Kamis, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Oktober 2013 05:20 wib
21.996 views
Patungan Sapi, Bisakah Meniatkannya Untuk Dirinya dan Keluarganya?
Soal: Jika seseorang berkurban dengan seekor domba atau kambing dibolehkan untuk dirinya dan keluarganya. Saat ia ikut patungan sapi bersama yang lain, bisakah itu juga diniatkan untuk dirinya dan keluarganya?
Abdullah Ahmad
Jawab:
Oleh: Badrul Tamam
Saudaraku yang dirahmati Allah, benar bahwa dalam berkurban, seseorang menyembelih seekor domba atau kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya.
Diriwayatkan dari Abu Ayub an-Anshari, ia berkata: “Seseorang pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban seekor domba untuk dirinya dan keluarganya; lalu mereka makan sendiri dan membagikannya.” (HR. al-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dan dibolehkan pula berserikat (patungan) seekor sapi untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْجَزُورِ عَشَرَةً
“Kami pernah bersafar bersama nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian Hari Raya Idul Adha tiba. Kami menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." (HR. Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim dan beliau menyatakan hadits ini shahih sesuai syarat Al-Bukhari namun kedua Imam tidak mengeluarkannya. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Misykah al-Mashabih)
Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwatha', Ahmad, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami menyembelih kurban di Hudaibiyah bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, seekor unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” Imam al-Tirmidzi memberi kesaksian bahwa inilah yang dipraktekkah oleh para ulama dari kalangan sahabat dan selain mereka.
Jika seseorang bisa meniatkan kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan keluarganya, bisakah seseorang yang ikut patungan sapi kurban meniatkannya pula untuk dirinya dan keluarganya?
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya.
Pendapat Pertama: dibolehkan seseorang yang ikut patungan seekor sapi untuk tujuh orang meniatkan bagiannya untuk dirinya dan keluarganya. Alasannya, seseorang dan keluarganya terhitung satu bagian. Maka tidak mengapa ia yang ikut patungan sapi meniatkan kurbannya untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memandang bahwa setiap bagian menduduki kurban seekor domba atau kambing.
Lajnah Daimah berfatwa dalam menjawab persoalan seputar ini, “Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790)
Pendapat Kedua: tidak dibolehkan, karena ini bukan darah yang sempurna miliknya, tapi bagian dari darah kurban yang juga dimiliki yang lain. Jika demikian maka yang berserikat (patungan) sapi tidak hanya tujuh orang. Ditambah lagi tidak ada dalil khusus yang mencukupkan seseorang yang ikut patungan dalam seekor sapi untuk dirinya dan keluarganya. Sementara kurban adalah persoalan ibadah yang bersifat tauqifiyah.
Pilihan terbaik, jika seseorang masih bujangan –tidak punya istri dan anak- dan hartanya tidak berlebih lalu ingin berkurban untuk dirinya sendiri maka ia bisa berserikat (patungan) dengan selainnya. Namun jika ia memiliki istri dan atau ditambah anak-anak, maka lebih utamanya ia berkurban sendirian dengan domba atau kambing dan meniatkannya untuk dirinya dan anggota keluarganya. Inilah yang lebih utama dan pilihan supaya keluar dari khilaf. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!