Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaminan Produk Halal. Perpu ini dianggap perlu karena UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut secara operasional tidak dapat diimplementasikan sesuai tenggat waktu 17 Oktober 2019.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengungkapkan saat ini telah terjadi kegentingan hukum sehingga perlu diterbitkan Perpu.
“Agar proses sertifikasi halal terus berjalan maka perlu instumen hukum yang namanya Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap. Perlu Perpu guna memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 sampai batas waktu tertentu,” kata Ikhsan di kantor IHW Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
Dikatakan Ikhsan, dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) dijelaskan kewajiban bagi produk-produk yang beredar di Indonesia untuk sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal ini mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU JPH diundangkan.
“Jika UU ini tak terlaksana, maka pemerintah telah melanggar UU. Karena seminggu lagi (17 Oktober 2019), UU tersebut wajib dilaksanakan. Semua produk di Indonesia wajib sertifikasi halal. Jika tidak maka ada sanksi. Nah, sementara BPJPH sampai saat ini belum siap. Jangan ada kekosongan hukum,” ungkap Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, bahwa setidaknya BPJPH harus memenuhi sejumlah instrumen pendukung untuk melaksanakan wajib sertifikasi halal. Instrumen pendukung itu di antaranya harus menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), standar halal, tarif sertifikasi halal, sistem registrasi, label atau logo halal, dan laboratorium. Namun pihaknya beranggapan sejumlah instrumen pendukung tersebut hingga saat ini belum ada sehingga tidak layak untuk diimplementasikan.
Ia mencontohkan soal LPH yang hingga saat ini belum ada LPH yang terakreditasi BPJPH dan MUI sebagaimana Pasal 13 UU JPH, yang mengatur bahwa LPH wajib di akreditasi oleh BPJPH dan MUl. Untuk setiap LPH minimal memiliki tiga auditor halal.* [Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |