Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.442 views

Kewajiban UU, Indonesia Halal Watch Desak E-Commerce Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

JAKARTA (voa-islam.cm)--Era pandemi membawa perubahan perilaku berbelanja masyarakat Indonesia. Kini banyak masyarakat yang berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan berbagai platform e-commerce. Pada 2021, hampir seluruh pengguna internet di Indonesia tepatnya 88% telah membeli produk online. 

Maraknya kehadiran e-commerce ini mendapat perhatian Indonesia Halal Watch (IHW). Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyoroti tidak tercantumnya informasi kehalalan suatu produk yang dijual-belikan di platform e-commerce.

“Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk,” kata Ikhsan pada webinar “Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen” yang digelar IHW, Kamis (14/10/2021).

Pada  webinar ini, hadir pula Ermanto Fahamsyah (Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mastuki (Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Tulus Abadi (Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-YLKI).

Ikhsan melanjutkan, informasi kehalalan suatu produk sangat penting guna melindungi masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Jaminan atas kehalalan suatu produk diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal , maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Menurut Ikhsan, ketentuan ini diatur pada pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun ketentuannya sebagai berikut: 1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. 3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

“kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan  layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal,  sesuai ketentuan dalam PP 39/2021,” ungkap Ikhsan yang juga advokat publik.

Senada dengan Ikhsan, tiga narasumber pada webinar ini juga menyampaikan harapan agar e-commerce mencantumkan informasi kehalalan produk yang dijual-beli. Informasi kehalalan ini merupakan kewajiban pelaku usaha yang diatur pada UU Perlindungan Konsumen.

Acara webinar dihadiri peserta berbagai latar belakang. Namun, panitia IHW menyayangkan pihak e-commerce tidak berkenan hadir mesti sudah diundang.*[Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X