotif, PT. Bisma-Boma-Indera; PT. LEN, Lembaga Elektronika Nasional yang bergerak di bidang instrumentasi; dan PT. IPTN, Industri Pesawat Terbang Nasional, yang kemudian berubah nama menjadi PTDI; semuanya merugi. Di luar itu, PT. Krakatau Steel, PT. Inti yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT. INKA atau Industri Kereta Api, serta PT. Barata, juga bergerak di bidang otomotif, dinilai cukup sehat.

Akan tetapi keadaannya menjadi semakin sulit sejak krisis moneter berlangsung.

Padahal, PT IPTN atau PTDI, industri pesawat terbang dengan investasi sekitar USD 2,5 milyar atau 5 trilyun Rupiah waktu itu, oleh sebab krisis moneter 1997/1998 itu sebenarnya hanya membutuhkan injeksi dana sebesar sekitar 2 trilyun Rupiah.

Tetapi IMF tidak mau menyetujui. Bandingkan ini dengan Bank Mandiri yang memeroleh kucuran dana sampai 146 trilyun Rupiah! Belum lagi menghitung dampak industri pesawat terbang terhadap industri-industri lain berupa forward linkages dan backward linkages di kemudian hari.

Tetapi Soeharto pada 1998 itu terpaksa setuju saja dengan permintaan IMF untuk menghentikan bantuan APBN kepada IPTN. Baru kemudian disusul oleh Presiden Megawati yang dipaksa memangkas hampir semua kemampuan PTDI.

Laksamana Soekardi juga menghancurkan PT. Texmaco, sebuah perusahaan tekstil hulu-hilir raksasa; yang sekaligus punya anak perusahaan PT. Texmaco Perkasa yang juga sudah  mampu memproduksi secara masal bus dan truk; bahkan mampu memamerkan delapan model sedan yang disebutnya Carnesia, kependekan dari Car of Indonesia.

Permintaan IMF untuk melikwidasi Texmaco sudah berawal dari jaman Gus Dur. Tetapi Gus Dur menolaknya. Sebagai akibatnya, sampai Gus Dur meninggalkan Istana, bantuan IMF tidak kunjung cair. Baru sesudah Gus Dur digantikan Megawati, bantuan itu cair. Sekalipun begitu, pencairan dana bantuan IMF itu juga menuntut Megawati untuk setuju menjuali aset-aset Negara.

Laksamana Soekardi menuduh Texmaco telah menerima dana bantuan dari Soeharto. Dengan menyebut nama Soeharto itu, masyarakat mau dibawa kepada suasana kebencian terhadap Soeharto, dan ikut pula membenci Texmaco.

Padahal mantan Gubernur Bank Sentral Soedradjat Djiwandono membantah tuduhan itu dengan mengatakan, bahwa dana yang diberikan kepada Texmaco adalah dana resmi dari pemerintah pusat yang juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan lain dalam rangka meningkatkan ekspor Indonesia.

Kebetulan sekali Soehartolah yang membuka PT. Texmaco Perkasa; demikian pula kebetulan sekali salah satu tokoh Texmaco, Marimutu Manimaren, adalah Bendahara Partai Golongan Karya.

Maka Megawati dan Laksamana Soekardi menganggap merekalah, sebagai kelompok Golkar yang selama ini mengerdilkan PDI atau PDIP, perlu mendapat pembalasan. Tuduhan berikutnya kepada Texmaco adalah diselewengkannya dana bantuan itu untuk kegiatan yang tidak semestinya.

Sekarang banyak orang lupa, bahwa seperti Golkar, di dalam PDIP pun banyak bersembunyi tokoh pengkhianat bangsa dan Negara yang lebih patuh kepada pihak asing dan kehilangan identitasnya sebagai nasionalis.

Seharusnya mereka melihat di sekeliling mereka, bahwa tidak ada satu pun sepeda motor dan mobil, termasuk bus dan truk, yang bikinan Indonesia; seluruh kendaraan yang bernilai ratusan miliar USD tersebut tersedot ke luar negeri  dibayarkan oleh seluruh penduduk Indonesia.

Senilai itu pulalah kerugian Indonesia dengan menghancurkan Texmaco Perkasa; pasti dalam jangka panjang nilainya jauh lebih besar dari dana BLBI 640 trilyun Rupiah untuk mem-bail-out para konglomerat hitam itu.

Senilai itu pulalah seharusnya sumbangan Marimutu Sinivasan pendiri dan Direktur Utama Texmaco, seorang warganegara Indonesia keturunan India kelahiran Medan yang keluarganya sudah tiga generasi tinggal di Indonesia.

Tidak sulit menduga, Texmaco dihancurkan oleh konspirasi IMF dengan pengusaha-pengusaha keturunan Cina, khususnya para konglomeratnya, lebih khusus lagi para pengusaha otomotifnya, bersama-sama investor prinsipalnya dari Eropa, Amerika Serikat serta Jepang dan Korea Selatan; mereka selama ini mendominasi pasar otomotif Indonesia dan menikmati keuntungan luar biasa.

Amat disayangkan, bahwa harian Kompas yang terkenal netral dengan oplah terbesar itu ikut-ikutan dalam konspirasi dengan menyebarkan kabar bohong tentang Texmaco; puluhan kabar bohong ditulis oleh Kompas, termasuk dalam tajuk-tajuknya.

Antara lain, tentang bail-out terhadap hutang-hutang Texmaco dalam BLBI. Padahal Texmaco tidak mendapat kucuran dana BLBI; hutang Texmaco adalah murni hutang-piutang yang ditutup dengan aset-asetnya. Dikatakan lagi, bahwa aset-aset Texmaco adalah barang rongsokan berasal dari Eropa Timur yang tidak berharga.

Memang Texmaco membeli mesin-mesin second hand, tapi itu dari pabrik-pabrik di Eropa Barat. Sangat tidak mungkin mesin-mesin rongsokan itu bisa menghasilkan mobil sedan, bus dan truk; serta melayani job order dari General Electric, Hitachi, Siemens dan Krupps. Sebagai contoh, Hitachi memesan mesin pengolah limbah, pengolah air laut menjadi air minum, mesin kilang minyak, pembangkit listrik serta MRT untuk angkutan di luar negeri; dan GE memesan komponen turbin gas.

Kompas juga memberitakan, bahwa Texmaco adalah debitor terbesar; sesuatu yang amat sangat mudah dibuktikan “tidak mungkin” dibanding dengan hutang para konglomerat seperti kelompok Sudono Salim dari Bank Central Asia, dan Syamsul Nursalim dari Bank Dagang Nasional Indonesia.

Yang sungguh keji adalah berita tentang terbakarnya truk Texmaco sebagai akibat kerusakan mesinnya; padahal itu tidak pernah terjadi.

Akhirnya Texmaco membawa berbagai berita-berita bohong harian Kompas itu ke Pengadilan. Salahsatu pengacara yang dihadirkan Kompas adalah Freddy Tan Toan Sin, termasuk ahli hukum yang piawai.

Tetapi, Freddy pada akhirnya terpaksa mengusulkan untuk berdamai dengan Texmaco dan membuat penyelesaian di luar pengadilan. Sekalipun begitu, bersama Laksamana Sukardi, Texmaco berhasil dibangkrutkan; bahkan tidak hanya pabrik mobilnya, tetapi juga pabrik tekstilnya.

