Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Februari 2021 08:28 wib
5.888 views
Ketimbang Urus Soal Seragam, MUI Minta Mendikbud Fokus Urus Belajar Daring di Pelosok
JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempertanyakan terbitnya SKB Tiga Menteri terkait aturan berpakaian seragam bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik.
Diungkapkan Kiai Cholil, saat ini proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Agak aneh dengan terbitnya SKB tersebut, yang tidak subtansi.
“Memang agak aneh juga reaksinya. Kan sekarang tak ada anak sekolah berseragam utk beratribut keagamaan karena semuanya sedang belajar daring, kok ya malah ngurus seragam,” kata Kiai Cholil pada akun twitter @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).
Ketimbang mengurusi soal seragam, Kiai Cholil minta Mendikbud pikirkan soal metode belajar daring.
“Baiknya memang mengurus bagaimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya,” jelas Kiai Cholil.
Pernyataan Kiai Cholil ini merespon cuitan akun @Mangaraja_Malim. “Ditengah Pandemi begini saran saya @Kemdikbud_RI tak elok mengurus masalah Pakaian saja. Kurikulum ditengah pandemi hulu dan hilir tak jelas, ditambah lagi kebijakan masalah libur yg belum jelas kpn aktifnya sprti dlu. Cc. @nadiemmakarim,” tulisnya.
Seperti diketahui, tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan meningkat.
“SKB ini diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan,” kata Nadiem dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.
Pertama, kata dia, bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD RI 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, bahwa pakaian seragam atribut bagi para murid dan guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!