Kamis, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 31 Desember 2020 08:52 wib
5.957 views
KH Cholil Nafis Sebut Perlu Ada UU dan Pasal Pembubaran Parpol Korup
JAKARTA (voa-islam.com)—Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) menjadi pembicaraan publik. Tidak sedikit masyarakat yang mengusulkan agar pemerintah juga membubarkan partai politik yang anggotanya banyak terlibat korupsi.
Seorang netizen menanyakan tanggapan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis terkait usulan pembubaran parpol korup.
“Mayoritas di bawah ini anggota sebuah ormas/parpol. Layak dibubarkan nggeh, Yai?” tulis @bayup3rmana yang juga melampirkan deretan foto koruptor yang diantaranya pengurus parpol.
Menanggapi pertanyaan ini, Kiai Cholil balik bertanya soal peraturan pembubaran parpol yang anggotanya terlibat korupsi.
“Apa ada UU dan pasal yang mengatur tentang membubarkan parpol karena anggotanya korupsi?” tanya Kiai Cholil dikutip Voa Islam pada akun @cholilnafis, Kamis (31/12/2020).
Kendati demikian, jika aturannya belum ada Kiai Cholil menilai perlu dipertimbangkan agar ada UU atau peraturan terkait hal ini.
“Ini perlu dipertimbangkan untuk masuk prolegnas ya agar anggota parpol lebih waspada pada korupsi,” tegas Kiai Cholil.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!