Puluhan ribu karyawan terpaksa diputus hubungan kerjanya; termasuk 3 ribu sarjana, di dalamnya ada tenaga-tenaga ahli mantan PTDI. Tetapi tidak ada keributan tentang pesangon yang diberikan Texmaco bagi mereka. Kekejaman dalam PHK karena pembangkrutan semacam itu tidak pernah terjadi di negara-negara maju.

Freddy yang lebih dikenal dengan nama Amir Samsudin ini, kemudian diangkat oleh Presiden SBY, pengganti Megawati, menjadi Menteri Hukum dan HAM. Di jaman mereka itu, beberapa tersangka kejahatan narkoba berhasil mendapat putusan ringan dan, bahkan, bebas.

Juga beberapa narapidana mendapat potongan hukuman; termasuk seorang warganegara Australia, Schapelle Leigh Corby, kawan anak SBY, Baskoro “Ibas” Yudhoyono.

Keduanya konsumen Narkoba sewaktu ada di Australia, di mana Ibas pernah ditangkap; kemudian dilepas dengan syarat-syarat berkat campurtangan Bapaknya. Nona Corby kedapatan menyelundupkan narkoba ke Bali, ditangkap, diadili dan dihukum kurungan.

Akan tetapi tidak ada kejahatan besar di bidang ekonomi yang dilakukan oleh Presiden Megawati selain pembebasan para obligor penerima obligasi atau tanda hutang Negara BLBI itu dari ancaman hukuman.

Masalah perampokan uang Negara bernilai “ribuan trilyun” Rupiah lewat Skandal BLBI akibat dari krisis moneter 1997/98 itu memang tidak pernah selesai sampai sekarang. Para obligor itu melakukan berbagai macam kecurangan, baik pada masa sebelum krisis, saat menerima dana BLBI, maupun selama proses penyelesaian kewajibannya sebagai pemegang saham di bawah pengawasan BPPN.

Yang akhirnya, menanggung beban “ribuan trilyun” Rupiah adalah Rakyat pula. Yaitu sebagai akibat ulah para oknum obligor dan pejabat negara sejak jaman Soeharto hingga SBY, para petinggi Bank Indonesia, BPPN, serta IMF.

Gus Dur pada awalnya juga mencoba menyelesaikan Skandal BLBI tersebut. Akan tetapi campur tangannya bersama para pembantunya justru mengakibatkan skandal tersebut semakin masuk ke dalam jurang yang lebih dalam.

Atas rekomendasi IMF berdasarkan Letter of Intent tanggal 20 Januari 2000, rezim pemerintahan Gus Dur didesak mengucurkan dana guna menolong bank-bank yang sakit itu, dengan cara meningkatkan angka CAR,capital adequacy ratio, atau angka kecukupan modal, setidaknya sampai 8%.

Sesudah itu desakan IMF masih tertuang lagi dalam dokumen tambahan tertanggal 17 Mei, 31 Juli dan terakhir 7 September; yaitu untuk menambah modal bank-bank pemerintah dan BTO, bank take-over, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Danamon, BCA dan Bank Lippo.

Lagi-lagi Gus Dur merasa panik oleh tekanan IMF dan menjadi tidak puas terhadap Kwik Kian Gie dan Bambang Sudibyo yang dianggap lalai dalam melaksanakan LoI tanggal 20 Januari 2000 itu. Pada 23 Agustus 2000 mereka dicopot; lalu Rizal Ramli diangkat menggantikan Kwik Kian Gie sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri, dan Prijadi menggantikan Bambang Sudibyo sebagai Menteri Keuangan.

Namun, karena Pemerintah sendiri sedang kesulitan uang tunai, maka penyuntikan dana dilakukan dengan memberikan Obligasi Rekapitalisasi yang juga dikenal dengan OR; nilainya mencapai 431,6 trilyun Rupiah.

Dengan begitu, seluruh utang negara BLBI, termasuk SUN yang 210 trilyun Rupiah yang dikucurkan di era BJ. Habibie, mencapai 640 trilyun Rupiah; dengan ditambah bunganya sampai tahun 2021 akan mencapai lebih dari “dua ribu trilyun” Rupiah!

Bahkan ada usaha dari kelompok tertentu, terutama pada konglomerat hitam untuk memperpanjang surat hutang itu hingga 2033. Tentu saja kucuran dana Negara akan bisa mencapai lebih dari “tiga ribu trilyun” Rupiah!

Tentulah Gus Dur dan lalu Mega telah dikerjai oleh para obligor itu! Tiga kelompok bank-bank penerima OR dari sekitar seluruhnya 50 bank adalah: Bank-bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara; lalu Bank-bank Swasta Nasional, antara lain, Bank Internasional Indonesia, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Bali, Bank Artha Media, Bank Danamon dan Bank Niaga; selanjutnya kelompok Bank-bank Pembangunan Daerah, antara lain, BPD Daerah Khusus Ibukota Jakarta, BPD Sumatera Utara, BPD Daerah Istimewa Aceh, BPD Jawa Tengah dan BPD Jawa Timur.

Selain bank-bank yang disebut itu, masih ada banyak bank-bank lain. Lebih dari 60 persen dari dana OR di diterimakan kepada empat Bank-bank BUMN di atas; Bank-bank Pembangunan Daerah hanya menerima sekitar 1 persen dan selebihnya adalah untuk bank-bank swasta nasional.

Dari semua bank penerima dana OR itu, terbesar adalah Bank Mandiri dengan jumlah lebih dari 176 trilyun Rupiah atau lebih dari 40 persen. Masih juga tidak jelas kenapa Bank Mandiri sampai terpaksa memeroleh kucuran dana OR begitu besar.

Padahal, ketika merger Bank Pembangunan Indonesia, Bank Dagang Negara, Bank Expor-Impor dan Bank Bumi Daya menjadi Bank Mandiri, pakar perbankan Robby Djohan yang punya reputasi internasional ditunjuk untuk memimpin bank hasil merger itu.

Memang akhirnya Bank Mandiri telah menjadi bank nasional terbesar; tetapi itu hasil dari kucuran dana Skandal BLBI yang korbannya adalah rakyat, termasuk rakyat kecil yang justru tidak pernah merasakan sedikit pun akses perbankan.

Ketika bank-bank penerima OR tersebut sudah “menjadi milik pemerintah”, kemudian dijual aset-asetnya dengan cara cepat, juga atas rekomendasi IMF, ternyata harga jualnya jauh sekali di bawah nilai hutangnya; sampah-sampah itu hanya laku sekitar 15-20 persen saja.

Tentang rendahnya nilai aset-aset perbankan yang kemudian di-mark-up sebagai rekayasa untuk mendapatkan dana BLBI yang berlipatkali dari nilai aset-asetnya itu sebenarnya sudah diketahui sejak awal; yaitu ketika Soeharto masih berkuasa.

Menteri Keuangan dengan usia paling pendek itu, Fuad Bawazier, sudah menyurati Presiden Soeharto tanggal 18 Mei 1998, berdasarkan keterangan Ketua BPPN Iwan Prawiranata, mengatakan, bahwa dari total pinjaman BLBI per 12 Mei 1998 sebesar 109,5 trilyun Rupiah, yang diterima Bank Dagang Nasional Indonesia, BDNI, berjumlah 27,6 trilyun Rupiah sementara nilai asetnya hanya 5,8 trilyun Rupiah; sedang Bank Danamon yang menerima 25,8 trilyun Rupiah sementara asetnya hanya bernilai 13,1 trilyun saja.

