Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.768 views

Investasi Saham Di Pasar Modal Halal Atau Haram? Simak Fatwa DSN MUI Ini

 

JAKARTA (voa-islam.com) - Hampir semua orang pasti pernah mendengar kata saham. Terlebih di zaman sekarang ini, saham mulai familiar dan akrab di tengah-tengah masyarakat.

Sebagian mungkin masih bingung bagaimana cara kerja saham. Sedang sebagian lain, meski sudah mengerti bagaimana meraup keuntungan dari saham, boleh jadi masih ragu untuk mulai mulai berinvestasi dengannya.

Alasannya macam-macam. Bagi seorang muslim, kiranya keraguan itu timbul karena adanya kegamangan apakah investasi saham itu haram atau halal?

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah sejak 2003 menjawab kebingungan umat terkait investasi saham melalui fatwa-fatwanya.

Apa itu Saham dan bagaimana cara kerjanya?

Sebelum membahas fatwa, kita pahami terlebih dahulu apa itu saham dan bagaimana cara kerjanya.

Mudahnya, saham adalah tanda bukti kita ikut menanam modal di sebuah perusahaan. Ketika kita membeli saham, itu ibarat kita tengah urunan memodali lini bisnis agar berjalan. Timbal baliknya, bila perusahaan mendapat untung, kita juga akan mendapat bagian yang disebut dengan dividen.

Selain itu, saham yang telah kita beli dapat kita jual kembali kepada orang lain. Harga saham bersifat fluktuatif atau naik turun bergantung pada seberapa baik kinerja perusahaan dan beberapa faktor lainnya. Bahkan situasi negara dan drama politiknya ikut mempengaruhi harga saham suatu perusahaan.

Nah, yang diincar adalah seberapa jeli dan cermat kita memilih saham lewat analisis mendalam. Investor cerdas adalah mereka yang membeli saham ketika masih murah padahal performa serta kinerja perusahaannya sangat baik. Sehingga ketika orang-orang baru menyadari betapa bagusnya prospek (masa depan) perusahaan tersebut, sahamnya menjadi rebutan dan otomatis harga sahamnya menjadi semakin mahal melebihi harga saat pertama kali dibeli oleh investor cerdas tadi.

Selisih harga ini lah yang membuat saham menjadi instrumen investasi yang menguntungkan. Namun, seperti halnya instrumen investasi lain, saham juga memiliki risiko yang mengantarkan kita pada kerugian. Risiko investasi di saham termasuk paling tinggi disbanding yang lain. Jadi sekali lagi, sebelum memutuskan membeli saham, perlu kecermatan dan kejelian.

Hukum Berinvestasi dengan Saham

Akan tetapi, apakah meraih keuntungan seperti di atas diperbolehkan dalam Islam? Menjawab pertanyaan ini, kita sebaiknya merujuk pada beberapa fatwa yang telah dirumuskan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Di antaranya Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, kemudian Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.

Dalam fatwa tentang saham, disebutkan bahwa transaksi saham nantinya disebut dengan akad Syirkah Musahamah. Akad ini hukumnya boleh selama memenuhi prinsip syariah.

Kebolehan ini tetap berdasarkan pada ayat al-Quran, hadits-hadits, beberapa pendapat ulama dan kaidah fikih. Salah satu kaidah fikih yang dikutip adalah:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاتِ الإبَاحَة إِلا أَن يَدُلُّ دَلِيلٌ عَلَى تحريمها.

 

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Jadi, penerbitan dan pengalihan Saham Syirkah Musahamah ini boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dan prinsip syariah.

Dua hal yang perlu dicermati adalah emiten (perusahaan) dan model transaksi saham. Fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 merinci beberapa emiten yang tidak boleh untuk investasi saham. Emiten tersebut adalah yang berkecimpung dalam bisnis seperti:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang,

b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;

c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;

d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.

Selain perusahaanya, yang patut menjadi perhatian investor adalah transaksinya. Harus dipastikan bahwa transaksi saham tersebut tidak bersifat spekulatif dan manipulatif. Sifat transaksi tidak boleh mengandung dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, serta kedzaliman.

Jika saham tersebut terbebas dari dua larangan itu, maka hukum berinvestasi di saham boleh-boleh saja. Zaman sekarang, yang paling mudah adalah dengan melihat saham yang masuk dalam Indeks Syariah. Wallahu A’lam. (MUID)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X