Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
14.793 views

Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid?

Soal:

Assalam ‘Alaikum.. apakah zakat boleh digunakan untuk oembangunan sarana ibadah (seperti masjid)? Sebagian kalangan menggolongkan panitia pembangunan masjid dengan Fi sabilillaah, bagaimana penjelasannya?

Pak Arifin –Wisma Asri

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah.... Semoga Antum dan keluarga senantiasa mendapat lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala

Syariat telah menentukan pihak-pihak penerima zakat yang berjumlah delapan di Al-Qur'an, Al-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.

Tidak boleh menyalurkan zakat kepada selain 8 ashnaf ini. Karena ayat diawali dengan Innamaa berfungsi sebagai Adat al-Hasry (kata pembatas). Adapun makna fi sabilillah adalah khusus pada jihad -baik untuk kebutuhan mujahidin dan membeli sarana jihad-, menurut mayoritas ulama. Maka menyalurkan uang zakat untuk membangun masjid tidak boleh. Bahkan perkataan ini seperti ijma’ ulama.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata di al-Syarh al-Mumti’, bahwa makna jihad fi sabililllah tidak bisa dibawa kepada makna setiap amal untuk mencari ridha Allah, masuk di dalamnya membangun masjid, memperbaiki jalan, bangun sekolahan, mencetak buku, dan amal-amal yang mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla lainnya; karena tidak ada batas jelas. Beliau berkata,

ولكن هذا القول ضعيف لأننا لو فسرنا الآية بهذا المعنى لم يكن للحصر فائدة إطلاقاً والحصر هو (إنما الصدقات للفقراء..) الآية وهذا وجه لفظي

“Tetapi pendapat ini lemah, karena kalau kita tafsirkan ayat ini dengan makna ini, huruf Hashr (pembatasan) tidak ada gunanya sama sekali. Sarana pembatasnya itu adala Innamaa al-Shadaqaatu lilfuqara’).. ini ditinjau dari sisi lafadz”

Alasan kedua yang beliau sebutkan, dari sisi maknanya, kalau kita terapkan ayat ini pada setiap proyek yang mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla maka orang yang telah ditentukan harus mendapat zakat akan terhalang. Karena kalau orang-orang tahu bahwa zakat boleh untuk membangun masjid pasti mereka bersegera menyalurkan zakatnya untuknya karena manfaatnya terus berlaku sampai hari kiamat. Pendapat yang benar: itu khusus untuk jihad fi sabilillah.

Disebutkan dalam Hasyiyah al-Raudh: Al-wazir dan selainnya berkata, “para imam sepakat tidak boleh dan tidak cukup mengeluarkan zakat untuk membangun masjid, jembatan, dan selainnya..”

Disebutkan di Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah: Para fuqaha; berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat untuk proyek kebaikan selain yang telah disebutkan penjelasannya. Tidak boleh untuk membuat jalan, membangun masjid, jembatan.....” [Baca: 10 Amalan Berbonus Rumah di Surga]

Syaikh ibnu Bazz saat ditanya tentang penyaluran zakat untuk membangun dan memakmurkan masjid, menjawab yang serupa. Tidak boleh memakmurkan masjid-masjid dari uang zakat, menurut jumhur ulama. Bahkan itu semacam ijma’ dari ahli ilmu. Hanya ulama muta’akhirin (generasi belakang) yang membolehkan, tanpa memiliki dalil. Pendapat yang benar, zakat disaluran pada 8 pihak; pembangunan masjid, madrasah, dan selainnya tidak masuk di dalamnya. Tetapi zakat disalurkan kepada 8 pihak yang disebutkan ddi firman Allah

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS. Al-Taubah: 60)

Jumhur ulama berpendapat: makna firman Allah Fi Sabilillaah adalah jihad. Sebagian ulama muta’akhirin berkata: fi sabilillah mencakup jihad, masjid-masjid, sekolahan-sekolahan, dan proyek-proyek kebaikan lainnya seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan, dan semisalnya. Tetapi pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan yang paling benar, bahwa Fi Sabilillaahi khusus dan dakwah fi sabilillah, karena dakwah termasuk bagian jihad. Adapun masjid, sekolahan, jembatan, dan semisalnya dibangun dari baitul mal dan dari bantuan kaum muslimin, karena itu proyek kemaslahatan umum.” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X