Tetapi terlambat untuk bertindak. Soeharto tidak bereaksi, karena sibuk menghadapi desakan masyarakat untuk mundur. Sedang Ginanjar, Menko Ekuin sibuk menyiapkan pengunduran diri sejumlah menteri…

Selain terjadi mark-up atas nilai aset-aset perbankan itu, dapat dipastikan juga ada “tikus-tikus” koruptor di situ. Salahsatu contoh menyedihkan dalam masalah penjualan bank adalah kasus BCA, Bank Central Asia.

Penjualan BCA yang menjadi salahsatu bank swasta nasional dimenangi oleh konsorsium asing, Farallon Capital Indonesia. Hasil penjualan yang hanya mencapai 5,3 trilyun Rupiah itu berada jauh di bawah target BPPN yang tercantum dalam Letter of Intent Desember 2001 sebesar 27 trilyun; apalagi ketika penjualan terjadi, BCA masih mengantongi dana OR yang bernilai sekitar 60 trilyun Rupiah.

Artinya, penjualan tersebut tidak memakai logika menejemen keuangan; ke dua pemerintah masih wajib membayar bunga obligasi senilai sekitar 9 trilyun Rupiah pertahun, disamping nilai pokok obligasinya.

Ternyata, salahsatu konsultan Farallon adalah Hubert Neiss, mantan Direktur IMF untuk Asia-Pasifik yang ikut menangani krisis moneter Indonesia dari awal.

Karena itu, tentulah penjualan BCA ini tidak jauh dari kasus insider trading yang mestinya bisa digugat di pengadilan internasional… Bahkan, pimpinan IMF pun mestinya harus bisa digugat, sebagai akibat dari rekomendasinya yang bodoh dan jahat! Bukankah mereka sedang bekerja untuk Indonesia?

Kasus yang mirip dengan itu terjadi pada Christine Lagarde, Presiden IMF, yang diselidiki pengadilan Perancis karena keterlibatannya dalam skandal keuangan ketika menjabat Menteri Keuangan Perancis.

Dalam kasus penjualan BCA tahun 2003 itu, yaitu di jaman Megawati, celakanya yang menjadi Menteri Keuangan adalah Boediono, mantan Wakil Gubernur Bank Indonesia, yang pernah melakukan kesalahan sehingga dipecat Soeharto pada akhir 1997.

Juga pada 2003 itu sebagai ketua KSSK, Komisi Stabilitas Sistim Keuangan, adalah Sri Mulyani. Keduanya, kemudian terlibat lagi dalam Skandal Bank Century 2008 yang membocorkan keuangan negara sebesar 6,7 trilyun Rupiah; kebocoran mana terjadi pada masa SBY menjadi Presiden RI periode pertama,  di mana Boediono menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK.

Dalam periode ke dua kepresidenan SBY dewasa ini, Boediono adalah Wakil Presiden; dan Sri Mulyani menjadi Pejabat Eksekutif Bank Dunia… Hebat! Dan sejauh ini belum ada kekuasan hukum yang berhasil menjerat mereka!

Seharusnyalah pikiran-pikiran IMF itu hanya terbatas pada masalah perbankan nasional, di mana krisis moneter 1997/98 mengakibatkan dunia perbankan mengalami krisis likwiditas.

Dengan demikian, tidak ada alasan kuat bagi IMF untuk serta-merta memberikan pendapatnya di luar bidang perbankan; apalagi memaksakan pendapatnya yang selain itu. Padahal belum tentu pendapatnya itu merupakan obat mujarab. Oleh sebab itu, sudah seharusnyalah pemerintah Indonesia melalui ahli-ahlinya tidak serta-merta pula setuju dan menuruti saja pikiran-pikiran IMF.

Penjualan Indosat dengan Palapanya, super-tanker, likwidasi Texmaco, perampingan PTDI dan lain-lain di satu pihak, dan di pihak lain pengucuran dana besar-besaran ratusan trilyun di dunia perbankan nasional adalah dua kebijakan yang bertolak belakang.

Memang Soeharto dan para pembantunya sejak awal sudah tidak teliti ketika menyetujui Letter of Intent, istilah  lain dari Memorandum of Economics and Financial Policies yang tidak lain adalah program restrukturisasi perekonomian untuk Indonesia yang sangat luas… dan sangat rinci; semata-mata demi kepentingan Blok Barat!

Kita tengok saja tahap Skandal BLBI yang terakhir, yaitu divestasi atau penjualan aset-aset perbankan. Ternyata aset-aset itu adalah sampah belaka. Bagaimana bisa IMF memaksa pemerintah mengucurkan dana sampai ratusan trilyun Rupiah, untuk aset-aset sampah yang hanya laku dijual seharga 15-20 persen?!

Memang ini bukan kesalahan IMF saja, sebab BPPN, badan yang ditunjuk untuk menjual kembali aset-aset sampah perbankan itu, juga harus ikut bertanggungjawab dan harus dipersalahkan.

Biaya yang dikeluarkan dari APBN untuk BPPN dan para konsultan asing di dalamnya mencapai lebih dari setengah trilyun Rupiah setiap semesternya; uang rakyat benar-benar menjadi bancakan bagi BPPN dan orang-orang di dalamnya.

Tetapi kesalahan awal pastilah ada pada obligor-obligor itu sendiri; yaitu adanya mark-up terhadap aset-aset sampah itu, sehingga dana obligasi yang dikucurkan menjadi sangat-sangat besar; berlipat kali daripada yang semestinya.

Di lain pihak, divestasi perbankan oleh pemerintah dan BPPN itu terlalu cepat dilakukan, seperti sedang mengobral, sehingga harganya pun jatuh. Divestasi itu terjadi selain tanpa melalui tender terbuka, juga tanpa menetapkan harga minimal.

Yang lebih parah adalah bahwa seharusnya divestasi berlangsung sesudah bank-bank itu nyata-nyata kembali sehat, serta surat tanda hutang itu ditarik kembali oleh pemerintah pada saat divestasi.

Sekalipun begitu, Kepala Perwakilan IMF di Indonesia, John Dodsworth sempat berang, karena penjualan BCA dan Bank Niaga dianggap amat terlambat; bahkan sudah dimasukkan ke dalam Agenda 20 Januari 2000. Akhirnya BCA terjual juga di tangan Laksamana Sukardi pada 14 Maret 2002.

Penjualan BCA tidak dilakukan secara transparan, sebagaimana pernah disepakati Kwik Kian Gie dan Anoop Singh, Wakil Direktur IMF untuk Asia Pasifik. Dalam penjualan itu, Konsorsium Faralon Indonesia dimenangkan, sekalipun penawarannya atas saham BCA lebih rendah dari penawaran Standard Chartered Bank, karena BCA berjanji mau mengembalikan seluruh OR yang diterimanya; suatu kebohongan yang seharusnya sudah diduga. Penjualan BCA dengan harga murah tersebut tidak terlepas dari permainan pemilik aslinya juga, Soedono Salim.

Seperti dalam kasus penjualan BCA, sangat mungkin IMF memang sengaja membikin perekonomian Indonesia menjadi kacau; dan kesempatan itu datang ketika Megawati menjabat sebagai Presiden RI. Demikian pula para obligor konglomerat hitam itu tentu tahu bagaimana cara merayu Megawati beserta orang-orang PDIP di sekelilingnya, dan lalu mendorongnya ke dalam jebakan keuangan sambil memperhatikan celah-celah hukum keuangan Indonesia yang lemah…

Kesempatan penjualan bank-bank itu tentunya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Mochtar dan James Riady untuk menjual Bank Lippo. Tujuan mereka yang terutama adalah menghapus jejak keterlibatan Bank Lippo dalam gerakan penjatuhan Soeharto; khususnya sesudah Soeharto jatuh.

