Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 5 Oktober 2020 05:10 wib
3.575 views
Penyebar Hoaks dan Fitnah Masjid Pajagalan Persis Diamankan Polres Bandung
BANDUNG (voa-islam.com) - Seorang pengguna akun tiktok @kenwilboy berinisial KWS telah membuat satu konten video yang menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan, dan dia menunjuk Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung sebagai sumber suara aneh tersebut.
Dijelaskan oleh salah satu staf KKBH Persis, Zamzam Aqbil, bahwa suara yang disebut aneh itu diduga merupakan lagu DJ yang menjadi backsound pada aplikasi tiktok, sambil mengatakan bahwa orang yang memutar music di masjid adalah orang yang gak ada akhlaq.
"Video yang diunggah akun media sosialnya merupakan berita bohong (hoaks), ia melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid", ujar Zamzam, Ahad (04/10/2020).
Selang beberapa jam kemudian ia mengunggah kembali video yang menyatakan bahwa maksud dari video dia yang pertama adalah mengedukasi, padahal pada kenyataannya video nya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama.
Tertangkapnya pelaku berinisial KWS tersebut ketika sore hari menjelang magrib. Ia kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video yang ketiga, namun saat itu pelaku terpantau oleh security pada CCTV Pesantren, sehingga kemudian security pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku.
"Semula ditanya oleh security pelaku tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama, namun setelah di desak karena baju yang ia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama akhirnya ia mengakui perbuatannya", terang Zamzam seperti dikutip dari laman resmi persis.or.id.
Pelaku saat ini setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Astana Anyar telah di bawa ke Polrestabes Bandung untuk di dalami kasusnya.
Pihak Pesantren yang diwakili oleh Ustadz Silmi Rasyid S.Pd., telah membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung atas dugaan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 (tahun) penjara.
Saat ini proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Bandung, pelaku menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyinggung dan melukai banyak orang.
KKBH PP Persis akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini hingga selesai. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!