Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Soal:
Jika baju seseorang terkena najis dan dia tidak mendapati air untuk menyucikannya, seperti di saat safar atau di tengah padang pasir, lalu tiba waktu shalat. Dalam kondisi dharurat (terpaksa) seperti ini, bolehkah dia melaksanakan shalat dengan baju yang terkena najis tersebut?
Jawab:
Jika orang yang shalat tadi tidak mendapati baju selainnya dan tidak pula mendapatkan air untuk menyucikan bajunya, maka ia shalat dengan baju bernajis tadi karena darurat (terpaksa); karena keadaan dharurat menjadikan boleh sesuatu yang dilarang. Wallahu A’lam. [Badrul Tamam/ Muhammad bin Ismail Al-'Umrani/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com