Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.107 views

Indonesia Halal Watch Sebut Penetapan LPH Sucofindo Langgar UU

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyoroti penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

Ikhsan menilai penetapan LPH PT Sucofindo telah melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), karena tak melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Namun menurut pengakuannya sebagaimana surat tertulis tidak pernah mengeluarkan penetapan. Jadi yang dibacakan itu apa? Teks tersebut dibacakan di publik dan diliput beberapa media masa seperti TVRI, Republika dan Bisnis Indonesia. Lalu apakah penetapannya ditarik kembali dan dianggap tidak ada penetapan?” ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Sabtu (8/8/2020).

Dikatakan Ikhsan, tindakan Kepala BPJPH ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dan mematuhi hukum.

Penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH dan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan tersebut  mencederai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) khususnya Pasal 10 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Pejabat negara dalam hal ini BPJPH yang se-enaknya menabrak ketentuan undang-undang, maka jelas tidak mematuhi good corporate governance yang saat ini sedang dikembangkan sebagai budaya patuh kepada hukum dalam pemerintahan Bapak Ir. Jokowi dan KH. Ma’ruf Amin,” kata Ikhsan yang juga advokat publik ini.

Ikhsan membeberkan bukti bahwa MUI tidak pernah melakukan kerjasama dengan BPJPH dalam penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH. Pada surat Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-1477/DP-MUI/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 pada poin 6 dan 7, menyatakan bahwa MUI belum pernah di ajak kerjasama dengan BPJPH dalam penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH dan belum pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJPH untuk mengeluarkan penetapan atau pengesahan PT. Sucofindo sebagai LPH.

“Harus disadari bahwa implikasi dari pelanggaran UU JPH oleh BPJPH maka penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH menjadi batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” terang Ikhsan.

Kemudian, implikasi lainnya LPH PT. Sucofindo yang telah ditetapkan sepihak dan melanggar hukum tersebut, konsekuensi hukumnya tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimintakan kehalalannya.

“Ini berarti selain merugikan PT. Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara, juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir),” ujar Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan tata kelola yang melabrak prinsip good corporate governance dan melanggar UU JPH maka juga bertentangan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah sertifikasi halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi.

“Lalu apabila menata kelola sertifikasi halal melanggar maqashid syariah dan prinsip good corporate governance, apakah produk sertifikat halal BPJPH dapat dipercaya oleh publik kehalalannya?” tegas Ikshan.

Diingatkan Ikhsan, jangan sampai hal ini menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaaan publik kepada satu produk yang sertifikasinya diterbitkan BPJPH. Karena ini akan mengganggu kepercayaan masyarakat atas produk tersebut dan selanjutnya akan menurunkan omset dari produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Masyarakat akan lebih mempercayai fatwa tertulis dari MUI dalam bentuk syahada halal, halal decree atau halal certification yang maknanya juga sama dengan sertifikat halal, jadi sesungguhnya sertifikat halal adalah farwa tertulis dari MUI atas produk yang telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fafwa MUI. Jadi negara dalam hal ini BPJPH fungsinya hanya melakukan registrasi sertifikat halal.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X