Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.952 views

Webinar Indonesia Halal Watch Keluarkan Rekomendasi Terkait Kewajiban E-Commerce

JAKARTA (voa-islam.com)--Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa masih banyak e-commerce yang dalam praktiknya belum menyediakan layanan informasi halal bagi konsumen. Padahal, kata Ikhsan, hal ini merupakan kewajiban pelaku usaha yang diatur regulasi.

"Mungkin karena ketidaktahuan, dan butuh sosialisasi dan edukasi dari pemangku kepentingan," ujar Ikhsan dalam webinar 'Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen' di Jakarta, Kamis(14/10/2021).

Webinar yang diselenggarkan IHW ini bertujuan untuk edukasi dan sosialisasi terkait kewajiban pencantuman informasi kehalalan suatu produk yang dijual-belikan di platform e-commerce. Selain Ikhsan, hadir pula sebagai narasumber yakni Ermanto Fahamsyah (Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mastuki (Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Tulus Abadi (Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-YLKI).

Webinar yang diikuti 400 peserta dari berbagai latar belakang ini menghasilkan poin-poin rekomendasi. Rekomendasi ini rencana akan disampaikan kepada Wakil Presiden RI. Berikut poin-poinnya.

  1. Bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagaimana amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk barang dan jasa serta barang gunaan yang beredar di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat Halal. 

  1. Paska disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang merupakan turunan  dan/atau  tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka semua produk, barang dan jasa serta barang gunaan yang beredar di wilayah Republik Indonesia, wajib mencantumkan Sertifikat Halal yang telah dimilikinya dan/atau menginformasikan  “ketidakhalalan” dari produk barang dan jasa tersebut.

  1. Kewajiban tersebut tidak terkecuali terhadap produk, barang dan jasa yang diperjualbelikan melalui Electronic Commerce (E-Commerce), Wajib mencantumkan Informasi kehalalalan produk barang dan jasa tersebut. 

  1. Begitu pula produk barang dan jasa yang tidak halal yang diperjualbelikan melalui e-commerce, wajib mencantumkan informasi “ketidakhalalan” produk barang dan jasa tersebut, guna melindungi konsumen. 

  1. Produsen dan Pelaku Usaha pada Market Place yang memperdagangkan produk barang dan jasanya dengan menggunakan sarana “e-commerce”, berkewajiban menyajikan informasi kehalalan produk tersebut, demi terwujudnya Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen.  

  1. Indonesia Halal Watch dan Peserta Webminar, meminta dan mendorong  Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan  aturan yang mewajibkan Produsen dan/atau Pelaku Usaha Market Place, untuk mencantumkan informasi kehalalan atau ketidakhalalan suatu produk yang ditawarkan atau dipasarkan melalui sarana e-commerce sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

  1. Indonesia Halal Watch dan Peserta Webminar, meminta dan mendorong Indonesian E-Commerce Association (idEA) berserta Para Anggotannya untuk mematuhi segala ketentuan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, agar dalam melakukan aktivitas perdagangannya melalui e-commerce wajib mencantumkan Sertifikat Halal yang telah dimilikinya dan/atau menginformasikan “ketidakhalalan” dari produk barang dan jasa yang ditawarkan melalui sarana e-commerce tersebut. 

  1. Indonesia Halal Watch mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama yang mewajibkan setiap penyedia platform digital memberikan layanan informasi halal dan mensyaratkan bagi produk yang dijual melalui e-commerce agar mencantumkan Sertifikat Halal atau tidak halal, untuk kenyaman, perlindungan dan jaminan kepastian bagi konsumen.

 *[Syaf/voa-islam.com]

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X