Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.785 views

Pemerintah Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

JAKARTA (voa-islam.com)--Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. “Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” tegas Menag usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).

BPJPH Kemenag sebagai stake holder utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal tentu tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu, kata Menag, diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.

MoU ditandatangani oleh sebelas pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait dan MUI, yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala BSN, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menag menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. “Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tegas Menag.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.  Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. "Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkapnya. 

“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku," tegas Menag.

 

Masa Penahapan

 

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal. Menag juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.

“Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka," tegasnya.

“Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kita akan lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal," imbuhnya.

 

Sertifikasi Halal Amanat Konstitusi

 

Menag menyatakan dalam sejarah negara bangsa kita, kali pertama jaminan produk halal diselenggarakan oleh negara. Sebelumnya jaminan produk halal dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku secara voluntary. Lahirnya UU no 33 tahun 2014 mengubah voluntary menjadi mandatory yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. 

"Jaminan produk halal bukanlah bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat dalam kehidupan beragama. Justru, penyelenggaraan JPH oleh pemerintah merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Saat yang sama kehadiran negara merupakan pemenuhan perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya umat muslim," jelasnya. 

Mandatori halal, menurut Menag, memiliki implikasi yang tidak sederhana. Banyak pihak yang terlibat. Karenanya, perlu penanganan secara tepat dan bertahap. "Umat Islam perlu kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsi. Ada kebutuhan jaminan atas kehalalan produk. Konsumen wajib menyiapkan informasi yang benar soal halal. Negara wajib melayani." urainya.  

 

Layanan Sertifikasi Halal

Kepala BPJPH Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal. 

"Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota," jelasnya. 

Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual itu dilakukan. "Karena jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama," ungkapnya. 

BPJPH, menurutnya sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.

Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

“Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan itu akan dilakukan oleh  BPJPH,” tegas Sukoso.

Pelaku usaha, kata Sukoso, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI pusat dan propinsi. 

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

“Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal,” ujar Sukoso.

“Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” sambungnya.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya, kami telah membahas bersama pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Feminisme dan Delusi Kesetaraan Gender

Feminisme dan Delusi Kesetaraan Gender

Rabu, 25 Dec 2024 20:55


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X