Jum'at, 19 Zulhijjah 1447 H / 5 Juni 2026 14:21 wib
103 views
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: FABEM Desak Kejagung Usut Aktor Intelektual dan Aliran Dana Tril
JAKARTA (voa-islam.com) – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini menyusul penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh JAM PIDSUS Kejagung pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Mereka diduga terlibat penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta afiliasi yayasan mitra SPPG yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, mengapresiasi langkah Kejagung, namun meminta agar penyidikan tidak berhenti di tingkat tersangka yang ada saat ini.
"Ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis ini," tegas Zainuddin di Jakarta.
FABEM menyoroti sejumlah poin krusial yang harus diusut oleh Kejaksaan Agung:
- Aliran Dana Harian: Pengusutan aliran dana miliaran rupiah per hari ke yayasan afiliasi tersangka.
- Intervensi Anggaran: Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengintervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga merugikan negara lebih dari Rp268 triliun.
- Transparansi & Pemulihan: Tuntutan transparansi penyidikan serta pemulihan total kerugian negara.
Berdasarkan temuan penyidik, program MBG yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) diduga dimanipulasi melalui verifikasi fiktif yayasan mitra.
Selain itu, ditemukan indikasi mark up fantastis pada sejumlah pengadaan, antara lain:
- Motor listrik dari PT YAT senilai Rp1,035 triliun (21.801 unit) yang tidak memenuhi syarat.
- 32.000 pasang sepatu.
- 31.994 unit tablet.
- 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Guna mengawal kasus ini, Zainuddin menyatakan bahwa FABEM telah membentuk tim pemantau khusus. "Kami akan memastikan kasus ini tidak mandek dan mendorong Kejagung mengusut pelaku lain di luar ketiga tersangka," pungkasnya. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!