Senin, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Juli 2021 12:48 wib
15.804 views
Semoga Rektor UI Menjadi “Kyai Haji Ari Kuncoro”
Oleh:
Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
HARI-HARI ini Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro sedang menjadi sorotan tajam. Awalnya, muncul kasus rangkap jabatan Rektor UI – sebagai Rektor dan sebagai Komisaris BUMN. Belakangan, kasusnya semakin menghebohkan, karena bukannya rangkap jabatan itu yang diselesaikan. Tapi, justru Statuta-UI yang diubah. Rangkap jabatan Rektor UI pun tetap berjalan.
Rangkap jabatan Rektor UI dikatakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Setelah menuai banyak kritikan, PP No 68/2013 itu diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021. Dengan PP baru ini, Rektor UI diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Masalahnya tidak berhenti sampai di situ. Kebijakan perubahan PP tentang Statuta UI itu dipandang tidak etis oleh banyak pihak. Hari ini puluhan ribu netizen menyuarakan kritik terhadap perubahan Statuta-UI tersebut. Kita tunggu muara dari kasus ini, dalam perspektif hukum.
Hanya saja, sebagai institusi Pendidikan Tinggi, kasus rangkap jabatan Rektor UI juga patut kita telaah dalam perspektif pendidikan. Kita bisa merujuk pada UUD 1945 pasal 31 (3) tentang Tujuan Pendidikan Nasional dan juga UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Dalam UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga disebutkan, bahwa Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa, dan seterusnya.
Dari ketentuan UUD 1945 dan UU Pendidikan Tinggi, tampak jelas ada masalah mendasar dan serius dalam dunia Pendidikan Tinggi kita. Begitu beratnya tugas Rektor dan seluruh jajaran pimpinan suatu Perguruan Tinggi.
Bahwa tugas utama “Perguruan Tinggi” adalah menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi, bukan sekedar pengajaran atau kursus ketrampilan tingkat tinggi. Mungkin, bekerja 24 jam sehari pun, belum tentu rektor dan semua jajaran pimpinan UI dapat melaksanakan fungsi pendidikan ideal, sesuai tuntutan UUD 1945.
Mendidik seorang mahasiswa menjadi orang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya, bukanlah perkara mudah. Karena itu, ini bukan kerja sambilan. Ini tugas berat dan sangat mulia. Tanggung jawab sebagai pemimpin kampus besar dengan mahasiswa puluhan ribu amat sangat berat, dunia dan akhirat.
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Dr Satrio Soemantri Brodjonegoro, dalam satu artikelnya berjudul “Krisis dalam Pendidikan Tinggi di Indonesia” mengungkapkan:
“Sampai detik ini, pemahaman publik tentang fungsi perguruan tinggi ternyata belum utuh dan masih salah kaprah. Kesalahan fatal ialah penempatan perguruan tinggi negeri sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara perlakuan terhadap perguruan tinggi swasta sebagai unit usaha dari yayasan atau badan wakaf… Artinya, di sini terjadi marginalisasi fungsi perguruan tinggi dari yang seharusnya, yakni sebagai agen pembangunan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan manusia.”
Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, mencatat, bahwa tujuan pendidikan atau tujuan mencari ilmu dalam Islam adalah untuk ”menanamkan nilai-nilai keadilan dalam diri manusia sebagai manusia” (to inculcate justice in man as man). Menjadi manusia yang semakin adil, itulah harusnya tujuan pendidikan yang utama. Sebab, adil itu lebih dekat dengan taqwa. (QS al-Maidah:8).
Karena itu, sebagai salah satu wali-mahasiswa UI, saya sekedar mengusulkan solusi pendidikan untuk Rektor UI. Sekiranya ada orang lain yang mampu menggantikan posisi Pak Rektor UI sebagai komisaris BUMN, sebaiknya jabatan komisaris dilepas saja. Mengemban jabatan sebagai Rektor UI sangatlah mulia dan strategis bagi masa depan bangsa. Rektor suatu Perguruan Tinggi adalah jabatan keilmuan yang bertanggung jawab untuk melahirkan generasi unggul di masa depan.
Juga, saya mengusulkan agar proses pendidikan di UI berlangsung dengan baik, maka Pak Rektor UI sebaiknya menjadi ”kyai” di UI; menjadi Prof. Dr. KH Ari Kuncoro. Bangunlah satu Pesantren Tinggi di kampus UI, yang langsung dipimpin oleh Bapak Kyai Haji Ari Kuncoro. Model pendidikan pesantren inilah yang dicita-citakan oleh Ki Hajar Dewantara.
Pada November 1928, di Majalah Wasita, Jilid I No.2, terbit artikel Ki Hajar berjudul “Sistem Pondok dan Asrama Itulah Sistem Nasional”. Menurut Ki Hajar, hakikat pesantren adalah terjadinya proses interaksi intensif antara kyai dan santri, sehingga terjadi proses pengajaran dan pendidikan.
“Mulai jaman dahulu hingga sekarang rakyat kita mempunyai rumah pengajaran yang juga menjadi rumah pendidikan, yaitu kalau sekarang “pondok pesantren”, kalau jaman kabudan dinamakan “pawiyatan” atau “asrama”. Ada pun sifatnya pesantren atau pondok dan asrama yaitu rumah kyai guru (Ki Hajar), yang dipakai buat pondokan santri-santri (cantrik-cantrik) dan buat rumah pengajaran juga. Di situ karena guru dan murid tiap-tiap hari, siang malam berkumpul jadi satu, maka pengajaran dengan sendiri selalu berhubungan dengan pendidikan,” tulis Ki Hajar.
Dalam berbagai tulisannya, Ki Hajar Dewantara memang menekankan inti sari pendidikan sebagai proses penanaman adab dan kesusilaan: “Mendidik berarti menuntun tumbuhnya budi pekerti dalam hidup anak-anak kita, supaya mereka kelak menjadi manusia berpribadi yang beradab dan bersusila.”
Itulah cita-cita Ki Hajar Dewantara. Dan pada 2 Mei 2021 lalu, Mendikbud Ristekdikti Nadiem Makarim menyatakan tekadnya untuk menerapkan pemikiran pendidikan Ki Hajar Dewantara. Nah, cita-cita itu bisa dimulai dari kampus UI Depok, agar tidak menjadi wacana semata.
Di Pesantren Tinggi UI Depok itulah, Rektor UI bisa memberi keteladanan dalam proses pendidikan yang sebenarnya, yaitu menanamkan iman, taqwa dan akhlak mulia serta mencerdaskan mahasiswa. Pendidikan memang memerlukan keteladanan; perlu uswah hasanah. Kita berharap – para mahasiswa UI – termasuk salah satunya anak saya – terinspirasi oleh keteladanan akhlak mulia Pak Rektor dan para pimpinan serta dosen-dosen UI.
Mohon maaf. Ini sekedar usulan. Saya yakin, usul ini baik dan benar!*
(Depok, 21 Juli 2021. NB. Tulisan ini diluncurkan sehari sebelum akhirnya Rektor UI mengundurkan dari sebagai Komisaris satu BUMN).
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!