Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Juni 2010 13:03 wib
12.289 views
Ariel dan Luna Berpelukan; Haram, Jangan Ditiru!
Oleh: Badrul Tamam
Berita Nazriel Irham atau lebih populer dengan nama Ariel "Peterpan" sepertinya menjadi incaran media. Setiap kejadian yang berkaitan dengan tersangka atas kasus video porno dengan kekasihnya, Luna Maya dan presenter Cut Tari selalu menjadi sorotan kamera. Akibatnya hal-hal yang mereka lakukan sampai yang diharamkan agama begitu mudah dilihat dan diketahui publik. Dikhawatirkan perilaku-perilaku dosa mereka yang diharamkan Islam dianggap biasa dan ditiru, karena terlalu sering diekspos dan diberitakan. Terlebih mereka memiliki fans-fans dari kalangan muda yang tidak sedikit.
Pada Senin kemarin, Ariel mendapat kunjungan istimewa dari kekasihnya sekaligus pasangan mesumnya di video porno "yang dibintanginya", Luna Maya. Lama tak bertemu, kabarnya sepasang kekasih yang terlibat kasus video mesum tersebut melepas kangen di penjara dengan bermesraan sambil berpelukan (kaya' Teletubbies).
"Iya pelukan, tampaknya mereka kangen-kangenan," kata produser Peterpan, Capung, Senin 28 Juni 2010.
Padahal keduanya bukan pasangan suami-istri. Dalam pandangan Islam (agama yang juga dipeluk oleh keduanya), perilaku tersebut diharamkan dan masuk dalam kategori mendekati zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)
Haramnya zina dan sarana-sarananya
Islam dengan ajarannya yang suci dan sesuai fitrah datang mengharamkan zina sekaligus hal-hal yang mengarah ke sana. Sebagaimana larangan Islam mengumbar pandangan mata kepada lawan jenis yang bukan mahramnya. Islam juga mengharamkan ikhtilath dan khalwat. Begitun juga bersalaman dengan perempuan yang bukan mahram dan belum terikat dengan pernikahan sudah diharamkan.
Kalau kita bandingkan, bersalaman jelas jauh lebih ringan daripada berpelukan. Namun, jauh-jauh Islam sudah mengharamkannya guna menghindari fitnah yang lebih besar yaitu zina. Karena dalam pandangan Islam, sarana memiliki hukum seperti tujuan. Lalu bagaimana dengan berpelukan? jelas lebih nampak keharamannya.
Kalau kita bandingkan, bersalaman jelas jauh lebih ringan daripada berpelukan. Namun, jauh-jauh Islam sudah mengharamkannya guna menghindari fitnah yang lebih besar yaitu zina.
Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil-dalil yang mengharamkan bersalaman dan bersentuhannya kulit laki-laki dengan wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya:
Pertama, dalam Shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.”
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/457) mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya…”
Sedangkan pada (16/316), An-Nawawi menjelaskan: “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”.
. . . bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan . . (Imam al-Nawawi)
Ibn Hibban memasukkan hadis ini dalam kitab Shahih-nya. Beliau meletakkan hadis ini di bawah judul: “Bab Penggunaan istilah zina untuk tangan yang menyentuh sesuatu yang tidak halal.” (Shahih Ibn Hibban, 10/269).
Dalam kesempatan yang lain, Ibnu Hibban memberikan judul: “Bab, digunakan istilah zina untuk anggota badan yang melakukan suatu perbuatan yang merupakan cabang dari perzinaan.” (Shahih Ibn Hibban, 10/367).
Penamaan judul Bab dalam kitab shahihnya yang dilakukan Ibn hibban di sini menunjukkan bahwa beliau memahami bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan anggota tubuh yang mengantarkan zina adalah bentuk perbuatan zina, di antaranya memandang lawan jenis dan bersalaman dengannya. Karena penamaan judul bab para penulis hadits adalah pernyataan pendapatnya.
Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar radhyiallahu ‘anhu:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
"Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar, (Nashihati lin-Nisa' hal.123).
Berkata Asy-Syinqithy dalam Adwa` Al-Bayan (6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.
Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitami (Az-Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.
Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. . . (al-hadits)
Ketiga, hadits Amimah bintu Raqiqah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
"Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik 1775, Ahmad 6/357, Ibnu Majah 2874, An-Nasa'i 7/149, dan lainnya. Hadits ini dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari 12/204, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 529 dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain).
Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid (12/243): "Dalam sabda beliau 'aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita' ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”
Keempat, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam riwayat Shahihain, beliau berkata:
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
"Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan".
Berkata Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/16): “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”.
Berkata Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (4/60): “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”
Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangannya. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi.
Penutup
Memang musuh-musuh Islam senantiasa berupaya mendangkalkan pemahaman Islam dari diri pemeluknya, dalam hal ini diperankan oleh Barat. Umat Islam terus dipaksa untuk jauh dari nilai-nilai Islamnya, sehingga sering kita saksikan umat Islam tidak lagi memiliki pandangan Islam yang benar dalam menilai sesuatu. Bahkan, sudah pada tingkat phobi untuk menggunakan cara pandang Islam dalam menilai segala hal.
bahwa apa yang dilakukan Ariel dan Luna dengan ber"teletubies" di penjara adalah sesuatu yang haram dan bertentangan dengan nilai Islam, karena tidak layak ditiru dan dicontoh.
Peradaban Barat yang berazaskan pada nilai-nilai sekular-liberal, memang sudah lama dipaksanakan untuk dianut oleh seluruh umat manusia, di antaranya umat Islam. Modusnya dengan menghalalkan segala cara. Peradaban ini sangat membahayakan pemikiran dan keimanan umat Islam. Sehingga umat Islam mengalami kemurtadan pemikiran dalam memandang dan menilai fenomena yang ada. Salah satunya dalam menilai tontonan Ariel dan Luna Maya ini. Media pemberitaan seolah mengesankan hal itu tidak haram dan tidak bertentangan dengan nilai Islam, agama yang dianut mayoritas penduduk negeri ini. Karenanya upaya kami ini semoga bisa membukakan mata umat, bahwa apa yang dilakukan Ariel dan Luna dengan ber"teletubies" di penjara adalah sesuatu yang haram dan bertentangan dengan nilai Islam, karenanya tidak layak ditiru dan dicontoh. Wallahu a'lam. [voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!