Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 11 April 2013 18:52 wib
13.549 views
Represifkah RUU Ormas?
Represifkah RUU Ormas ?
Oleh : Abu Zahro
(Aktivis Islamic Revivalis di Indonesia)
VOA-ISLAM.COM - Tolak RUU Ormas menjadi opini media eksotis paling mengemuka saat ini. Setelah sebelumnya begitu masif opini media bubarkan Densus 88 sebagai tuntutan berbagai elemen masyarakat. Opini media bubarkan Densus 88 seolah ditelan bumi diterpa gelombang opini tolak RUU Ormas.
Bersamaan dengan itu meski samar-samar terdengar, tetapi akhirnya terendus kuat juga, sedang ada forum besar mendiskusikan secara serius bagaimana "war on terrorism" (perang melawan terorisme) harus dijalankan.
Forum itu adalah APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) mulai tanggal 7-19 April 2013 di Hotel JW Marriot dan Sheraton Surabaya dihadiri kurang lebih delegasi 21 negara. Indonesia didaulat sebagai tuan rumah dan dianggap negara paling sukses menjalankan proyek "war on terrorism" dengan strategi soft powernya (deradikalisasi ala BNPT).
Di tengah menonjolnya pendekatan militer oleh berbagai negara yang lain. Meski pernyataan itu sebenarnya sarat dengan nuansa klise diplomatis terbukti faktanya justru Densus 88 sebagai organ tunggal terdepan "war on terrorisme" banyak melakukan “ekstra judicial killing”.
Dalam kaitan itulah Din Samsudin melalui PP Muhammadiyah memfasilitasi sebuah forum diskusi publik yang bertema: "Memberantas Terorisme tanpa teror dan melanggar HAM" pada Kamis, 11 April 2013, di Auditorium PP Muhammadiyah Jl Menteng Raya No 62 Jakarta Pusat, Pukul : 13.00 WIB sampai selesai, dengan menghadirkan para pembicara : Boy Raffly Amar (Mabes Polri), Ansyaad Mbai (BNPT), Siane Indriyani (Komnas HAM), Ust Adnan Arsal (Poso) dan Slamet Efendy Yusuf (MUI/PBNU).
Gelombang penolakan RUU Ormas silih berganti. Berbagai ormas terutama ormas islam termasuk juga satu-satunya parpol PKS juga menolak. Diantaranya HTI disertai dengan menggerakkan aksi massanya. MMI, FPI, dan Ormas yang lainpun tidak ketinggalan.
Terutama menjelang diparipurnakannya RUU itu oleh DPR RI. Tepatnya tanggal 12 April 2013. DPR RI melalui Pansus RUU Ormas begitu getol segera mengesahkannya. Gelombang penolakan menjelang paripurna DPR RI itu ternyata juga mendorong proses politik sedemikian rupa merekonstruksi ulang substansi RUU Ormas sesuai dengan tuntutan dan aspirasi yang berkembang.
Beberapa hal crucial yang dibahas adalah persoalan asas, mekanisme pembubaran oleh pemerintah, transparansi pendanaan (termasuk sumbangan asing), dan mekanisme pendaftaran.
Dalam kaitan itu, menarik melihat sebuah forum Debat TV One 1/4/2013 jam 19.30 WIB, menghadirkan Jubir HTI Ismail Yusanto, PP Muhammadiyah Najamuddin Ramly, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haromain dan Kemendagri Dodi.
Pada akhir debat ada penggalan dialog sangat menarik antara Jubir HTI Ismail Yusanto dengan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haromain. Ismail menyampaikan bahwa salah satu alasan kenapa RUU Ormas ditolak karena menjadi pintu munculnya rezim represif.
Kemudian Abdul Malik menyanggah yang represif yang mana. Dijawab oleh Ismail karena memaksakan asas Pancasila sementara ormas underbow parpol tidak menggunakan itu. Ada hiden agenda apa sebenarnya pemerintah memaksakan itu sebagai asas imbuh Ismail.
Lalu disanggah oleh Abdul Malik ada hiden agenda apa juga sebenarnya HTI tidak mau menerima Pancasila sebagai asas. Debat diakhiri tanpa ada ujung kesimpulan yang sama karena baik PP Muhammadiyah dan HTI "keukeuh" menolak RUU Ormas. Sementara representasi DPR RI dan Pemerintah tetap bersikukuh untuk mengesahkannya.
Ada beberapa hal menarik dari penggalan dialog di akhir acara Debat TV One yang penting dicermati : Pertama, silang pendapat mengenai rumusan represif dan Kedua, perlu tidaknya asas Pancasila sebagai asas Ormas. Yang Pertama, definisi represif mestinya dilihat dari beberapa prespektif baik historis, otoritatif dan normatif.
Secara historis, maka memang pada jaman Orba (orde baru) benar-benar terjadi kebijakan yang represif oleh rezim otoriter Soeharto. Ini menjadi trauma sejarah masyarakat terutama kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi korban kekejaman rezim Soeharto.
Lihat kasus Tanjung Priok, operasi ninja pada para kyai dan ustadz di jawa, jebakan politik untuk menggulung para aktifis islam dengan jaring "KOMJI" (komando jihad) yang sebenarnya bentukan pemerintah, laskar jihad dan lain-lain.