Setelah merger dengan Bank Niaga, penjualan jatuh ke tangan CIMB-Niaga. Lippo kemudian berpindah bisnis ke arah bisnis properti dengan membangun Lippo Karawaci dan Lippo Cikarang, dan lain-lain termasuk merancang pendirian bank baru, antara lain, Bank Mayapada, yang dipimpin Datok Tahir, menantu Mochtar atau adik ipar Stephen dan James Riady.

Gerakan penjatuhan Soeharto secara diam-diam yang dimotori oleh kelompok CSIS-Lippo bersama dengan dukungan para konglomerat hitam ini terus berlanjut.

Campurtangan mereka bersama the National Democratic Institute untuk melakukan amandemen terhadap UUD-1945 telah berhasil dengan baik. Tidak hanya Pasal-33 saja yang berhasil diubah, tetapi juga Pasal-6 UUD-1945; dengan perubahan pasal ini orang-orang Indonesia yang tidak asli pun bisa sekarang menjadi Presiden RI. Sesudah itu masih banyak agenda-agenda lain… Tujuan akhirnya adalah untuk menguasai Indonesia secara ekonomi, sosial dan politik.

Inpres Nomer 8/2002

Bunga Obligasi Rekap dari pemerintah itu pada awalnya dimaksudkan agar bank-bank itu bisa menjalankan operasinya dengan baik dari hari-ke-hari.

Seharusnya, apabila bank-bank tersebut kemudian telah mampu beroperasi dengan baik dan, bahkan, membukukan keuntungannya, maka OR itu harus dikembalikan kepada pemerintah, baik dengan cara menjual kembali surat hutang itu pada harga nominalnya, atau menjual gratis kepada pemerintah; sehingga tidak perlu ada bunga obligasi tahunan yang membebani pemerintah.

Maksudnya, agar pemerintah tidak lagi mendapat beban pengeluaran dana APBN terus-menerus untuk bunga dan pokoknya, dana Negara mana harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Sebab, betapapun dana OR itu berasal dari rakyat pembayar pajak.

Karena itu adalah sangat tidak adil, apabila bankir-bankir yang sudah kayaraya itu terus saja dikucuri dana bunga obligasi, bahkan sampai sekarang sudah lebih dari sepuluh tahun; sedang rakyat yang miskin tidak memeroleh bagiannya, tidak pula tersentuh oleh derapnya pembangunan.

Bahkan, apabila subsidi bahan bakar minyak atau subsidi-subsidi lain dicabut dengan alasan menutup defisit APBN, maka mayoritas rakyat yang masih miskin ini akan semakin sengsara hidupnya.

Padahal, kalau bunga OR itu disetop, maka defisit APBN akan tertutup dengan sendirinya. Artinya, kesengsaraan rakyat itu terjadi karena bunga-bunga OR itu jatuh ke tangan para obligor yang sudah kaya-raya; berbagai gedung yang mencakar langit tumbuh seperti cendawan di musim hujan itu ternyata berasal dari uang rakyat ini…

Memang dari tahun-ke-tahun jumlah OR yang disimpan oleh bank-bank tersebut menyusut. Tapi bukan karena surat tanda hutang itu dikembalikan ke pemerintah, tetapi karena dijual kepada pihak lain, termasuk kepada pihak asing.

Sebagai akibatnya, baik hutang maupun bunga yang harus ditanggung pemerintah tidak berubah. Sebagai contoh, Bank Mandiri telah menjual sebagian dari OR-nya senilai 58 trilyun Rupiah kepada SCB, Standard Chartered Bank, tentulah dengan mengambil keuntungan.

Menteri Keuangan Agus Marto Wardoyo, mantan Direktur Utama Bank Mandiri, yang sekarang menjadi Gubernur Bank Indonesia, mendiamkan hal itu, atau justru mendorongnya.

Sedang dari APBN, pemerintah RI tetap saja harus membayar bunganya, kali ini kepada SCB; pemerintah pun wajib membayar nilai nominal OR itu kepada SCB sewaktu-waktu surat hutang itu ditagih. Di sini Agus Marto Wardoyo, sebagai mantan Direktur Utama sebuah bank BUMN, nyata-nyata telah mempermainkan pemerintahnya sendiri; dan rakyat Indonesia.

Padahal, sebagai akibat dari bunga OR itu, Bank Mandiri telah mampu membukukan keuntungan besar; apa sumbangannya terhadap rakyat dan Negara Indonesia? Bandingkan dengan BRI yang mengembalikan surat OR-nya kepada pemerintah.

Sangat menarik memerhatikan krisis moneter di Amerika Serikat pada 2008. Krisis yang dipicu oleh skandal properti yang mengakibatkan jatuhnya harga saham-saham hampir semua korporasi termasuk keuangan dan perbankan itu diawali dengan bangkrutnya Lehman Brothers, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Menteri Keuangan Hank Paulson samasekali tidak mau menolong perusahaan properti besar itu, melainkan hanya lembaga keuangan yang bergerak di bidang perumahan publik, yaitu Fannie Mae dan Freddie Mac, dan perusahaan asuransi AIG, American Insurance Group, yaitu perusahaan-perusahaan yang menjadi tumpuan jutaan penduduk dunia.

Ketika keadaan semakin tidak terkendali, pemerintahan George W. Bush berusaha keras menghindarkan Amerika Serikat dari depresi ekonomi yang mirip dengan yang pernah terjadi pada 1930-an itu. Dengan begitu, dia berharap pemerintahan tidak jatuh ke tangan Barack Obama dari Demokrat,  melainkan John McCain dari Republik.

Dalam keadaan sangat panik, akhirnya para pembantu Menteri Keuangan mengusulkan untuk memilih salahsatu dari dua opsi: membeli perusahaan-perusahaan yang hampir collapse itu atau menyuntikkan dana ke 9 bank besar yang dipilih, yang lambat atau cepat juga akan berjatuhan seandainya dipilih tanpa opsi.

Di situ Menteri Keuangan Hank Paulsen sambil berteriak mengatakan bahwa membeli aset-aset perusahaan itu sama saja dengan membeli sampah. Dan akhirnya diputuskan untuk menyuntikkan 125 Milyar USD ke delapan bank; hanya Bank of America yang menolak karena merasa masih kuat.

Dengan suntikan dana itu, mau tidak mau bank-bank itu harus berusaha keras menyalurkan lebih banyak kredit kepada masyarakat; dari penyaluran mana, masyarakat menjadi tetap percaya, bahwa likwiditas bank-bank itu “tidak terpengaruh” oleh krisis yang sedang berlangsung.

Sekalipun harga-harga saham masih terus berjatuhan, dan McCain dikalahkan Obama, tetapi ekonomi Amerika Serikat masih bisa diselamatkan. Mungkin sekali Menteri Keuangan Amerika itu belajar dari pengalaman dari Indonesia ketika menghadapi krisis moneter 1997/98; yang atas saran IMF, pemerintah justru membeli aset-aset sampah perbankan nasional itu.

Bagi IMF itu sebuah experimen yang berhasil memporakporandakan ekonomi Indonesia. Bagi Hank Paulsen, pengalaman IMF menghadapi bank-bank di Indonesia itu dijadikan pelajaran berharga untuk menyelamatkan ekonomi Amerika Serikat.

