Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.196 views

Self Declare Halal pada Omnibus Law Tidak Sejalan dengan Maqashid Syariah

JAKARTA (voa-islam.com)—Pada Undang-undang Omnibus Cipta Kerja klaster Jaminan Produk Halal yang baru saja disahkan disebutkan ketentuan dibolehkannya pelaku UKM melakukan self declare halal bagi produknya.

Ketetapan pada UU tersebut menjadi perhatian Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah. Menurut Ikhsan, self declare produk halal adalah sesuatu yang diharamkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Namun menjadi dihalalkan oleh Omnibus, yang sebenarnya juga melemahkan MUI dan Kementerian Agama,” jelas Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Diungkapkan Ikhsan, secara struktur dan kelembagaan MUI dan Kemenag mempunyai organ sampai di tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia. Organ ini bisa diaktifkan dan diberdayakan untuk melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada UKM bagaimana tata cara memproduksi barang halal dari mulai pemilihan bahan, proses produksi pengangkutannya, hingga sampai kepada konsumen (halal value chain).

“Karena halal itu mata rantainya (from farm to fork atau dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?” ujar Ikhsan.

Ikhsan mengatakan tidak semua UKM menggunakan bahan produksi yang termasuk kategori positif list seperti bahan-bahan alam misal beras, tepung ketela, sagu. Tetapi banyak UKM yang menggunakan bahan utamanya dari daging, margarin, roombutter dan bahan penolong serta bahan artifisial yang memiliki titik kritis tinggi yang masih harus ditracing kehalalannya.

“Bila hanya dengan halal self declare, maka akan menjadi tidak jelas kehalalannya,” tegas Ikhsan.

Menurut Ikhsan, salah kaprah jika halal adalah masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster Perizinan dan kemudahan berusaha. Tetapi halal itu adalah hukum syariah (Islam) yang menjadi domain dan kewenangan Ulama.

Kehalalan produk tidak hanya didekati dengan ilmu fikih tapi juga dengan teknologi. Di masa kini, perkembangan teknologi pangan olahan begitu mutahir yang dapat menjadikan suatu produk halal dan atau tidak.

Oleh karenanya tetap diperlukan pemeriksaan suatu produk sebelum dilakukan penetapan fatwa oleh MUI. “Jadi halal Self Declare tidak sejalan dengan maqashid syariah, disamping tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen yang menjadi tujuan utama,” ujar Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X