Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.359 views

Cabup Diduga Lecehkan Agama, Pakar Hukum: Bukan Delik Pemilu tapi Delik Biasa

 

Taufiq menyatakan Bawaslu tidak memiliki kompetensi atau wewenang untuk menindak kasus penistaan agama...

SUKOHARJO (voa-islam.com)--Baru-baru ini masyarakat Sukoharjo dibuat heboh dengan beredarnya video orasi salah satu calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menyinggung pemakaian kerundung panjang. Orasi Etik ini disampaikan saat kampanye di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo pada Sabtu (28/11) lalu.

Beberapa waktu lalu, enam elemen masyarakat melaporkan Etik Suryani Ke Polres Sukoharjo, namun laporan tersebut dialihkan ke Bawaslu karena dianggap sebagai laporan tindak pelanggaran pemilu.

Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H menanggapi kasus tersebut tidak dalam tindak pidana pemilu.

“Penistaan agama tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, tindak pidana pemilu umum yang selanjutnya disebut tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilihan Umum,” katanya kepada wartawan, Jum’at (4/12/2020).

Menurut Pakar Hukum asal Kota Solo ini menyebutkan 9 Jenis Tindak Pemilu yang terkandung dalam UU No 7 tahun 2017 diantaranya :

1. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;
2. Kepada desa yang melakukan tindakan menguntukan adatau merugikan peserta pemilu;
3. Orang yang mengacaukan, menghalang, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu;
4. Orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU;
5. Pelaksana kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye;
6. Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
7. Menyebab orang lain kehilangan hak pilihnya;
8. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
9. Memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Taufiq menegaskan, ketentuan UU diatas tidak terkait dengan penistaan agama, artinya kasus yang dilakukan Etik Suryani tersebut adalah merupakan delik biasa, bukan merupakan delik pemilu yang setelah proses pemilu berakhir, kepolisian tetap harus memproses aduan yang sudah diajukan tersebut.

“Dalam ketentuan undang-undang tersebut tidak adanya hal yang terkait dengan penistaan agama, namun penistaan agama merupakan delik biasa yang tetap bisa diproses secara hukum namun tidak merupakan delik pemilu. Setelah berakhirnya proses pemilu kepolisian tetap harus memproses aduan,” ungkap Taufiq.

Taufiq menyatakan Bawaslu tidak memiliki kompetensi atau wewenang untuk menindak kasus penistaan agama.

“Hari ini terjawab sudah kalau ada laporan kepolisian menolak dengan alasan pemilu, lha saya mau tanya, pada saat kampanye pemilu motornya hilang, lapornya ke bawaslu? Emang punya duit Bawaslu? Bawaslu ndak punya kompetensi!,” katanya.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Feminisme dan Delusi Kesetaraan Gender

Feminisme dan Delusi Kesetaraan Gender

Rabu, 25 Dec 2024 20:55


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X