Skandal BLBI itu seakan-akan berakhir dan masuk “peti es” setelah Megawati menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8/ 2002 pada 30 Desember.

Inpres itu berujung pada pelepasan para konglomerat obligor BLBI itu dan pembebasan mereka dari tuntutan hukum pidana, asalkan telah membayar 30 persen dari hutang mereka, dan bersedia membayar sisanya; kalau itu terjadi, maka kepada para obligor diberikan Surat Tanda Lunas, SKL.

Tentu saja Inpres itu sebuah pelanggaran terhadap prinsip equality before the law atau ‘persamaan kedudukan di mata hukum’; tentu saja tindak pidana tidak bisa dihapuskan oleh kewajiban perdata, apalagi hanya 30 persen.

Presiden Megawati bersama Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri Dorodjatun Kuncoroyakti, Menteri Keuangan Boediono serta sebagian besar para menteri dan penasihatnya, seperti Kwik Kian Gie, telah diperangkap oleh kekuatan konglomerat kelas internasional sehingga perlu menerbitkan Inpres yang dikenal dengan Inpres Release and Discharge itu.

Menyusul Inpres itu diterbitkan pula pada 2004 Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3, terhadap sepuluh obligor kakap oleh Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.

Yang aneh bagi masyarakat luas adalah tidak jelasnya batas habis tempo (maturity date) surat-surat tanda hutang atau obligasi negara, seperti SUN itu: bisa 10 tahun, 20 tahun, atau lebih. Sedang untuk OR disebut-sebut akan berakhir pada 2021, yang berarti berjangka 20 tahun.

Akan tetapi sudah ada berita baru rencana untuk memperpanjangnya hingga 2033. Demikian pula tidak jelas besarnya bunga, bukan sukubunga, yang harus dibayarkan. Biasanya bunganya tetap, tidak berubah; tetapi untuk OR ini, bisa saja ada ketentuan lain. Karena itu, masalah OR, atau secara meneluruh masalah BLBI, ini rentan dengan berbagai manipulasi.

Pembayaran bunga obligasi yang bisa diartikan sebagai “subsidi oleh rakyat” kepada para bankir kaya dan konglomerat hitam di belakang bank-bank ini sudah berlangsung setiap tahun sejak, sebutlah, tahun 2000/01, dengan menggunakan dana APBN.

Sedang bagaimana pembayaran pokok hutang negara dari SUN dan OR pada saat habis tempo nanti, yang nilainya mencapai 640 trilyun Rupiah itu adalah persoalan besar lain yang akan dihadapi oleh perekonomian nasional.

Sekalipun Skandal BLBI secara diam-diam “sudah diselesaikan dengan cara salah” sampai dengan rezim Megawati, tetapi sejauh ini, rezim SBY pun tidak berbuat apa-apa untuk mengoreksi dan mencegah kesalahan itu berlanjut.

Tentulah dengan anggapan pembayaran bunga tetap sebesar 64 trilyun Rupiah tiap tahun (yang identik dengan 10 persen sukubunga), sampai dengan 2012, atau sekitar 12 tahun saja, berarti sudah dibayarkan 780 trilyun Rupiah berupa bunga; yang berarti pula, berikut pokoknya, sudah lebih dari 1.400 trilyun Rupiah uang rakyat dihambur-hamburkan bagi para konglomerat yang sudah kayaraya.

Apalagi kalau bunga yang dibayarkan saja mencapai 70 trilyun Rupiah tiap tahun (setara dengan sukubunga 12%) dan berlaku sampai lebih dari tahun 202o… atau 2030…!

Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu pernah diajukan oleh beberapa anggota masyarakat yang peduli, kepada Mahkamah Agung untuk diuji secara materiil. Perlu dicatat, bahwa pada waktu itu belum terbentuk Mahkamah Konstitusi, sehingga pengujian materiil harus diajukan kepada Mahkamah Agung; dan juga karena derajat Inpres adalah di bawah Undang-undang.

Menurut para penggugat yang dipimpin oleh ahli hukum Bambang Widjojanto, sekarang menjadi Wakil Ketua KPK, dengan bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, YLBHI, yang juga pernah dipimpinnya, Inpres itu harus dicabut.

Inpres tersebut tidak saja bertentangan dengan prinsip hukum, tapi juga bertentangan dengan beberapa pasal Konstitusi UUD-1945, dan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya, seperti Tap MPR, Undang-undang Anti Korupsi Nomor 13 Tahun 1999 dan beberapa pasal dalam KUHP.

Putusan Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulong menetapkan, bahwa Inpres Nomor 8/2002 tersebut sudah benar sebagai sebuah kebijakan yang kewenangannya berada di tangan presiden; dan bahwa sebagai kebijakan, Inpres tersebut dinilai sebagai bukan obyek hak uji materiil.

Yang aneh dari Putusan Mahkamah Agung Nomor o6G/HUM/ 2003 itu ditetapkan pada 30 Desember 2003, akan tetapi baru disampaikan kepada para penggugat pada 30 Mei 2007! Tentu, sekarang, pengujian materiil semacam itu bisa diajukan lagi kepada Mahkamah Konstitusi.

Bukan Inpresnya yang akan digugat, tetapi Undang-undang APBN-nya yang secara terang-terangan mengucurkan dana puluhan trilyun setiap tahun kepada mereka yang selayaknya tidak lagi mendapatkan kucuran dana. Bukankah bunga yang dikucurkan dulu melalui Surat Hutang OR dimaksudkan untuk membantu likwiditas perbankan?

Sekarang ini bantuan tersebut sudah tidak perlu lagi; bak-bank tersebut telah bisa beroperasi lagi dengan baik dan mendapat untung. Maka dengan alasan apa Rezim SBY mau memperpanjang masa berlakunya hingga 2033?

Nasionalisme ala Mega

Banyak kejadian lain dalam masa Megawati menjadi Presiden yang menunjukkan ketidakmampuannya memimpin bangsa dan Negara ini. Megawati berencana datang ke Timor-Timur untuk ikut merayakan dan mengakui kemerdekaan Timor-Timur pada 20 Mei 2002.

Aku menyampaikan protesku secara keras di depan para wartawan dengan mengatakan, bahwa seharusnya Negara Republik Indonesia belum bisa mengakui kemerdekaan Timor-Timur sebelum memenuhi beberapa syarat:

(1) Melakukan penyelidikan tentang pelanggaran HAM oleh para milisia Timor-Timur, khususnya dari kelompok Fretilin, terhadap penduduk sipil yang pro-Indonesia;

(2) Melakukan penyelidikan yang jelas juga terhadap keabsahan referendum di Timor-Timur pada Agustus 1998; bukti-bukti sementara menunjukkan bahwa referendum itu tidak jujur dan adil;

(3) Batas-batas darat dan laut Timor-Timur dengan Indonesia harus ditetapkan dengan jelas, termasuk status wilayah Oekusi di pantai Barat Timor yang waktu itu dikenal sebagai wilayah tak bertuan;

(4) Warga Negara Indonesia kelahiran Timor-Timur serta penduduk Timor-Timur yang secara politis pro-Indonesia tetap memunyai hak berupa ijin tinggal di wilayah Timor-Timur dan tidak terusir;

(5) Segala perjanjian dengan negara asing serta segala investasi asing pada sumberdaya alam Timor-Timur harus dengan melibatkan Republik Indonesia; dan

(6) Timor-Timur dilarang menjadi pangkalan militer pihak asing, atau yang semacam itu. Kenapa mesti begitu? Karena Pulau Timor berada di dalam enclave Indonesia.

