Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Gaza – Infopalestina: Koordinator Gerakan Rakyat untuk Membela Tahanan dan Hak-hak Palestina, Nash’at Wahidi menegaskan bahwa pihak berwenang penjajah Zionis Israel telah membuang tahanan Palestina Ahmad Saeed Mohammad Sabah (38 tahun), dari Tulkarm ke Jalur Gaza.
Dia mengatakan, Rabu (21/4), Ahmad Sabah telah telah menghabiskan masa tahannya di penjara padang pasir Negev selama 9 tahun. Dia menikah di kota Tulkarm, Tepi Barat, dan memiliki seorang putera, sementara keluarganya berada di Yordania.
Wahidi mengutuk pembuangan ini dan menyerukan pentingnya tindakan segera dari pihak Palestina untuk menginternasionalisasikan isu tahanan Palestina dan bangkit melawan keputusan Zionis No 1650 (soal pengusiran Palestina dari Tepi Barat) yang dikeluarkan oleh militer Zionis secara ilegal dan tidak manusiawi.
Tindakan Zionis Israel membuang tahanan Ahmad Sabah ke Jalur Gaza ini berarti bahwa penjajah Zionis telah mulai menerapkan keputusan 1650 terebut terhadap para tahanan Palestina. Jurubicara Komisi Tinggi Nasional untuk Membela Tahanan, yang dibentuk pemerintah Palestina di Jalur Gaza, Riyad Ashqar, menjelaskan bahwa Ahmad Sabah ditahan pihak penjajah Zionis Israel sejak 1 November 2001 divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya sejak 6 bulan lalu namun pihak penjajah Israel tidak mau membebaskannya, sampai akhirnya keluar keputusan dia dibuang ke Jalur Gaza.
Ashqar mengatakan, penjajah Zionis menggunakan kebijakan pembuangan ini sebagai hukuman bagi para tahanan dan keluarga mereka. Ini merupakan kebijakan lama dan baru yang biasa dilakukan oleh penjajah secara sistematis.
Dia menjelaskan bahwa penjajah Zionis telah membuang puluhan tahanan Palestina ke luar maupun di dalam tanah Palestina. Dengan dalih mereka tidak memiliki identitas Palestina dan mereka memiliki paspor Arab atau asing. Ini merupakan dalih palsu yang biasa digunakan berdalih oleh penjajah Zionis untuk membenarkan pembuangan tahanan Palestina dari tanah air mereka yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional. Sesuai dengan pasal 49 Konvensi Jenewa IV, pembuangan seperti ini dianggap sebagai transfer melanggar hukum, bahkan menurut pasal 47 dari Konvensi yang sama, dianggap sebagai sebuah kejahatan perang. (asw)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |