Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.188 views

Sambut Baik Masa Berlaku Sertifikat Halal Empat Tahun, IHW Minta Pelaku Usaha Komitmen SJH

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyambut baik ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang perubahan masa berlaku sertifikat halal dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.

Menurut Ikhsan, etetapan MUI Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 ini sejalan dengan regulasi sertifikasi halal yakni Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78.

Sebagaimana diketahui, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan diberlakukannya mandatoiy sertifikasi halal (kewajiban sertifikasi halal) sebagaimana Pasal 4 UU JPH, merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

“Dengan ditetapkannya masa berlaku sertifikat halal dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun, BPJPH dapat menerbitkan perpanjangan sertifikat halal tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit,” jelas Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melakukan perubahan atas komposisi bahan atas produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebelumnya, maka kepada pelaku usaha tersebut dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ikhsan menyarankan para pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal agar tetap menjaga komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH) atas produknya tersebut sejak diterbitkannya sertifikat halal dan seterusnya. “Dikarenakan dokumen perubahan PPH dan komposisi dalam suatu produk tidak dijadikan salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat halal, dimana dokumen ini perlu dipersyaratkan sebagai bukti dari surat pernyataan pelaku usaha bahwa benar tidak ada perubahan PPH dan komposisi,” ungkap Ikhsan.

Untuk menjaga komitmen para pelaku usaha atas SJH, jelas Ikhsan, maka diperlukan pengawasan terhadap para penyelia halal yang ditempatkan di perusahaan tersebut. “Hal ini demi menghindari adanya pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat halal,” tegas Ikhsan.

Menurut Ikhsan, perubahan masa berlaku ini ini merupakan kemudahan dan keleluasaan bagi dunia usaha untuk mempersiapkan permohonan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dibandingkan dengan masa berlaku sebelumnya yaitu 2 (dua) tahun.

Kemudian, IHW mengapresiasi upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam melakukan adaptasi dengan melakukan sistem audit baru yang diberi nama MOSA (Modified on-site Audit) di masa pandemic yang sebelumnya dilakukan secara fisik. Artinya auditor halal bisa melakukan audit dengan cara virtual.

“Hal ini disamping membantu proses kepastian dilakukannya audit sehubungan dengan permohonan sertifikat halal, juga sebagai upaya pembatasan dan pemutusan mata rantai Covid-19, serta sangat efisien dalam sisi pembiayaan. IHW mengharapkan agar LPPOM MUI dan Kementerian Agama-BPJPH terus dapat melakukan perubahan sistem menyesuaikan budaya baru di masa pandemi,” demkian Ikhsan Abdullah mengakhiri.*[Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X