Karena prinsip enclave itu pulalah Perdana Menteri Australia, Gough Whitlam, pada masa lalu mendukung Timor-Timur sebagai bagian dari Indonesia; selain itu, Timor-Timur tidak mungkin bisa “hidup” sendiri di dalam enclave tersebut.

Pada pertengahan tahun 2003 Megawati kembali menyatakan provinsi Aceh sebagai Daerah Operasi Militer, sebagaimana Orde Baru pernah menyatakan begitu sejak 1978.

Tidak pelak lagi, perang antara Gerakan Aceh Merdeka, GAM, dan TNI berlangsung lagi. Masalah Aceh mirip dengan Timor-Timur: TNI tidak mampu memadamkan pemberontakan tersebut dengan cepat. Gerakan Aceh Merdeka terus mendesakkan keinginannya untuk merdeka.

Setelah Soeharto mundur DOM dicabut dan Jenderal Wiranto sempat datang ke Aceh untuk meminta maaf kepada rakyat Aceh.

Tapi tentu saja permintaan maaf seperti itu tidak cukup; melainkan harus dilakukan pula penyelidikan tentang kemungkinan pelanggaran perang, atau war crimes, yang pelanggarnya harus diadili di pengadilan internasional di Den Haag, Negeri Belanda. Setelah kunjungan Wiranto itu dimulailah perundingan-perundingan.

Gus Dur pernah mengirim delegasi ke Aceh untuk memulai perundingan, tetapi berakhir dengan kegagalan. Akhirnya Gus Dur membawa persoalan Aceh ke Jenewa; terbetik berita bahwa akan dicapai Memorandum of Understanding antara RI dan Aceh pada 13 Mei 2000.

Orang bertanya-tanya terhadap apa yang dilakukan Gus Dur. Kenapa MOU? Kenapa tidak gencatan saja, lalu disusul dengan melanjutkan perundingan? Padahal kita semua tahu, bahwa Aceh cuma menuntut berlakunya syariah Islam; serta otonomi dengan pembagian kekayaan provinsi yang seimbang. Lalu kenapa Jenewa?

Apa RI tidak bisa menyelesaikan persoalan di dalam Negeri sendiri? Apa itu tidak sama dengan “menjual Aceh” dan “membuka intervensi dunia” terhadap kedaulatan RI?

Dalam kerangka Jenewa juga, pada pertengahan Mei 2003 Megawati membawa persoalan Aceh ke perundingan di Tokyo, melanjutkan upaya Gus Dur. Akan tetapi, ketika delegasi Aceh meminta waktu penundaan satu hari saja guna menyiapkan perundingan itu, Megawati tega menolak dengan membatalkan perundingan; Mega menyatakan perang lagi terhadap Aceh.

Megawati juga memulai perang terhadap Islam Indonesia atas desakan Amerika Serikat. Tragedi 11 September 2001 terjadi di New York; gedung Menara Kembar kantor World Trade Center runtuh ditabrak pesawat-pesawat terbang United Airlines yang, konon, dibajak oleh orang-orang Arab anti Amerika Serikat dan Yahudi.

Dalam kemarahannya, George W. Bush menuduh pelaku peruntuhan Menara Kembar yang menelan jiwa tidak kurang dari 8.000 jiwa pada hari Sabtu itu adalah para teroris Islam, dan khususnya Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden.

Lalu dimulailah perang “melawan terorisme” oleh Amerika Serikat bersama para sekutunya. Peristiwa 11 September itu digunakannya untuk melakukan invasi ke Afghanistan, karena mengira Osama bin Laden sedang berperang di negara itu membela kelompok Taliban.

Kesempatan itu juga digunakan Amerika Serikat dan Sekutunya untuk memengaruhi PBB guna menghukum Iraq karena dituduh menyimpan senjata kimia dan pemusnah masal.

Sampai hari ini tidak pernah terbukti, bahwa Al Qaeda di bawah pimpinan Osama bin Laden ada di belakang peristiwa 11 September 2001 itu; Perdana Menteri Mahathir Muhammad adalah orang pertama yang mendukung pikiran itu.

Bahkan sudah ada dugaan, bahwa Tragedi Nine-Eleven itu sengaja dibuat untuk mendukung alasan penyerbuan ke Afghanistan dan Iraq; konon tabrakan pesawat terbang ke Gedung Kembar World Trade Center itu tidak mungkin juga menghasilkan keruntuhan gedung yang seperti itu.

Tidak terbukti pula Sadam Husein menyimpan senjata kimia ataupun pemusnah masal. Tentulah alasan penyerbuan Amerika Serikat ke Iraq adalah minyak Iraq yang diduga memunyai cadangan 300 sampai 400 milyar barrel, atau sekitar 35 persen dari cadangan dunia.

Tapi rakyat Afghanistan dan Iraq menjadi terkoyak-koyak sebagai akibat pendudukan Amerika Serikat dan sekutunya.

Invasi dan pendudukan Amerika Serikat dan sekutunya tidak menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat ataupun demokrasi sebagaimana mereka selalu gembar-gemborkan sebagai alasan. Setiap hari selalu ada orang terbunuh oleh bom dan bom bunuh diri akibat rakyat tercerai-berai menjadi berbagai faksi oleh akibat invasi itu.

Pemerintahan pasca Sadam Husein ciptaan Amerika Serikat ternyata tidak mampu mencegah bom-bom di Iraq yang seharinya bisa membunuh 10, 20, 30 bahkan 100 orang rakyat Iraq; itu tidak pernah terjadi di jaman Sadam Husein, diktator yang berani menantang Amerika Serikat itu.

Orang-orang Islam di seluruh dunia wajib mencatat kekejian Amerika Serikat dan para sekutunya itu; dan menuntut kerugian seperti ketika Lybia dituntut membayar ganti rugi atas jatuhnya pesawat Pan-Am di atas Lockerbie.

Peristiwa Bom Bali yang memakan korban lebih dari 100 wisatawan, 88 di antaranya dari Australia, dipakai sebagai alasan untuk memaksa Megawati ikut menerbitkan Undang-undang Anti Terorisme.

Sejak itu, dimulailah penangkapan dan pemenjaraan terhadap para tokoh Islam, seperti Abubakar Ba’asyir, seorang ustadz pendiri Pondok Pesantren Ngruki di Surakarta. Amerika Serikat menuduh guru agama itu punya hubungan dengan Al Qaeda; sesuatu yang tidak pernah terbukti.

Tidak terkecuali, juga mereka yang dituduh sebagai teroris dan melakukan berbagai pemboman di banyak tempat di Indonesia; termasuk Amrozi, Imam Samodra dan Mukhlas, dan kawan-kawannya yang diduga merakit Bom Bali.

Dengan bantuan keahlian dan dana dinas keamanan Australia, Polri membentuk Detasemen Khusus-88, Densus-88, di bawah pimpinan Goris Merre, yang dikenal sebagai algojo umat Islam.

Angka 88 dalam Densus-88 itu diambil dari jumlah korban warganegara Australi dalam peristiwa Bom Bali tersebut.

Sejak itu Densus-88 terus-menerus secara aktif melakukan penangkapan-penangkapan dan tembak di tempat terhadap para aktivis dan pemuka Islam dengan tuduhan teroris. Entah apa yang ada di benak Polri dan Densus-88 sampai-sampai orang baik-baik yang terbunuh oleh peluru-peluru mereka, termasuk para penjahat biasa, pada akhirnya harus menjadi “teroris”, semata-mata karena mereka mengatakan begitu.

