Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Desember 2020 20:14 wib
3.876 views
Sekum PP Muhammadiyah: Korupsi Sama Kejamnya dengan Terorisme
Di dalam fikih anti korupsi yang disusun Muhammadiyah dan NU di masa kepemimpinan Buya Syafii Maarif dan KH. Hasyim Muzadi, seorang tersangka korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.
JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut korupsi sebagai kejahatan yang dampaknya sangat luar biasa. Bahkan dirinya menyebut korupsi sama kejamnya dengan terorisme.
“Menurut saya, kejahatan korupsi itu lebih membunuh dari pada terorisme. Karena dampak dari korupsi sangat luar biasa. Jika saat ini ada seorang Menteri yang melakukan korupsi dana bansos di atas 17 Miliyar, maka di dalam undang-undang kita dapat dijatuhi hukuman mati,” ungkap Abdul Mu’ti dalam agenda Pengajian Umum dengan tema, “Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya”, Jum’at (11/12).
Di dalam fikih anti korupsi yang disusun Muhammadiyah dan NU di masa kepemimpinan Buya Syafii Maarif dan KH. Hasyim Muzadi, seorang tersangka korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Tapi pertanyaannya, apakah di Indonesia pernah ada seorang koruptor yang dihukum mati. Dan apakah para hakim berani menjatuhi hukuman mati kepada pelaku korupsi. “Kami masih meragukannya,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sebagian masalah korupsi di Indonesia berakar pada struktur yang berkaitan erat dengan sistem politik dan pemerintahan. Akar masalah lainnya yaitu penegakan hukum yang dinilai kurang tegas terhadap pelaku korupsi. Di berbagai forum diskusi, PP Muhammadiyah mengusulkan pembuktian terbalik dalam kaitannya dengan masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hukum pembuktian terbalik ini telah dilakukan di beberapa negara yang memiliki kasus korupsi yang merajalela, dan pada akhirnya terbukti dapat mengurangi secara signifikan masalah korupsi yang terjadi di negara tersebut. Hukum ini melihat harta kekayaan dan pendapatan sebagai tolak ukur seseorang dapat diperiksa oleh penyidik. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka.*
Sumber: Suaramuhammadiyah.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!