Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Januari 2021 11:19 wib
4.867 views
MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka
MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Sri Lanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.
JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Sri Lanka korban Covid-19, termasuk warga muslim. Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menegaskan, ketentuan itu bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.
“Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya,” kata Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo di Jakarta, Kamis (14/01).
Dikatakannya, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
Diakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.
“Namun, semua negara, termasuk Sri Lanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim,” tambahnya.
Menurut Bunyan, keberatan itu disampaikan oleh MUI dalam rangka melaksanakan peran himayatul ummah (melindungi Ummat). MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Sri Lanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.
Komisi HKLNI MUI menyampaikan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid19 ini.
“MUI mendesak agar pemerintah Sri Lanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim,” demikian Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo.
Pihaknya mendesak kepada Pemerintah Sri Lanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.
“MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Sri Lanka,” pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!