Mereka pula yang “menemukan” dan sekaligus “meletakkan” bukti-bukti berupa bom dan lain-lain untuk membenarkan tuduhan mereka. Sidney Jones sendiri yang pada awalnya menuduh pemuka-pemuka Islam itu sebagai ancaman, sempat mengatakan bahwa apa yang dilakulan Densus-88 sudah melanggar HAM.

Karena itu perlu disimak kemungkinan adanya jaringan internasional, di mana Densus-88 ciptaan Australia ini memunyai misi yang sama dengan berbagai aksi pembunuhan di Iraq, Afghanistan dan sekarang Pakistan, serta tempat-tempat lain di dunia.

Polisi juga menangkap Habib Riziek, tokoh dan Ketua Front Pembela Islam, yang dituduh main hakim sendiri dengan  kekerasan, antara lain, terhadap para pemakai minuman keras.

Pada kenyataannya, Polri memang secara sengaja membiarkan  berkembangnya pasar minuman keras dan obat terlarang, karena banyak anggotanya yang terlibat. Megawati telah mulai menanam benih permusuhan dengan umat Islam Indonesia; karena banyak pendompleng PDIP yang memang anti Islam, yang berfaham komunis dan yang anti Pribumi.

Sekalipun begitu, Mega sempat menolak Bush untuk menangkap lagi Ketua Pesantren Ngruki itu; kalau tidak, maka Abu Bakar Baasyir pasti sudah diterbangkan ke Guantanamo.

Mega sempat menolak Bush untuk menangkap lagi Ketua Pesantren Ngruki itu; kalau tidak, maka Abu Bakar Baasyir pasti sudah diterbangkan ke Guantanamo.

Menjelang akhir pemerintahannya, Megawati masih terlibat lagi dengan Skandal Sukhoi: pembelian beberapa pesawat jet tempur Sukhoi buatan Rusia, yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Pembelian empat pesawat tempur Sukhoi itu, dua dari jenis SU-27SK dan dua dari SU-30MK, ditambah dengan dua buah helicopter dari jenis MI-35P bernilai 192.9 juta USD atau 1.7 triliun Rupiah, telah sepakat ditandatangani di Moskow pada 24 April 2003.

Dari jumlah itu Bank Bukopin membayarkan dana talangan in advance sebesar 26 juta USD, lalu 77.57 juta USD dibebankan pada Dana Cadangan Umum APBN 2003. Selebihnya akan dibayarkan lewat imbal-beli dengan Bulog, serta dengan dana APBN 2004.

Pembelian pesawat Sukhoi dengan cara barter atau imbal-beli khusus itu sudah direncanakan di jaman Habibie, di mana Indonesia membayar harga pesawat itu dengan produk-produk dalam negeri, antara lain, produk-produk hasil unggulan pertanian, seperti karet, kopi, kelapa atau minyak sawit.

Juga produk-produk manufaktur lain, seperti, odol, sabun, deterjen, semen dan pupuk; bahkan Habibie menjanjikan produk-produk usaha otomotif dan pesawat terbangnya hasil IPTN. Sementara Rusia bersedia memberikan lisensi pembuatan spare parts Sukhoi kepada IPTN.

Proyek itu gagal, akibat dari krisis moneter dan Soeharto yang keburu jatuh. Tetapi dengan kebodohannya, Presiden Megawati bermaksud melanjutkan proyek Habibie itu.

Menurut DPR, ada empat pelanggaran hukum yang dilakukan Megawati:

(1) Bahwa kontrak pembelian tidak ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil, melainkan oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Kepala Badan Urusan Logistik, Bulog, Widjonarko Puspoyo; yang berarti pula melanggar UU Tentang Pertahanan Negara;

(2) Bahwa kontrak yang ditandatangan juga tidak melibatkan Menteri Keuangan Boediono, sekalipun pelunasan pembelian menggunakan Dana Cadangan APBN; yang berarti melanggar UU Keuangan Negara dan UU Tentang APBN;

(3) Bahwa kredit hasil talangan dari Bank Bukopin tidak didukung oleh kecukupan modal Bukopin; yang berati pula melanggar UU Perbankan.

Sebagai Master Minds Skandal Sukhoi ini tuduhan jatuh kepada Presiden Megawati dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi, mantan Direktur Keuangan PT. Astra International.

Tentu saja proyek Sukhoi ini tidak pula lepas dari kemungkinan KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme, dari orang-orang yang berada di sekeliling Megawati. Orang menggambarkan Rini sebagai baby sitter keluarga Mega, yang sengaja disusupkan oleh kelompok Astra dan keluarga William Suryadjaja.

Belum lagi orang-orang yang sangat dekat dengan Mega, termasuk suami Mega sendiri, Taufik Kiemas; Taufik memang dikenal sebagai manusia doyan duit yang selalu ada di belakang segala tindakan Megawati.

Dan tentu saja para calo pesawat dan persenjataan… Tetapi Mega keburu jatuh, dan seperti biasa, skandal ini dianggap selesai dan hilang begitu saja!

Napak Tilas Yang Menggusur

Kira-kira Skandal Sukhoi itu menjadi salahsatu penyebab  “vonis” Amerika Serikat untuk Megawati. Sedang Yudhoyono yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan SBY memang sudah lama dibidik para penentu kebijakan di Amerika Serikat dan CIA untuk menjadi boneka asing, menggantikan Mega.

Perjalanan “napak tilas” Bapaknya, yaitu Presiden Soekarno, yang dilakukan Megawati memperingati Poros Jakarta-Peking-Moscow yang dibangun Soekarno sebelumnya, juga menjadi alasan bagi penyingkiran Megawati Soekarnoputri.

Dalam “napak tilas”-nya itu Mega didampingi seorang konglomerat hitam Syamsul Nursalim, mantan Boss Bank Dagang Nasional Indonesia, pelaku tindak pidana BLBI yang buron ke Singapur. Di situ Mega menambah daftar kunjungannya dengan mampir ke Pyong Yang, Korea Utara, yang masih komunis dan menjadi ancaman bagi Korea Selatan dan Amerika Serikat sendiri.

Tentu saja kebodohan Megawati ini dianggap oleh Presiden  George W. Bush sebagai sebuah provokasi, yang memaksanya untuk menjatuhkannya.

Pikiran Bush ini terbukti, ketika Obama pun diancam Kim Yong Un dengan peluru kendali berkepala nuklir yang tertuju ke daratan Amerika Serikat.

Akan tetapi, peringatan 60 tahun Perang Kemenangan Korea 1953 oleh Yong Un pada 2013 kemarin benar-benar menunjukkan kemampuan Korea Utara membangun nasionalisme rakyatnya sekaligus kekuatan 10 ribu angkatan bersenjatanya, yang membikin Barack Obama gentar; lalu membatalkan latihan perang-perangannya bersama Korea Selatan.

Dunia berharap menyaksikan Korea bersatu kembali, suatu ketika nanti, seperti Vietnam dan juga Jerman.

Sidney Jones, yang dikenal sebagai agen CIA, ketika bertemu denganku di YLBHI selepas aku keluar dari penjara pada Mei 1998, sudah menyebut nama SBY sebagai jagoan-nya.

