Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 8 September 2023 19:19 wib
9.034 views
Akad Pegadaian Syariah Bisa Juga untuk Haji, Umrah, Hingga Wisata Halal
JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas Pengadaian Syariah, membeberkan akad-akad pegadaian syariah dalam Workshop Pra-Ijtima 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Niam menjelaskan berbagai macam produk pegadaian syariah yang cukup menarik. Di antaranya produk pegadaian yang memungkinkan pesertanya mendapatkan porsi haji, umrah, bahkan wisata halal lainnya. Produk-produk seperti ini mungkin masih asing di telinga masyarakat secara luas.
Padahal, ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mencapai impiannya beribadah di Tanah Suci atau bahkan berkeliling dunia Dasar hukum rahn (gadai) saya kira secara fikih sudah sangat jelas, bahkan rahn itu menjadi salah satu jenis yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan dipraktikkan langsung oleh Rasulullah SAW,” jelasnya.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menerangkan produk-produk turunan dari akad rahn atau gadai tersebut. Beberapa di antaranya ada akad rahn tasjili yang memungkinkan peserta menggadaikan sertifikat tanah atau bangunan, rahn amanah biasanya dilakukan untuk akad menggadaikan kendaraan.
Ada pula arrum haji, arrum safar, dan tabungan emas. Akad gadai yang memungkinkan peserta mendapatkan porsi haji adalah akad arrum haji, sementara umrah dan wisata halal dapat didapatkan dari akad arrum safar.
“Kalau arrum haji ini khusus untuk kepentingan pendaftaran memperoleh porsi haji kemudian kalau arrum safar (untuk) perjalanan mubah di luar urusan haji, bisa untuk kepentingan umrah, bisa untuk kepentingan travelling, bisa untuk kepentingan ziarah Walisongo bisa untuk ke Uzbek dan sejenisnya,” imbuhnya.
Mekanisme rahn sendiri, terang Prof Niam adalah menahan barang sebagai jaminan atas utang. Artinya, jelas dia, dalam akad rahn itu ada utang (qardh) kemudian ada barang yang ditahan sebagai jaminan (marhun) dan perusahaan (murtahin) memperoleh keuntungan melalui biaya perawatan (mu’nah) barang jaminan yang dibebankan kepada orang yang menggadaikan barang (rahin).
“Pendapatan murtahin (pihak perusahaan yang menerima barang gadai) diperoleh dari mu’nah (biaya perawatan barang jaminan), atas marhun (barang jaminan) yang besarannya ditetapkan pada saat akad sebagaimana ujrah (imbalan) dari (akad) ijarah (sewa menyewa),” paparnya.
Sebagai informasi tambahan, mengutip laman Pegadaian Syariah, arrum haji sendiri adalah layanan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas.
Sedang arrum safar merupakan pembiayaan berbasis syariah untuk keperluan perjalanan wisata rohani, seperti umrah atau perjalanan halal lainnya dengan memanfaatkan emas sebagai agunannya.
Selain emas, berlian atau barang berharga lain seperti sertfikat tanah/bangunan, BPKB atau dokumen yang menunjukkan kemampuan nasabah dalam membayar. (MUID)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!