Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Pertanyaan: Bayi dalam kandungan apakah kena kewajiban zakat fitrah?
Qomar – Jawa Tengah
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menjelaskan siapa-siapa yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah dalam haditsnya yang dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)
Hadits di atas menerangkan bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, dewasa ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya. Sementara budak ditanggung oleh tuannya.
Tidak disebutkan di dalamnya janin di kandungan ibunya. Sehingga jumhur ulama berpendapat, zakat fitrah tidak wajib atas janin. Karena janin tidak disebut anak kecil, baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir rahimahullah menukilkan ijma' tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin.
Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat, jika janin sudah berusia 120 hari (4 bulan) sebelum terbit fajar pada malam Iedul fitri maka ia wajib ditunaikan zakat fitrahnya, karena telah ditiupkan ruh pada dirinya. Hujjah beliau, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil dan orang dewasa; sementara janin termasuk kategori nama “shaghir” (anak kecil), maka setiap hukum yang berlaku atas shaghir (anak kecil) berlaku pula padanya.
Ibnu Hazm juga beralasan dengan atsar dari Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'Anhu, bahwa beliau menunaikan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewwasa, dan kandungan (janin). (HR. Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Qilabah, ia berkata:
كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَنِ الْحَمْلِ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ
”Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, malah yang masih dalam kandungan (janin).” (HR. Abdurrazaq)
Dan menurut beliau, tidak diketahui ada seorang sahabat yang menetang/menyelisihi keputusan beliau ini.
Dan pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama, zakat fitrah tidak wajib atas janin. Sedangkan apa yang disebutkan oleh Ibnu Hazm tidak menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah atas kandungan. Maka perkataan Ustman dan ulama selainnya dalam masalah ini tidak lebih menunjukkan anjuran saja. Maka siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati maka itu baik untuknya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com