Sedang Sidney sendiri ditolak masuk Indonesia oleh Hendropriono, Ketua BIN yang diangkat Presiden Megawati, dan pendukung setia Megawati sejak Kongres PDI di Semarang 1996; Hendro tidak suka, karena sudah membau rencana menjagokan SBY, yuniornya di Angkatan Darat.

Tetapi upaya AM. Hendropriono mendongkrak suara Megawati dalam Pemilu 2004 itu ternyata tetap kandas.

Begitu besarnya kepentingan rakyat dan Negara Indonesia yang dikorbankan demi asing oleh Megawati dalam tiga tahun lebih pemerintahannya dianggap belum cukup memadai.

Amerika Serikat sudah lebih dahulu memilih Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden yang bakal pro-Amerika Serikat pasca Soeharto. Sebaliknya dari pihak SBY sendiri, demi mendapat dukungan dari Amerika Serikat, sudah lebih dulu berikrar untuk setia dan sujud secara total kepada Amerika Serikat. Sedang BJ. Habibie, Gus Dur dan Megawati hanyalah presiden transisi.

Di samping berbagai tuduhan manipulasi suara dan korupsi, pasangan SBY-Kalla ini dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU, dalam Pemilihan Presiden 2004; yaitu sebuah pemilihan presiden langsung yang pertama kali, berdasarkan Amandemen UUD-2002.

Begitulah pula dengan Mesir. Setelah Mubarak dijatuhkan karena dianggap tidak lagi bermanfaat bagi Amerika Serikat dan negara Barat pada umumnya, sementara rakyat Mesir mulai gelisah dengan berbagai persoalan di dalam negeri, maka saatnyalah Mubarak harus diganti.

Padahal investasi Amerika Serikat di dalam peralatan militer sudah sangat besar; dan sangat mengkhawatirkan kalau jatuh ke tangan yang salah, dan karena itu harus diselamatkan. Akhirnya mau-tidak-mau revolusi Mesir untuk menggulingkan Mubarak pun harus terjadi; itu dimulai pada akhir Januari 2011.

Revolusi 18 hari rakyat Mesir pun berhasil menggulingkan Hosni Mubarak pada 12 Februari 2011, sesudah 30 tahun berada dalam kekuasaan. Dewan Transisi Militerlah di bawah pimpinan Jenderal Omar Suleiman adalah yang menggantikan kepemimpinan Presiden Hosni Mubarak, sebelum pemilihan presiden bisa dilaksanakan.

Akhirnya melalui amandemen, Konstitusi baru terbentuk dalam sebulan, di mana, antara lain, periode seorang presiden adalah maksimun dua kali empat tahun. Sesudah pemilihan anggota parlemen dan pemilihan presiden, terpilihlah Mohammad Morsi.

Mohammad Morsi ini pun bukan pilihan Amerika Serikat, karena kemenangannya sebesar 52 persen terutama karena didukung oleh Ikhwanul Muslimin yang tentu tidak disukai Amerika Serikat. Sehingga, sekali lagi, Morsi haruslah tetap menjadi presiden transisi.  

Tinggallah Amerika Serikat dengan jaringan CIA-nya menunggu saat yang tepat untuk mengganti Morsi… Rakyat Indonesia mudah-mudahan semakin tahu bagaimana cara kerja Amerika Serikat dan para intelijennya menjatuhkan kekuasaan yang tidak sesuai dengan maunya! Mereka pun menggunakan pengkhianat-pengkhianat di dalam negeri yang bisa dibelinya.

Ikhwanul Muslimin sendiri dilarang sejak 1954, sesudah Gamal Abdul Nasser menjatuhkan Raja Farouk melalui sebuah kudeta militer pada 1952; baru 57 tahun kemudian, sesudah 18 hari Revolusi 2011 mencapai kemenangannya, kelompok Ikhwanul Muslimin diperkenankan kembali berkiprah di dalam politik Mesir.

Karena ada larangan menggunakan nama yang merujuk pada sesuatu agama, kelompok Ikhwanul Muslimin kemudian mendirikan Partai Kebenaran dan Keadilan sebagai kendaraan politiknya.

Hampir tepat setahun sesudah naik kursi kepresidenan, selama beberapa hari ribuan rakyat Mesir mendadak menyatakan anti Morsi; mereka berkumpul lagi di Tahrir Square dan menuduh Morsi telah berkhianat terhadap Revolusi Mesir.

Penentangan terhadap Morsi dipicu, antara lain, oleh inflasi yang tinggi, serta kelangkaan BBM dan listrik yang berlangsung selama beberapa minggu. Tetapi tidak hanya itu, penentang Morsi juga mengatakan, bahwa Morsi adalah boneka Ikhwanul Muslimin; yang tidak memperhatikan kelompok-kelompok rakyat yang lain, termasuk yang non-Muslim.

Sekalipun ada ratusan ribu pendukung Ikhwanul Muslimin yang juga berkumpul di lapangan depan Universitas Kairo di Nasr City dan Giza untuk mempertahankan Morsi, pihak militer seakan-akan tidak peduli.

Tepat menjelang hari ulang tahun Kemerdekaan Amerika Serikat 4 Juli, Morsi ditangkap dan harus meninggalkan jabatannya itu oleh Kudeta Militer tak berdarah yang dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata, Jenderal Abdel Fattah Al Sissi, Panglima Angkatan Bersenjata yang diangkat sendiri oleh Morsi untuk menggantikan Omar Suleiman.

Memang pihak militer pernah penasaran terhadap Morsi ketika Ketua Dewan Militer Mesir, Jenderal  Omar Suleiman, setelah diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan Panglima Angkatan Bersenjata dalam Kabinet Morsi, ternyata digusur oleh sang Presiden. Dendam itu rupanya menjadi dalih Jenderal Abdel Fattah Al Sissi, untuk bergerak lebih dulu menggusur Morsi.

Pihak oposisi sendiri melakukan protes kepada Presiden Morsi pada awalnya, karena kelangkaan BBM dan pemadaman listrik. Akan tetapi tentulah kelangkaan BBM dan pemadaman listrik itu memang disengaja oleh pihak militer Mesir untuk memicu perlawanan pihak oposisi.

Setelah lewat masa ultimatum 48 jam untuk mundur, Presiden Morsi beserta beberapa pimpinan Ikhwanul Muslimin dan 300 anggotanya ditangkap oleh penguasa militer dengan alasan demi menghindari bentrokan berdarah di antara para oposan dan pendukung Morsi.

Sekarang, sesudah enam bulan dalam situasi bentrokan antara kubu rakyat dan kubu militer, dengan ratusan yang tewas, mendadak Jenderal Al Sisi menyatakan mimpinya menjadi Presiden Mesir. Tentu masih tergantung pada rakyat Mesir atau Amerika Serikat.

Bagi kelompok Lippo dan CSIS, serta para pendukungnya yang didominasi Overseas Chinese, mereka tidak bisa berbuat apa-apa pula terhadap pilihan Amerika Serikat pada SBY.

Sebab Amerika Serikat dan mereka adalah sama-sama menginginkan negara kapitalis dan liberalis sebagai dasar bagi demokrasi mereka. Sebab, bahwa hanya dengan cara itu, maka Indonesia akan lebih maju…

Cita-cita kemerdekaan dan nasionalisme adalah masa lalu yang sudah kuno… Itu kata mereka!   ■

*Sri Bintang P, Aktivis Senior RAKYAT BERGERAK (lanjutan tulisan GANTI REZIM GANTI SISTIM, Pergulatan Menguasai Nusantara)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X