Secara otoritatif, mestinya yang memiliki kewenangan untuk menentukan defenisi represif bukanlah pemerintah melainkan masyarakat terutama masyarakat yang pernah menjadi korban kekejaman rezim Orba.
Ketika ini dirumuskan oleh pemerintah meski menggunakan cap stempel suara dewan tidak bisa dilepaskan oleh kepentingan pemerintah. Maka pemerintah harus mendengar langsung dari masyarakat terutama masyarakat korban rezim otoriter Orde Baru tentang definisi represif.
Jadi kalau banyak masyarakat berbagai elemen menyebut bahwa RUU Ormas memiliki potensi represif, maka harusnya definisi inilah yang harusnya diadopsi. Dalam sepanjang perjalanan sejarah peradaban manusia tidak pernah terjadi rakyat merepresif penguasa/pemerintahnya.
Justru sebaliknya yang represif itu pasti penguasa/pemerintahnya. Rakyat hanya bisa protes atau kritik. Itu saja. Kecuali jika tingkat represifitas penguasa begitu masif dan akut. Maka yang terjadi adalah gelombang perlawanan yang sangat dahsyat dari rakyat. Seperti Arab Spring.
Dalam konteks represif yang disampaikan oleh Jubir HTI. Maka jelas maksudnya bahwa UU Ormas akan menjadi ancaman potensial sebagai legitimasi formal untuk membubarkan HTI. Itu jelas. Sebagai sebuah ormas islam maka mestinya sah-sah saja jika HTI berasas Islam. Seperti sahnya ormas sekuler menggunakan asas sekuler. Ormas kristen menggunakan asas kristen. Ormas pancasila menggunakan asas pancasila.
Lalu kalau saat ini pancasila disepakati sebagai asas negara itu bukan berarti terus tidak berubah sepanjang waktu. Karena ormas sekuler sekalipun yang sekarang banyak berlindung pada asas negara pancasila berjuang dan bercita-cita menjadikan sekuler sebagai asas negara.
Dan terbukti memang bahwa saat ini Indonesia berasas negara sekuler. Lha kalau ormas Islam berjuang untuk memperjuangkan islam sebagai asas negara. Maka itu proporsional.
Berkaitan dengan asas ormas, dengan memperhatikan desakan-tuntutan yang berkembang, Pansus RUU Ormas kelihatannya sangat mempertimbangkan rumusan asas sebagai berikut: "Asas Ormas adalah asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945". Islam dinyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Rumusan tentang asas ormas tersebut yang kira-kira menjadi konten UU Ormas yang akan disahkan saat paripurna DPR RI 12 April.
Secara normatif, represif penguasa tertuang dalam setiap rumusan redaksi substansi UU Ormas yang multitafsir dan menyimpan potensi terjadinya kesalah wenangan oleh penguasa/pemerintah.
Mulai dari definisi ormas yang sangat luas. Lalu tentang mekanisme pendanaan ormas, mekanisme pendataan atau pendaftaran ormas, dan mekanisme pembubaran ormas. Logika sederhananya bahwa penguasa/pemerintah yang menerapkan sistem tertentu selalu mencoba membuat sistem imunitas untuk mencegah dan atau menghancurkan setiap potensi yang mengancam eksisting rezim dan sistem yang berlaku.
Termasuk rezim dan sistem Demokratik di Indonesia akan menghapus segala bentuk ancaman yang hendak menggantinya atau merobohkannya.
Yang kedua, penting atau tidaknya Pancasila sebagai asas. Rumusan bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, menurut penulis tetap menjadikan Pancasila sebagai patron parameter asas Ormas.
Karena pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki otoritas atau kewenangan untuk menafsirkan tidak bertentangan. Jika kewenangan itu ada pada pemerintah maka tetap saja Pancasila sebagai “truth claim” (klaim pembenaran).
Dan bisa jadi mereka yang menyerukan islam kaffah dan penegakkan syariah khilafah seperti HTI atau ormas Islam yang lain dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena yang dianggap terkategori "Islam tidak bertentangan" adalah "Islam moderat" atau "Islam rahmatan lil alamin".
Meski di lain pihak para penguasa, politisi, birokrat, yang dianggap sebagai pembela Pancasila melakukan banyak tindak pidana pengkhianatan terhadap Pancasila. Seperti maraknya korupsi politik, mafioso peradilan, dan pelanggaran terhadap asas negara dan konstitusi dalam bentuk yang dilegitimasi undang-undang semisal UU tentang Migas (UU Nomer 22 tahun 2001).
Semangat represif penguasa/pemerintah tidak bisa dipungkiri terlihat jelas. Dan kemasan semangat itu baik dalam format “hard approach” maupun “smart approach”.
Bisa dipahami kemudian bahwa UU Ormas adalah bagian legal of frame sebagai legitimasi perundang-undangan untuk meredam dan atau membelokkan arah perjuangan penegakkan Islam kaffah. Atau untuk merepresif gerakan atau ormas Islam.
Pertanyaan akhirnya, apakah asas Islam yang memuat ajaran tentang perjuangan untuk menyerukan Islam kaffah dan menegakkan syareah khilafah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945? Wallahu a'lam bis showab. (Abu (Zahro dari Bumi Pergolakan dan Musibah)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!