Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
21.113 views

Berhutang ke Bank untuk Berkurban pada Lembaga Penyelenggara Kurban?

Soal:

Bolehkah berkurban dengan pembayaran cicilan melalui bank yang bekerjasama dengan lembaga penyalur hewan kurban. Kemudian bagaimana juga hukumnya bila ada yang tidak bisa membayar tepat waktu lalu dikenakan denda, karena bank tersebut bukan bank syariah?

Jawab:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.

Talangan kurban oleh bank termasuk bagian dari berhutang. Bank meminjamkan sejumlah uang seharga hewan kurban kepada Anda. Kemudian bank meneruskan uang pinjaman itu ke lembaga tersebut. Berarti penanya berhutang kepada bank untuk kurban dengan pembayaran yang diangsur.

Pada dasarnya berhutang untuk membeli hewan kurban tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan. Sedangkan kedudukan hutang jauh lebih penting. [Baca: Tidak Dianjurkan Berhutang untuk Kurban, Kecuali...]

Apalagi kalau berhutangnya kepada bank konvensional yang menerapkan praktek riba, maka jauh lebih tidak dianjurkan. Dan menjaga dirinya dari yang haram saat tidak bisa mengerjakan perintah karena belum punya istitha'ah (kemampuan) termasuk shadaqah sebagaimana hadits Muttafaq 'alaih dari Abu Dzar,

Menghindari riba di zaman sekarang memang sangat berat. Siapa yang sungguh-sungguh meninggalkannya karena Allah dan mencukupkan dengan yang jelas halalnya, Allah akan memberi ganti yang lebih baik, sebagaimana hadits:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ

"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena tkawa kepada Allah 'Azza wa Jalla , kecuali Allah akan memberikan ganti kepadamu yang lebih baik darinya." (HR. Ahmad. Syaikh al-Albani mengatakan, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)

Adapun denda, jika dijadikan sebagai keuntungan pemberi hutang maka itu riba. Jika itu sebagai hukuman dan uangnya tidak dijadikan sebagai keuntungan –misal disampaikan ke lembaga social- maka tidak termasuk riba. Wallahu A’lam.[Badrul Tamam/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X