Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |
JAKARTA (voa-islam.com)—Pada draf naskah Omnibus Law RUU Cipta Kerja terkait UU Jaminan Produk Halal (JPH) dikabarkan menghapus peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas tunggal pemberi fatwa pada produk halal. Artinya, pada draf itu, ormas-ormas Islam di luar MUI diberikan peluang untuk mengeluarkan fatwa produk halal.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyesalkan klausul tersebut pada draf RUU Ciptaker. Menurut Ikhsan, penghapusan wewenang MUI sebagai pemberi fatwa halal berpotensi memecah belah umat.
“Nah ini sangat berbahaya karena akan memicu disintegrasi keulamaan yang selama ini sudah menjadi satu umat di dalam wadah MUI. Nah ini hendak dibiaskan menjadi friksi-friksi,” ungkap Ikhsan sesuai acara Forum Group Discussion (FGD) Omnibus Law terkait Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Ikhsan mengatakan MUI sudah mapan menyatukan ormas dan yayasan Islam. MUI juga menjadi wadah para ulama, cendekiawan dan tokoh Muslim dengan anggota di dalamnya adalah ormas-ormas Islam di Indonesia.
Jika setiap ormas Islam diberi peluang untuk mengeluarkan fatwa, jelas Ikhsan, maka akan terjadi situasi satu produk berbeda fatwa. Ini akan membingungkan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia.
“Akan terjadi perbedaan. Karena adanya berbagai pemahaman atau mazhab yang berbeda. Kalau berbeda, maka hasil fatwa satu produk berbeda. Dan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Ikhsan.
Menurut Ikhsan, ketika terjadi ketidakpastian hukum maka ujung-ujungnya akan menghambat investasi di Indonesia. Padahal, lanjut Ikhsan, salah satu tujuan dari Omnibus Law RUU Ciptaker ini guna meningkatkan investasi di Indonesia.
Ikhsan menduga, Omnibus Law RUU Ciptaker ini telah dibajak oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. “RUU Omnibus Law ditukangi, atau dibajak. Ada kepentingan-kepentingan yang mengabaikan kepentingan yang lebih besar. Omnibus Law harus kembali ketujuan awal untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Ikhsan.
Pada kesempatan ini, Ikhsan bersama IHW bersuara keras menolak penghapusan wewenang MUI sebagai otoritas tunggal pemberi fatwa produk halal.
"Ini tidak boleh terjadi,” tegas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |