MEAUX (ANP) – Korban pertama pelarangan niqab di Prancis akan naik banding sampai ke Mahkamah HAM Eropa setelah divonis denda oleh pengadilan Prancis.
Untuk pertama kali hari Kamis (22/09) pengadilan di Prancis menjatuhkan hukuman denda berdasarkan larangan pemakaian burka yang diberlakukan sejak tanggal 11 April 2011.
Hind Ahmas (32 tahun) harus membayar denda € 120,- karena memakai niqab yang menutup seluruh mukanya.
Ahmas mengatakan kalau perlu ia akan naik banding sampai ke Mahkamah HAM Eropa. Menurut pengacaranya, UU baru Prancis itu menghukum kaum perempuan seumur hidup karena mereka tidak boleh lagi menggunakan niqab di luar rumah. [taz/rnw]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com