Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Juli 2023 19:36 wib
8.613 views
MUI Siapkan Tim Untuk Buya Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang
JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sangat menghormati pelaporan yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi mengatakan, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang harus dihormati karena Indonesia adalah negara hukum. Kiai Masduki menambahkan, dalam negara hukum, setiap orang berhak untuk melakukan tuntutan.
Oleh karena itu, terangnya, MUI mempersilakan Panji Gumilang untuk melakukan tuntutan terhadap Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas. ‘’Kami sebagai para pengurus MUI menyatakan pertama, ini adalah negara hukum setiap orang punya hak untuk menuntut. Kami menyilahkan untuk menuntut,’’ kata Kiai Masduki saat berbincang dengan MUIDigital, Senin (17/7/2023).
Kiai Masduki mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Buya Anwar Abbas dalam konteks untuk mengklarifikasi. Bukan bermaksud sebagaimana yang dituduhkan yakni dianggap melontarkan tuduhan komunis terhadap Panji Gumilang.
Kiai Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden RI KH Maruf Amin ini menerangkan, Buya Anwar Abbas adalah sosok pejuang Islam yang bertindak untuk melindungi masyarakat demi kepentingan Islam.
Lebih lanjut, kiai Masduki menyampaikan, MUI telah menyiapkan tim proses hukum untuk menghadapi tuntutan tersebut. ‘’Kami dari MUI sudah menyiapkan tim terkait dengan proses hukum tersebut,’’ kata dia.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakarta Pusat memang terdapat gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor Perkara 415/Pdt.G/2023/PNJkr.Pst. Gugatan itu terdaftar pada 6 Juli 2023 atas nama penggugat, Abdussalam R Panji Gumilang dan Tergugat Anwar Abbas.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Selain itu, mereka juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan. (MUID)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!