Rabu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Desember 2020 20:49 wib
3.561 views
PUSHAMI Nilai Pelaporan Terhadap Munarman Ngawur
Ombat mengungkapkan hak dan kewajiban seorang advokat pun diatur oleh Undang Undang. Sehingga pelaporan terhadap Munarman dinilainya sebagai tindakan ngawur dan tidak berdasar.
JAKARTA (voa-islam.com)--Direktur Eksekutif Pusat Hak Asasi Mus;im Indonesia (PUSHAMI), Muhammad Hariadi Nasution SH MH atau yang akrab disapa Omat, mengecam tindakan pelaporan terhadap Sekum FPI, Munarman.
Hal itu menurut Ombat mengancam kebebasan berpendapat yang selama ini dilindungi Undang Undang Dasar 1945.
Apalagi, Munarman seorang pengacara yang memiliki hak untuk membela klien yang ia dampingi sebagai kuasa hukum.
“Dalam hal ini Munarman memberikan klarifikasi terkait enam laskar yang dibunuh adalah sebuah hak seorang advokat mememberikan bantuan hukum terhadap kliennya,” kata Ombat kepada Panjimas.com, Rabu (23/12/2020).
Ombat mengungkapkan hak dan kewajiban seorang advokat pun diatur oleh Undang Undang. Sehingga pelaporan terhadap Munarman dinilainya sebagai tindakan ngawur dan tidak berdasar.
Dalam bagian “hak-hak dan tugas advokat” butir 8, disebutkan: “Seorang advokat tidak boleh dihukum atau diancam hukuman, baik itu hukum pidana, perdata, administratif, ekonomi maupun sanksi atau intimidasi lain dalam pekerjaan membela dan memberi nasehat kepada klien dan kepentingan klien secara sah.”
Untuk diketahui, Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, S.H dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Munarman, S.H dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Ju, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP atas pernyataannya pada saat jumpa pers yang menepis tudingan laskar FPI tidak dibekali senjata api dan tidak ada baku tembak.* [Panjimas/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!